Ilustrasi/Gemini Keluhan Surat Pembaca “Jebakan Batman” Asuransi SPinjam Shopee yang Memberatkan Pelanggan 30 April 2026 45 2 Komentar Asuransi Pinjaman, LifeSure Proteksi Pinjaman Plus, Perlindungan konsumen, Pinjaman Online, PT Lentera Dana Nusantara, Shopee Indonesia, SPinjam Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Shopee Pinjam U/P: SPinjam, PT Lentera Dana, LifeSure Proteksi Pinjaman Plus Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan pengalaman sekaligus komplain dan keluhan saya terkait pengalaman saya yang disertakan program asuransi pinjaman secara sepihak karena fitur otomatisasi opsi penyertaan asuransi. Kronologinya adalah, pada 21 April 2026 pukul 18.12 WIB melalui aplikasi Shopee/ShopeePay dengan nominal sekitar Rp7.000.000 dengan tenor 12 bulan, di mana pencairan dana kemudian sampai di rekening penerima pada tanggal 22 April 2026. Tidak lama, tepatnya hari Rabu, tanggal 22 April 2026, pada pukul sekitar 17.41 WIB, saya mendapatkan pemberitahuan atas email masuk yang berasal dari noreply.cslife@support.moneeinsure.co.id dengan subjek email “Sertifikat Polis LifeSure Proteksi Pinjaman Plus“, yang berisi tautan untuk mengakses informasi terkait polis asuransi yang ternyata adalah asuransi atas pinjaman saya di SPinjam. Dalam kasus ini, saya kaget karena dalam beberapa kali pengalaman melakukan pinjaman di SPinjam dari tenor awal hingga pelunasan tanpa terlambat satu kali pun, saya tidak pernah melakukan aksi apa pun yang membuat opsi penyertaan asuransi pinjaman menjadi aktif. Pada pengalaman pinjaman kali ini, saya dikagetkan karena ada pengenaan biaya asuransi yang bagi saya cukup besar dan memberatkan, terlebih bukan menjadi hal yang saya kehendaki. Sebagai upaya mencari tahu dan tindakan lebih lanjut, saya menghubungi layanan pelanggan live chat Shopee untuk bidang/bagian SPinjam-SPayLater, menjelaskan kendala dan keluhan saya, hingga singkat cerita dibuatkan tiket keluhan. Sejak pelaporan hingga pada tanggal 23 April 2026, petugas CS menurut saya hanya memberikan tanggapan yang template dan tidak memahami keluhan saya. Yang aneh adalah, terdapat pernyataan (saya tandai dengan lingkaran merah) yang menyatakan bahwa: “Penggunaan proteksi pinjaman SPinjam tidak kamu nonaktifkan pada saat melakukan pengajuan pinjaman.” Di mana bagi saya ini aneh dan terkesan menjebak, karena kenapa fitur itu secara otomatis aktif dan mencentang tanpa kuasa dari pelanggan, sehingga terlewat dan secara terpaksa menggunakan tambahan layanan asuransi? Dalam beberapa kali pengalaman pinjaman, tidak pernah satu kali pun saya melakukan aksi apa pun, dan tidak ada pula penyertaan asuransi pinjaman atau apa pun itu, selain nominal pembayaran dan ketentuan tertulis standar atas pinjaman yang saya lakukan. Melalui surat ini saya menyampaikan keluhan, bahwa tindakan dan metode otomatisasi ini menurut saya melanggar UU Konsumen karena aplikator bertindak sepihak dan terkesan seperti menjebak dalam penyertaan “add-on service” secara “sengaja” yang kemudian membuat pelanggan terbebani biaya tambahan sehingga mengalami kerugian finansial lain. Karena tidak ada itikad baik dan tindakan bijaksana, sebagai tahap awal saya menerbitkan artikel ini dan akan berlanjut ke tahap selanjutnya apabila tidak ada respons positif dan bijaksana. Terima kasih. Christian Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
eRyodan30 April 2026 - (19:36 WIB)Permalink Sama ky asuransi produk elektronik yg aktif otomatis saat CO harus non aktif manual Login untuk Membalas
Soni 2 Mei 2026 - (11:24 WIB)Permalink kebanyakan memang settingan defaultnya adalah AKTIF. User harus menonaktifkan sendiri. semoga bisa dibantu nonaktifkan setelah adanya surat pembaca ini Login untuk Membalas