Surat Terbuka untuk Pihak ES Teh Solo/PT Esok Harapan Bangsa mengenai Aturan Jarak dalam Perjanjian Kontrak Kemitraan

Saya pemilik tenant ES Teh Solo Batavia dengan surat kontrak atas nama istri saya (Trivena A.). Dengan ini, saya meminta dan menegaskan kepada PT Esok Harapan Bangsa atau ES Teh Solo Indonesia yang berada di Karanganyar, Solo, untuk menghentikan wanprestasi terhadap kontrak kerjasama.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak seharusnya menjamin dan menaati titik aman jarak antar mitra sejauh 1 km, namun untuk keenam kalinya pihak ES Teh Solo Indonesia melanggar perjanjian kontrak dengan membuka mitra baru dalam radius kurang dari 1 km.

Saya tidak mau tahu bagaimana caranya, pihak PT Esok Harapan Bangsa/ES Teh Solo Indonesia harus dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini terbit:

  1. Menutup semua mitra yang melanggar titik aman kemitraan
  2. Membentuk tim lapangan untuk memastikan semua perjanjian ditaati

Kontrak kerjasama antara kedua belah pihak sah secara hukum. Saya berharap masalah ini segera diselesaikan oleh pihak ES Teh Solo Indonesia dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran kontrak berulang akibat kurangnya pengawasan oleh PT Esok Harapan Bangsa/ES Teh Solo Indonesia.

Demikian surat ini saya buat. Terima kasih Media Konsumen.

Yoseffat
Kabupaten Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Surat Terbuka untuk Pihak ES Teh Solo/PT Esok Harapan Bangsa mengenai Aturan Jarak dalam Perjanjian Kontrak Kemitraan

  • 7 Mei 2025 - (22:45 WIB)
    Permalink

    Gak bisa melarang orang berjualan. Orang bebas mencari rezekinya dg caranya. yg penting halal dan tdk merugikan orang lain

    1
    160
    • 8 Mei 2025 - (00:35 WIB)
      Permalink

      Itu kalo anda buka usaha tanpa branding kemitraan kalo anda buka branding kemitraan titik anda beli bos bukan gratis dan dikontrak tertulis jelas wajib menjaga jarak antar mitra 1KM dan itu hak saya sebagai mitra dan mitra baru buka juga punya tanggung jawab menjaga jarak dan saat pengajuan titik apabila masuk ketitik org lain gak bs,jadi yg buka itu mitra nakal apakah berjualan dengan diawali dengan menipu itu halal?berjualan ditempat yg sudh tau jelas itu tidak bisa dan menipu titik maps itu anda anggap halal?pahami sistem bermitra dan kontrak yg tertulis baru comment

      133
    • 8 Mei 2025 - (06:13 WIB)
      Permalink

      orang fakir ilmu yah kayak gini komennya. Klo ada orang buka es teh branding merk lain disebelahnya juga gpp, tapi ini khan kemitraan dr branding ts-nya, ada aturan, ada ijab kabul sesuai perjanjian tertulis, agar ada persaingan yang sehat antar kemitraan. Ini mah salah perusahaannya, karna klo buka mereka ada team surveinya, klo perusahaan pusat ikut terlibat, berarti anda berurusan dengan perusahaan tidak amanah dan mau untung sendiri, tinggal nunggu waktu bakal bangkrut.

      49
    • 8 Mei 2025 - (06:27 WIB)
      Permalink

      Pelajari mitra branding.. Ini branding yg sama yg di maksud. Mending sblum komen cerna dulu isi surat ini. Jgn asal komen gejplak kaya di tiktok 🤣

      Tulalit.

      52
    • 8 Mei 2025 - (08:50 WIB)
      Permalink

      Itu merugikan orang lain karna merk sama kalo dia jualan merk sendiri terserah misal teh duo ✌

      24

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Surat Terbuka untuk Pihak ES Teh Solo/PT Esok Harapan Bangsa mengenai …

oleh YodefHu dibaca dalam: 1 menit
6