Ilustrasi Hati-Hati Headline Permohonan Surat Pembaca Modus Penipuan Mengaku CS Shopee, Berujung Utang di Kredit Pintar 16 Juni 202616 Juni 2026 Sylfani 12 Komentar AFPI, Akun Pengguna, Aplikasi Pinjaman Online, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, Bank Mandiri, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Fraud, IASC (Indonesia Anti Scam Center), Kredit Pintar, Kriminalitas, Laporan Kriminalitas, Livin by Mandiri, Modus Penipuan, OJK, Pencucian Uang, Pengajuan pinjaman, Penghapusan tagihan, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Penyalahgunaan akun, Phishing, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Scam, Shopee, ShopeePay, Social Engineering, Top Up Saldo, Verifikasi Data, Website penipuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Kredit Pintar Indonesia, Saya menulis surat pembaca ini sebagai bentuk perlindungan diri dan tuntutan keadilan atas kasus sengketa penipuan siber (social engineering) yang menimpa saya, di mana pihak Kredit Pintar secara sepihak tetap membebankan tagihan kepada saya sebagai korban. Kronologi Pada tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saya dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak Call Center Shopee. Pelaku menghubungi saya dengan alasan terdapat masalah pada akun Shopee saya dan mengirimkan surat peringatan yang menggunakan logo OJK untuk meyakinkan saya. Pelaku kemudian mengarahkan saya untuk mengikuti berbagai instruksi yang disampaikan melalui telepon dan WhatsApp. Dalam kondisi panik dan percaya bahwa saya sedang berkomunikasi dengan pihak resmi, saya mengikuti instruksi tersebut. Tanpa saya sadari, pelaku mengarahkan saya hingga terjadi pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar atas nama saya. Setelah pinjaman disetujui, dana sebesar Rp4.675.000 masuk ke rekening Bank Mandiri saya. Namun dana tersebut tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut kemudian berpindah keluar dari rekening saya akibat rangkaian instruksi yang diberikan oleh pelaku. Dengan kata lain, saya tidak menikmati manfaat ekonomi dari dana pinjaman tersebut, karena dana tersebut pada akhirnya dikuasai oleh pelaku penipuan. Seluruh transaksi yang saya lakukan pada aplikasi Livin’ by Mandiri dilakukan karena mengikuti arahan pelaku yang pada saat itu mengaku sebagai pihak resmi dan membuat saya percaya bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan akun saya. Saya baru menyadari bahwa saya telah menjadi korban social engineering dan penipuan setelah seluruh proses selesai. Pada tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan dan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Setelah itu saya menghubungi pihak Kredit Pintar dan mengikuti seluruh permintaan dokumen yang diminta, termasuk surat kronologi, surat penutupan akun, surat pernyataan kepemilikan rekening, surat keterangan konsumen, serta kemudian melampirkan STPL dari kepolisian. Pada tanggal 18 Mei 2026, saya kembali mengajukan keberatan kepada Kredit Pintar dan meminta agar tagihan serta denda ditangguhkan selama proses penyelidikan berlangsung. Namun hasil investigasi internal yang saya terima tetap menyatakan bahwa kewajiban pembayaran berada pada saya. Karena tidak memperoleh penyelesaian yang saya harapkan, pada tanggal 19 Mei 2026, saya mengajukan pengaduan ke OJK melalui Kontak 157 dengan nomor pengaduan: P260505885. Selain itu saya juga mengajukan pengaduan ke AFPI, HERO Kemendag, serta beberapa lembaga perlindungan konsumen lainnya. Hingga saat ini status pengaduan OJK masih menunjukkan “Perusahaan Menangani Pengaduan” dan belum terdapat solusi dari pihak pelaku usaha jasa keuangan. Nominal pinjaman yang dicairkan adalah sebesar Rp4.675.000. Namun dana tersebut tidak saya nikmati karena berpindah akibat penipuan yang dilakukan pelaku. Sementara itu kewajiban pembayaran pinjaman masih tercatat atas nama saya di aplikasi Kredit Pintar. Sebagai konsumen yang kooperatif dan taat hukum, saya telah melakukan langkah-langkah pertahanan resmi sebagai berikut: Membuat Laporan Kepolisian resmi di Polsek Bekasi Selatan dengan nomor STLP: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan. Mengirimkan Surat Pernyataan Konsumen bermaterai Rp10.000 mengenai sanggahan transaksi (dispute) ke email resmi Customer Service Kredit Pintar. Melaporkan sengketa ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan Nomor Layanan Pengaduan: P260505885. Sangat mengecewakan bahwa pihak Customer Service Kredit Pintar melalui email tanggapannya menolak sanggahan saya dengan alasan kaku, bahwa transaksi dianggap sah di sistem mereka dan kewajiban pembayaran tetap dibebankan kepada saya. Melalui surat terbuka ini, saya menegaskan bahwa saya murni korban kejahatan, memiliki transparansi aliran dana yang sangat jelas bahwa uang tersebut dikuras penipu, dan saya menuntut hak saya untuk mendapatkan pemutihan/pembebasan total atas tagihan sengketa ini. Saya meminta manajemen pusat Kredit Pintar untuk membekukan proses penagihan (hold billing) demi menghormati investigasi dan mediasi yang saat ini sedang berjalan resmi di OJK. Saya berharap kasus ini dapat menjadi perhatian karena saya merasa telah menjadi korban penipuan dan social engineering, namun hingga saat ini masih dibebani kewajiban pembayaran atas dana yang tidak saya nikmati. Terima kasih kepada Media Konsumen yang memuat surat pengaduan ini. Hormat saya, Sylfani Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
SylfaniPenulis artikel16 Juni 2026 - (18:48 WIB)Permalink Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat surat pembaca saya. Sebagai informasi tambahan, saya telah: – Melaporkan kejadian ini ke Kepolisian dan telah menerima STPL. – Mengajukan pengaduan ke APPK/OJK. – Melaporkan indikasi penipuan kepada Shopee dan telah menerima tanggapan resmi. Saat ini saya masih menunggu proses investigasi dan penyelesaian dari pihak-pihak terkait. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pelanggan. Terima kasih. Login untuk Membalas
Eko16 Juni 2026 - (19:10 WIB)Permalink Sebelum mengalami kejadian ini, apakah anda sudah pernah membaca Surat Pembaca di media konsumen? Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel16 Juni 2026 - (19:28 WIB)Permalink Belum, Pak. Saya baru mengetahui Media Konsumen setelah mencari informasi terkait kasus yang saya alami. Terima kasih atas pertanyaannya. Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel16 Juni 2026 - (19:27 WIB)Permalink Belum, Pak. Saya baru mengetahui Media Konsumen setelah mencari informasi terkait kasus yang saya alami. Terima kasih atas pertanyaannya. 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan16 Juni 2026 - (21:38 WIB)Permalink asdh bnyak sekali kasus kasus penipuan seperti yg mba alami yg ditulis korban di media konsumen ini. dengan berbagai macam modus. itu bermanfaat sekali bagi pembaca karena itu kejadian real, bukan fiktif untuk dijadikan pembelajaran agar selalu berhati2 terutama para pengguna yg mempunyai akun mobile banking, kartu kredit, pinjol, paylater dan lain2nya. Jngn cuma main tiktok Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel16 Juni 2026 - (23:15 WIB)Permalink Terima kasih banyak atas komentarnya. Saya memang tidak pernah menyangka akan mengalami kejadian seperti ini. Awalnya saya menulis kronologi hanya untuk mendokumentasikan apa yang saya alami dan mencari kejelasan atas kasus yang sedang saya hadapi. Jika tulisan ini bisa menjadi pengingat bagi orang lain untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa, saya merasa perjuangan saya membagikan pengalaman ini tidak sia-sia. Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan perhatiannya. Login untuk Membalas
Aristawidya17 Juni 2026 - (05:25 WIB)Permalink Learning by the hard way/biaya sekolah di kehidupan nyata akibat ketidaktahuan/panik/terlalu percaya. Semoga kerugiannya bisa dihapuskan. Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel17 Juni 2026 - (09:54 WIB)Permalink Terima kasih atas doa dan perhatiannya. Saya mengakui bahwa kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Semoga pengalaman ini juga dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pelanggan. Saat ini saya masih menunggu proses penanganan dari pihak terkait. 🙏 Login untuk Membalas
kris17 Juni 2026 - (08:15 WIB)Permalink Dari pembuatan Surat Pembaca ini serta cara TS menreply komentar para user Terlihta TS sangat memiliki knowledge dan memiliki intelektual yang baik Tetapi mengapa dengan mudah nya jatuh ke modus penipuan yang sangat “obvious” sekali? Dari chat WA tampak si penipu memberikan website “suspicious” Semoga cepat selesai masalahnya Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel17 Juni 2026 - (09:54 WIB)Permalink Terima kasih atas komentarnya. Jujur, setelah kejadian berlalu saya juga menyadari ada banyak tanda yang seharusnya bisa membuat saya lebih waspada. Namun saat itu saya berada dalam kondisi panik karena pelaku mengaku sebagai pihak resmi dan memberikan tekanan seolah ada masalah yang harus segera diselesaikan. Dalam kondisi tersebut, saya tidak berpikir sejernih biasanya. Karena itulah saya membagikan pengalaman ini, agar orang lain dapat belajar dari kesalahan saya dan lebih berhati-hati apabila menghadapi situasi serupa. Terima kasih atas doa dan perhatiannya. Login untuk Membalas
Anime23 Juni 2026 - (08:17 WIB)Permalink jadikan sebagai pengalaman hidup yang pahit yaa, karena ini ilmu yang mahal, dan karena ini kelalaian sendiri maka sudah pasti ditanggung sendiri sama seperti memberikan pin atau otp secara sadar..langkah selanjutnya coba minta keringanan jika bunga pinjam tersebut tidak berupa cicilan. semoga berhasil. oh yaa saya juga sudah pernah mengalami kasus ini , tapi karena sering membaca dan mencari inifo dan tahu modusnya jadi tidak kejadian seperti ini. Login untuk Membalas
SylfaniPenulis artikel23 Juni 2026 - (13:50 WIB)Permalink Terima kasih kak atas doa dan masukannya 🙏 Semoga tidak ada lagi korban dengan modus yang sama. Login untuk Membalas