Mohon Kelonggaran Denda untuk Utang yang Sudah Lunas

Awal mula saya pinjam dana dari WOM Finance serta rutin melakukan pembayaran setiap bulannya selama 11 bulan. Namun saat mau pembayaran terakhir, saya terkendala karena dana saya belum ada, ditambah lagi saya putus kerja dari perusahaan tempat saya bekerja.

Saat sudah pelunasan, saya sangat gelisah karena meskipun sudah melakukan pelunasan di WOM Finance, tetapi karena telat bayar saya dikenakan denda yang cukup besar, hampir senilai 1 kali pembayaran angsuran pinjaman.

WOM Finance memang sudah memberikan diskon denda 50%, dari Rp1.352.800 menjadi Rp800.000. Namun, saya memohon agar diturunkan menjadi Rp400.000. Permohonan ini saya sampaikan karena utang saya sudah lunas seluruhnya.

Mohon kepada pihak WOM Finance agar dapat memberikan kelonggaran kepada saya.

Nasib Panjaitan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Kelonggaran Denda untuk Utang yang Sudah Lunas”

Nomor :408/X/CS/2025 Jakarta, 27 Oktober 2025 Kepada Yth. Pimpinan Redaksi MediaKonsumen.id Di tempat Perihal: Tanggapan atas pemberitaan PT Wahana Ottomitra...
Baca selengkapnya

Satu komentar untuk “Mohon Kelonggaran Denda untuk Utang yang Sudah Lunas

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Mohon Kelonggaran Denda untuk Utang yang Sudah Lunas

oleh nasibpanjaitan dibaca dalam: <1 menit
1