Tanggapan Tanggapan perihal “Tagihan Tidak Jelas dari Aplikasi Pinjaman Online Adapundi” 25 Desember 2024 CS AdaPundi Beri komentar AdaPundi, Data nasabah, Fintech, Pencairan dana pinjaman, Pengajuan pinjaman, persetujuan pelanggan, Pinjaman, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita No. Surat : 585/CS-ITS/SK.MK/XII/2024 Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Ruslan Abdul Ghani Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Tagihan Tidak Jelas dari Aplikasi Pinjaman Online Adapundi” yang dimuat secara online melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 17 Desember 2024, kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang pengaduan dari Bapak Ruslan Abdul Ghani (“Pelapor”) terhadap aplikasi Adapundi (“Aplikasi Adapundi”) mengenai hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2024, Pelapor menerima notifikasi melalui chat WhatsApp yang memberitahukan bahwa terdapat tagihan yang akan jatuh tempo dari Aplikasi Adapundi dengan nominal tagihan Rp1.000 (seribu rupiah) (“Tagihan”). Atas Tagihan tersebut, Pelapor merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dana dengan jumlah tersebut dan telah menghubungi Customer Service melalui kanal pengaduan email dan instagram (“Platform Pengaduan”) namun menurut Pelapor, Pelapor tidak mendapatkan tanggapan apapun. B. Bahwa, berdasarkan keterangan Pelapor pada Platform Pengaduan: “tagihan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, keraguan terhadap sistem penagihan Adapundi, serta kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data pribadi Pelapor dan telah membuat Pelapor merasa dirugikan secara moral dan psikologis terlebih jika hal ini memengaruhi reputasi dalam sistem kredit yang lebih luas.” C. Selanjutnya atas hal tersebut, Pelapor meminta Adapundi untuk melakukan investigasi atas Tagihan yang dianggap tidak jelas, memberikan penjelasan resmi, menghapus Tagihan yang dianggap tidak sah dan memberikan klarifikasi transparan agar kejadian serupa tidak menimpa pengguna lain. Berdasarkan rincian pengaduan di atas, dengan itikad baik kami hendak mengklarifikasi beberapa hal dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan memaksimalkan pelayanan kami kepada setiap pengguna Adapundi. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Desember 2024 Adapundi telah melakukan pengecekan dan investigasi internal secara menyeluruh sehingga didapatkan hasil sebagai berikut: 1. Bahwa, Pelapor adalah benar pengguna aplikasi Adapundi yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2023 dan telah berhasil melakukan pengajuan pendanaan dengan pencairan dana sebanyak 5 (lima) kali. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan kami atas akun Pelapor di Adapundi, didapatkan informasi sebagai berikut: 2.1. Pelapor telah berhasil masuk (log in) pada Aplikasi Adapundi tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023 pukul 08:56:07 WIB dan telah mendapat limit pendanaan sesuai dengan nilai yang diajukan yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 26 Desember 2023 pukul 21:51:02 WIB; 2.2. Selanjutnya, Pelapor berpartisipasi dalam program Aplikasi Adapundi bertajuk “pendanaan bebas bunga” pada saat proses pengajuan dana dengan nomor order 54963909, yang mana sebelum proses pengajuan pencairan dana dilakukan terdapat banner “Hadiah Bebas Bunga 1 tahun, maks. Rp400.000,00” yang telah Pelapor ikuti ketika Pelapor mencentang bagian “Saya telah membaca ketentuan kegiatan dan setuju untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini” (“Event Aplikasi”); 2.3. Atas partisipasi Pelapor pada Event Aplikasi tersebut, Pelapor berhasil mendapatkan jumlah dana sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dikarenakan Pelapor telah menekan tombol “Cairkan Dana Sekarang” dan dana dengan nomor order 54963909 berhasil dicairkan oleh Pelapor 26 Desember 2023. 2.4. Bahwa kemudian, setelah pendanaan bebas bunga berhasil dicairkan, Tagihan tersebut muncul di Aplikasi Adapundi pada menu pembayaran sebagaimana screenshot yang dilampirkan oleh Pelapor dalam laporannya dan selain itu juga akan tertera pada menu Saya – Pinjaman Saya – Aplikasi akan menampilkan keterangan “Belum dibayar”. 2.5. Bahwa Tagihan tidak dapat kami hapuskan dikarenakan belum ada pembayaran yang kami terima, kemudian kami juga tidak dapat membenarkan laporan terkait dengan adanya tagihan yang tidak jelas dan tim Customer Service yang tidak memberikan tanggapan apapun atas laporan dari Pelapor, dikarenakan berdasarkan riwayat pengaduan yang tercatat pada sistem internal kami, kami telah memberikan tanggapan atas setiap keluhan yang disampaikan. 2.6. Kemudian kami juga telah membalas email pengaduan Pelapor terakhir kali pada tanggal 17 Desember 2024 sebanyak 2 (dua) kali pada pukul 16.15 WIB dan pukul 18.22 WIB. Namun, kami tidak mendapat respon/tanggapan apapun dari Pelapor. Namun, berdasarkan riwayat pembayaran yang tercatat pada sistem kami bahwa Pelapor juga telah melakukan pelunasan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 17.04 WIB, sehingga Pelapor sudah tidak memiliki kewajiban apapun kepada Adapundi (kecuali apabila Pelapor mengajukan pencairan dana kembali dikemudian hari). 3. Sebagai informasi tambahan, Aplikasi Adapundi hanya dapat menyalurkan dana apabila terdapat pengajuan pendanaan yang diajukan melalui aplikasi dinyatakan berhasil dan akan dicairkan setelah melewati beberapa tahap, seperti: (i) telah berhasil masuk (log in) pada Aplikasi Adapundi, (ii) telah mendapat limit dan rincian pendanaan, (iii) mengajukan pendanaan dari limit tersebut, (iv) mencentang bagian “Perjanjian Pinjaman” pada Aplikasi Adapundi, dan (v) menekan tombol “Cairkan Dana Sekarang” yang berarti bahwa pendanaan akan masuk ke tahap verifikasi rekening yang didaftarkan, dan kemudian akan masuk ke tahap tandatangan dokumen Perjanjian Pinjaman. Kemudian dilanjutkan ke tahap pengajuan pencairan dana dan apabila disetujui, pengguna akan mendapat notifikasi di Aplikasi Adapundi dan/atau SMS mengenai dana yang berhasil dicairkan. Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com dapat menayangkan surat tanggapan ini dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dan apabila masih ada keluhan atau terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait pengaduan ini, dapat menghubungi layanan pelanggan kami melalui Layanan Online di aplikasi, call center 021-50860666 atau email cs@adapundi.com dengan melampirkan identitas terdaftar, rincian pengaduan dan bukti pendukung jika dibutuhkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Fitri PIC Penanganan Pengaduan Capital Place Building, Lantai 47, Suite B Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18 Jakarta 12710, DKI Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.