Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tunaiku Tagih Pinjaman Tanpa Mampu Buktikan Ada Transfer Pinjaman, DC Malah Teror Atasan Saya 15 Juni 2026 Rurry 7 Komentar Amar Bank, Bukti Transfer, Data nasabah, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Mediasi Konsumen, OJK, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Persetujuan Nasabah, Pinjaman Online, POJK, Tanda Tangan Kontrak, Tunaiku, UU PDP Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk (Tunaiku), Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan dan protes keras atas tindakan penagihan tak beretika dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak PT Bank Amar Indonesia Tbk (Tunaiku). Saya telah melaporkan hal ini secara resmi melalui portal APPK OJK (No. Pengaduan P260403614). Namun, jawaban dari tim Complaint Management Bank Amar sangat tidak profesional dan terkesan mengulur waktu (delaying tactic): Data internal mereka kontradiktif; bank menyebutkan dana cair Maret 2022, sementara DC menagih untuk data 2019. Bank meminta syarat administrasi yang tidak logis, yaitu meminta saya membuat surat keterangan dari Bank BNI bahwa rekening tersebut bukan milik saya, padahal saya sudah mengatakan berkali kali jika rekening BNI itu memang rekening saya. Beban pembuktian transfer dana dan keabsahan kontrak bertanda tangan ada pada pihak bank. Yang paling krusial, Bank Amar sama sekali tidak menjawab atau bertanggung jawab atas tindakan DC mereka yang diduga telah melakukan akses ilegal data pribadi saya dan melakukan pengancaman. Berikut adalah kronologi kejanggalan dan pelanggaran berat yang mereka lakukan: Pihak Amar Bank menagih kewajiban pinjaman yang diklaim telah ditransfer ke rekening BNI saya. Saya sudah berkali-kali meminta bukti mutlak berupa salinan kontrak perjanjian dan bukti transfer (proof of fund transfer) pencairan dana tersebut. Namun, Amar Bank tidak pernah bisa menunjukkannya. Sangat tidak logis dan menyalahi aturan hukum ketika bank menagih utang tetapi tidak mampu membuktikan rekam jejak transfer pencairan dananya. Anehnya, mereka justru menyuruh saya meminta surat keterangan dari BNI yang menyatakan bahwa rekening itu bukan milik saya. Padahal rekening itu memang milik saya, yang menjadi masalah adalah Amar Bank tidak bisa membuktikan ada uang masuk dari mereka ke sana! Pada pengaduan saya yang pertama, pihak Amar Bank telah merespons melalui email resmi. Mereka meminta maaf dan secara tertulis berjanji bahwa penagihan oleh oknum debt collector (DC) telah dihentikan. Namun, janji ini ternyata hanya kebohongan untuk menutup laporan. Puncaknya terjadi pada 12 Juni 2026. Seorang oknum penagih yang mengaku bernama “U**” dari pihak Amar Bank (Tunaiku) telah melanggar privasi dengan mengirimkan pesan WhatsApp langsung kepada Board of Directors (BOD)/manajemen puncak di perusahaan tempat saya bekerja (PT Tun** Rid*** Tbk). Oknum tersebut menghubungi atasan tertinggi saya untuk menyampaikan masalah finansial ini dan meminta nomor saya. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter, mempermalukan nasabah, dan pelanggaran fatal terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta POJK tentang etika penagihan. Ketika saya menghubungi oknum bernama “U**” tersebut dan menantangnya untuk mengirimkan bukti scan dokumen kontrak secara digital, ia menolak dengan alasan bahwa “undang-undang melarang dokumen dikirimkan” dan memaksa saya datang ke kantor mereka. Ini adalah pembodohan publik. Tidak ada satu pun undang-undang yang melarang bank mengirimkan salinan dokumen perjanjian kepada nasabahnya. Sebagai seorang profesional, reputasi saya telah dirugikan secara moril di lingkungan perusahaan akibat tindakan gegabah vendor penagihan Bank Amar. Melalui surat terbuka ini, saya menuntut manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk untuk: Segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara publik dan tertulis atas pencemaran nama baik saya di hadapan jajaran direksi perusahaan tempat saya bekerja. Menghentikan seluruh proses penagihan sampai Amar Bank mampu menunjukkan bukti transfer sah pencairan dana tersebut. Jika tidak mampu membuktikan, maka hapus data tagihan tersebut secara permanen. Menindak tegas agensi penagihan dan oknum bernama “U**” yang telah melanggar UU PDP dan POJK. Seluruh bukti screenshot email komitmen Amar Bank yang dilanggar, chat penolakan pemberian dokumen, serta chat teror ke BOD telah saya simpan rapi dan siap saya eskalasikan ke LAPS SJK dan kepolisian jika tidak ada penyelesaian. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Rurry Wisnugraha Kab. Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Wisnu15 Juni 2026 - (14:29 WIB)Permalink memang sangat menjengkelkan berurusan dengan DC, karena kata²nya selalu memancing emosi. saya juga pernah jadi korban teror DC Tunaiku Amar Bank. Tapi setelah melalui proses sanggahan yang lumayan panjang, akhirnya semua selesai dengan adil dan baik. sudah saya cek SLIK di OJK juga bersih, tidak ada catatan kredit macet dari mana pun. Login untuk Membalas
RurryPenulis artikel15 Juni 2026 - (16:48 WIB)Permalink sebenarnya saya tidak masalah jika penagihan langsung oleh DC ke saya. Saya tinggal konfrontasi saja data2 nya jika saya merasa benar, dan DC juga merasa benar. Tapi DC dan pihak Amarbank tidak sama sekali bisa menunjukkan data yang saya minta, bahkan minta Surat Keterangan yang mustahil bisa saya keluarkan. SK BNI yang menyatakan jika Rek BNI itu bukan milik saya. Bagaimana mungkin saya bisa buat SK tersebut, karena rekening itu jelas milik saya. Dan kenapa saya yang harus membuktikan, bukannya Bank yang mengklaim saya memiliki utang pada mereka dan harus membuktikannya? logika terbalik dan aneh. Yang lebih parah dari itu, pihak DC yang melanggar aturan penagihan, bahkan sampai menghubungi BOD tempat saya kerja, sama sekali tidak ada upaya atau itikad baik dari Amarbank untuk menghentikan tindakan tersebut, atau bahkan sekedar meminta maaf secara resmi. Mereka malah berfokus mengulur waktu dan meminta hal yang mustahil seperti SK BNI tersebut. Saya juga kecewa pada OJK, karena OJK disini hanya bersifat seperti jembatan saja, atau kotak pos. Yang menyambungkan komunikasi saya dengan Amarbank. OJK tidak bertindak sebagai hakim yang membaca situasi , menelaah kasus apalagi memberikan keputusan. Login untuk Membalas
Tunburg15 Juni 2026 - (20:29 WIB)Permalink Kalau memang tidak pernah ajukan pinjaman dan tidak pernah terima dana dari bank ybs mungkin tidak perlu pusing2 ajak adu data segala, tapi to the point aja ajak ketemu langsung di pengadilan. Pencemaran nama baik tuntut Rp 500 milyar 1 1 Login untuk Membalas
Sinz16 Juni 2026 - (10:03 WIB)Permalink Betul. Krn terkadang yang kita baca sebagai narasi blm tentu hal yang benar.. 1 Login untuk Membalas
RurryPenulis artikel16 Juni 2026 - (09:00 WIB)Permalink ya ndak semudah itu. Saya hanya pekerja kantoran biasa. Ngurus begituan memang tidak butuh waktu dan biaya?. Saya lakukan apa yg saya bisa saat ini, ngadu ke OJK dan publish surat di MK krn ini sudah berlarut dan tidak ada itikad baik penyelesaian dari Amarbank Login untuk Membalas
Eko17 Juni 2026 - (22:49 WIB)Permalink Singkat saja, sebenarnya anda punya pinjaman dan tunggakan di Bank Amar atau tidak? Login untuk Membalas
RurryPenulis artikel18 Juni 2026 - (07:01 WIB)Permalink Halo Mas Eko, saya jawab singkat ya: Saya merasa tidak pernah punya pinjaman atau tunggakan di Amar Bank. Tapi jujur aja, masalah sebenarnya bukan sekadar saya ngaku atau nggak ngaku. Logikanya kan simpel: kalau sebuah bank bilang mereka udah ngasih pinjaman dan transfer uang ke rekening saya, harusnya mereka pegang dong bukti transfer pencairannya? Nah, saya udah berminggu-minggu minta bukti transfer itu ke mereka. Tapi sampai detik ini, mereka nggak pernah bisa nunjukin. Malah lucunya, mereka justru menyuruh saya yang repot-repot nge-print mutasi rekening setahun penuh untuk ngebuktiin kalau uang itu ‘nggak masuk’. Padahal kan jauh lebih gampang mereka yang tinggal narik data dari sistem buat ngebuktiin uang itu ‘keluar’. Masa nasabah yang disuruh repot ngebuktiin ketiadaan transfer? Karena mereka nggak bisa ngasih bukti valid yang saya minta, eh oknum penagihnya malah main kotor dengan cara neror atasan dan jajaran BOD di kantor saya. Harusnya kalau bank punya data yang benar, tunjukin aja bukti transfernya, beres kan? Nggak perlu sampai mempermalukan orang di tempat kerja. Kira-kira begitu Mas Eko situasinya. Makanya saya bawa masalah ini ke ruang publik biar semuanya transparan. Login untuk Membalas