Ilustrasi Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Sanggahan Transaksi terkait Kebocoran Data dan Penerbitan Kartu Kredit Fiktif Tanpa Izin di Bank UOB Indonesia 16 Juni 202616 Juni 2026 elke Beri komentar Aktivasi kartu kredit, Aktivasi sepihak, APPK OJK, Bank UOB Indonesia, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, CVV kartu kredit, Data nasabah, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit Bank UOB, Kartu Kredit UOB, Keamanan kartu kredit, kebocoran data, Know Your Customer (KYC), KYC, LAPS SJK, LAPS SJK OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Nomor ponsel recycle, Nomor telepon pengguna, OJK, One Time Password, Otoritas Jasa Keuangan, OTP, pembobolan kartu kredit, Pencucian Uang, sanggahan transaksi, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, Tagihan kartu kredit, TMRW Bank UOB Indonesia, XLSMART Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen, Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan keluhan dan menuntut tanggung jawab operasional dari PT Bank UOB Indonesia. Masalah ini terkait dengan dugaan kebocoran data master nasabah, kegagalan sistem pengamanan siber, serta penerbitan kartu kredit fiktif tanpa persetujuan saya selaku nasabah sah. Saya adalah pemegang sah satu-satunya Kartu Kredit Utama UOB dengan nomor akhir 4423. Namun, pada sekitar bulan Mei 2026, saya mendapati adanya tagihan dari tiga nomor kartu kredit asing yang tidak pernah saya ajukan, tidak pernah saya terima, tidak pernah saya aktifkan, dan tidak pernah saya gunakan. Kartu-kartu tersebut memiliki nomor akhir 3189, 3064, dan 3346. Kartu fiktif ini digunakan oleh pihak ketiga untuk menguras limit pada merchant DANA QR dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Berikut adalah kronologi lengkap dan detail mengenai kasus sengketa kartu kredit fiktif PT Bank UOB Indonesia yang menimpa saya: Awal mula terungkapnya masalah Saya adalah pemegang satu kartu kredit utama UOB (nomor akhir 4423). Kartu ini sudah sangat lama tidak pernah digunakan untuk transaksi belanja sejak sebelum masa Covid. Di kartu tersebut memang masih ada sisa tagihan lama, dan saya rutin melakukan pembayaran minimum secara lancar dengan tujuan ingin menutup total kartu tersebut setelah semuanya lunas. Tagihan bulanan biasanya rutin dikirim ke email pribadi saya. Namun, selama beberapa bulan terakhir, saya tidak menerima email tagihan bulanan tersebut. Karena itu, pada 7 Mei 2026, saya mencoba menghubungi customer service UOB (14008). Panggilan tersebut selalu gagal di tahap validasi data karena data saya dianggap tidak cocok dengan sistem. Saya kemudian diarahkan untuk menghubungi bagian penagihan (collection). Saat tersambung dengan bagian collection, saya berhasil melakukan validasi. Di sinilah saya mendapatkan informasi mengejutkan bahwa selain kartu utama saya, ternyata terdapat kartu kredit lain atas nama saya dengan nomor akhir 3346 (UOB Telkomsel) yang memiliki tagihan gantung sekitar 30-an juta rupiah. Karena panik dan emosi, saya tidak mencatat angka pastinya dan memutuskan untuk langsung memeriksa masalah ini ke kantor cabang. Saya menyatakan dengan tegas tidak pernah mengajukan, menerima, maupun mengaktifkan kartu tersebut. Kendala di kantor cabang dan penyerahan formulir resmi Pada tanggal 7 Mei 2026 saya langsung mendatangi kantor cabang UOB KC Bogor untuk memeriksa data saya. Namun, saya mendapatkan perlakuan yang sangat mengecewakan: Akses dikunci dan tidak bisa update data: Pihak cabang menyatakan tidak bisa memperbarui data saya di sistem bank karena alasan gagal validasi scan sidik jari e-KTP. Lewat customer service tidak bisa, datang langsung ke cabang pun tetap tidak bisa. Pertanyaan besar saya: Saya seperti tidak dianggap sebagai nasabah sah ketika ingin mengurus hak dan mengamankan data saya. Namun anehnya, mengapa untuk urusan tagihan fiktif ini, saya tetap disuruh bertanggung jawab dan membayar? Di kantor cabang itu pula saya akhirnya mengetahui bahwa tanpa persetujuan saya, email utama saya di sistem bank telah diubah secara sepihak menjadi elkeoctavia1@gmail.com. Sementara untuk nomor ponsel, di sistem bank memang masih tercatat nomor ponsel lama saya yang sudah hangus bertahun-tahun lalu. Saya pribadi memang tidak pernah memperbaruinya, dan pihak bank juga abai melakukan pemutakhiran data (KYC update). Setelah saya cek ke XL Center, nomor lama tersebut ternyata sudah didaur ulang dan aktif kembali oleh pihak operator sejak tahun 2025, sehingga kini telah dikuasai oleh orang lain. Keesokan harinya, pada 8 Mei 2026, saya kembali mendatangi UOB KC Bogor. Pada hari kedua ini, saya menyerahkan formulir pengaduan nasabah resmi beserta surat kronologi tertulis bermaterai. Formulir tersebut akhirnya diterima dan ditandatangani oleh petugas cabang untuk diteruskan ke kantor pusat. Masalah 3 nomor kartu berbeda dan manipulasi data Saya menegaskan secara mutlak bahwa saya hanya memiliki 1 kartu kredit UOB dan tidak pernah mengajukan kartu baru maupun kartu tambahan sejak awal. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengaktifkan, dan siapa yang memakai kartu-kartu baru tersebut, hanya pihak UOB yang tahu. Pihak bank mengeluarkan surat tanggapan yang sangat membingungkan dengan mencantumkan 3 nomor kartu berbeda yang saling bertentangan untuk tagihan kartu yang dibobol ini: Bagian collection menginfokan tagihan untuk kartu fiktif akhiran 3346 (sekitar Rp30-an juta). Surat resmi bank pertama menyebutkan transaksi terjadi di kartu akhiran 3189 sebesar Rp7.000.000. Surat resmi bank kedua menyebutkan transaksi terjadi di kartu akhiran 3064 sebesar Rp22.000.000. Kekacauan data internal bank ini membuktikan bahwa UOB tidak melakukan investigasi dengan benar dan asal-asalan mengeluarkan dokumen hukum. Total kerugian fiktif yang baru diakui secara tertulis oleh bank di surat investigasi mereka adalah Rp29.000.000. Perihal notifikasi dan alasan klasik OTP bank Saya tidak pernah menerima notifikasi transaksi apa pun, baik via SMS ke nomor aktif saya, email utama, maupun aplikasi UOB TMRW. Pihak UOB berlindung di balik alasan klasik bahwa transaksi ini sah karena menggunakan verifikasi OTP (3D Secure). Kenyataannya, OTP tersebut terkirim ke nomor handphone lama saya yang sudah mati dan didaur ulang oleh provider, sehingga kini dikuasai orang lain. Ini adalah bentuk kelalaian fatal sistem keamanan bank (gross negligence) karena membiarkan data rahasia terkirim ke nomor yang sudah tidak dikuasai nasabah asli, tanpa adanya KYC update berkala sesuai aturan OJK. Bukti surat fisik kartu masih tersegel utuh Hal yang paling tidak masuk akal adalah, saya memiliki surat kiriman resmi dari UOB yang dikirim sekitar tahun 2025 (saya lupa bulan pastinya), kemungkinan berisi kartu perpanjangan karena kartu utama saya yang sah memang sudah hampir habis masa berlakunya. Namun, kartu-kartu yang dikirimkan tersebut hingga detik ini masih ada di tangan saya dalam kondisi tersegel utuh di dalam amplop dan belum pernah saya buka. Secara logika hukum dan forensik digital, bagaimana mungkin pelaku bisa bertransaksi online, yang membutuhkan nomor kartu, masa berlaku, dan kode CVV lengkap, sementara fisik kartu aslinya masih tersegel rapat di rumah saya? Ini adalah bukti nyata adanya kebocoran data siber dari dalam sistem internal bank (insider fraud). Di tengah kasus sengketa resmi yang sedang berjalan, pada 7 Juni 2026, rumah saya bahkan kembali dikirimi 3 surat resmi baru dari UOB yang berisi kartu kredit fiktif tambahan. Kondisinya pun masih tersegel utuh dan tidak saya buka. Bagaimana mungkin sistem bank yang seharusnya memblokir akun saya, malah terus-menerus menerbitkan kartu ilegal baru? Dampak dan status hukum saat ini Akibat kelalaian dan pembiaran dari pihak UOB Indonesia, nama baik dan riwayat kredit saya dan suami di SLIK OJK langsung rusak dan anjlok ke Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar). Hal ini sangat menjatuhkan reputasi keuangan saya dan menghambat suami saya yang saat ini sedang melakukan pengajuan kredit lain. Saya tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum resmi: Kasus peretasan data dan dugaan insider fraud ini telah saya laporkan ke Reskrim Polresta Bogor Kota dan laporan berstatus aktif. Saya telah menolak mutlak solusi sepihak dari bank dan menaikkan sengketa ini ke tahap mediasi resmi di LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) untuk menuntut penghapusan tagihan 100%. Surat tanggapan keberatan UOB 1 Surat tanggapan keberatan UOB 2 Surat tanggapan keberatan UOB 3 Surat Laporan Polisi 1 Surat Laporan Polisi 2 Foto 3 surat UOB terbaru isi kartu (7 Juni 2026) Bersama ini, saya lampirkan total dokumen bukti pendukung, termasuk formulir pengaduan UOB 8 Mei 2026, bukti riwayat telepon CS/collection, korespondensi email UOB Care, tanggapan resmi UOB di OJK, surat keberatan saya, serta foto amplop kartu-kartu lama dan 3 amplop kartu baru tanggal 7 Juni yang semuanya masih tersegel utuh. Hormat saya, Elke Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.