Ilustrasi Hati-Hati Headline Permohonan Surat Pembaca Modus Penipuan Mengaku CS Shopee, Berujung Utang di Kredit Pintar 16 Juni 202616 Juni 2026 Sylfani Beri komentar AFPI, Akun Pengguna, Aplikasi Pinjaman Online, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, Bank Mandiri, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Fraud, IASC (Indonesia Anti Scam Center), Kredit Pintar, Kriminalitas, Laporan Kriminalitas, Livin by Mandiri, Modus Penipuan, OJK, Pencucian Uang, Pengajuan pinjaman, Penghapusan tagihan, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Penyalahgunaan akun, Phishing, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Scam, Shopee, ShopeePay, Social Engineering, Top Up Saldo, Verifikasi Data, Website penipuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Kredit Pintar Indonesia, Saya menulis surat pembaca ini sebagai bentuk perlindungan diri dan tuntutan keadilan atas kasus sengketa penipuan siber (social engineering) yang menimpa saya, di mana pihak Kredit Pintar secara sepihak tetap membebankan tagihan kepada saya sebagai korban. Kronologi Pada tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saya dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak Call Center Shopee. Pelaku menghubungi saya dengan alasan terdapat masalah pada akun Shopee saya dan mengirimkan surat peringatan yang menggunakan logo OJK untuk meyakinkan saya. Pelaku kemudian mengarahkan saya untuk mengikuti berbagai instruksi yang disampaikan melalui telepon dan WhatsApp. Dalam kondisi panik dan percaya bahwa saya sedang berkomunikasi dengan pihak resmi, saya mengikuti instruksi tersebut. Tanpa saya sadari, pelaku mengarahkan saya hingga terjadi pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar atas nama saya. Setelah pinjaman disetujui, dana sebesar Rp4.675.000 masuk ke rekening Bank Mandiri saya. Namun dana tersebut tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut kemudian berpindah keluar dari rekening saya akibat rangkaian instruksi yang diberikan oleh pelaku. Dengan kata lain, saya tidak menikmati manfaat ekonomi dari dana pinjaman tersebut, karena dana tersebut pada akhirnya dikuasai oleh pelaku penipuan. Seluruh transaksi yang saya lakukan pada aplikasi Livin’ by Mandiri dilakukan karena mengikuti arahan pelaku yang pada saat itu mengaku sebagai pihak resmi dan membuat saya percaya bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan akun saya. Saya baru menyadari bahwa saya telah menjadi korban social engineering dan penipuan setelah seluruh proses selesai. Pada tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan dan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Setelah itu saya menghubungi pihak Kredit Pintar dan mengikuti seluruh permintaan dokumen yang diminta, termasuk surat kronologi, surat penutupan akun, surat pernyataan kepemilikan rekening, surat keterangan konsumen, serta kemudian melampirkan STPL dari kepolisian. Pada tanggal 18 Mei 2026, saya kembali mengajukan keberatan kepada Kredit Pintar dan meminta agar tagihan serta denda ditangguhkan selama proses penyelidikan berlangsung. Namun hasil investigasi internal yang saya terima tetap menyatakan bahwa kewajiban pembayaran berada pada saya. Karena tidak memperoleh penyelesaian yang saya harapkan, pada tanggal 19 Mei 2026, saya mengajukan pengaduan ke OJK melalui Kontak 157 dengan nomor pengaduan: P260505885. Selain itu saya juga mengajukan pengaduan ke AFPI, HERO Kemendag, serta beberapa lembaga perlindungan konsumen lainnya. Hingga saat ini status pengaduan OJK masih menunjukkan “Perusahaan Menangani Pengaduan” dan belum terdapat solusi dari pihak pelaku usaha jasa keuangan. Nominal pinjaman yang dicairkan adalah sebesar Rp4.675.000. Namun dana tersebut tidak saya nikmati karena berpindah akibat penipuan yang dilakukan pelaku. Sementara itu kewajiban pembayaran pinjaman masih tercatat atas nama saya di aplikasi Kredit Pintar. Sebagai konsumen yang kooperatif dan taat hukum, saya telah melakukan langkah-langkah pertahanan resmi sebagai berikut: Membuat Laporan Kepolisian resmi di Polsek Bekasi Selatan dengan nomor STLP: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan. Mengirimkan Surat Pernyataan Konsumen bermaterai Rp10.000 mengenai sanggahan transaksi (dispute) ke email resmi Customer Service Kredit Pintar. Melaporkan sengketa ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan Nomor Layanan Pengaduan: P260505885. Sangat mengecewakan bahwa pihak Customer Service Kredit Pintar melalui email tanggapannya menolak sanggahan saya dengan alasan kaku, bahwa transaksi dianggap sah di sistem mereka dan kewajiban pembayaran tetap dibebankan kepada saya. Melalui surat terbuka ini, saya menegaskan bahwa saya murni korban kejahatan, memiliki transparansi aliran dana yang sangat jelas bahwa uang tersebut dikuras penipu, dan saya menuntut hak saya untuk mendapatkan pemutihan/pembebasan total atas tagihan sengketa ini. Saya meminta manajemen pusat Kredit Pintar untuk membekukan proses penagihan (hold billing) demi menghormati investigasi dan mediasi yang saat ini sedang berjalan resmi di OJK. Saya berharap kasus ini dapat menjadi perhatian karena saya merasa telah menjadi korban penipuan dan social engineering, namun hingga saat ini masih dibebani kewajiban pembayaran atas dana yang tidak saya nikmati. Terima kasih kepada Media Konsumen yang memuat surat pengaduan ini. Hormat saya, Sylfani Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.