Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tunaiku Tagih Pinjaman Tanpa Mampu Buktikan Ada Transfer Pinjaman, DC Malah Teror Atasan Saya 15 Juni 2026 Rurry Beri komentar Amar Bank, Bukti Transfer, Data nasabah, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Mediasi Konsumen, OJK, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Persetujuan Nasabah, Pinjaman Online, POJK, Tanda Tangan Kontrak, Tunaiku, UU PDP Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk (Tunaiku), Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan dan protes keras atas tindakan penagihan tak beretika dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak PT Bank Amar Indonesia Tbk (Tunaiku). Saya telah melaporkan hal ini secara resmi melalui portal APPK OJK (No. Pengaduan P260403614). Namun, jawaban dari tim Complaint Management Bank Amar sangat tidak profesional dan terkesan mengulur waktu (delaying tactic): Data internal mereka kontradiktif; bank menyebutkan dana cair Maret 2022, sementara DC menagih untuk data 2019. Bank meminta syarat administrasi yang tidak logis, yaitu meminta saya membuat surat keterangan dari Bank BNI bahwa rekening tersebut bukan milik saya, padahal saya sudah mengatakan berkali kali jika rekening BNI itu memang rekening saya. Beban pembuktian transfer dana dan keabsahan kontrak bertanda tangan ada pada pihak bank. Yang paling krusial, Bank Amar sama sekali tidak menjawab atau bertanggung jawab atas tindakan DC mereka yang diduga telah melakukan akses ilegal data pribadi saya dan melakukan pengancaman. Berikut adalah kronologi kejanggalan dan pelanggaran berat yang mereka lakukan: Pihak Amar Bank menagih kewajiban pinjaman yang diklaim telah ditransfer ke rekening BNI saya. Saya sudah berkali-kali meminta bukti mutlak berupa salinan kontrak perjanjian dan bukti transfer (proof of fund transfer) pencairan dana tersebut. Namun, Amar Bank tidak pernah bisa menunjukkannya. Sangat tidak logis dan menyalahi aturan hukum ketika bank menagih utang tetapi tidak mampu membuktikan rekam jejak transfer pencairan dananya. Anehnya, mereka justru menyuruh saya meminta surat keterangan dari BNI yang menyatakan bahwa rekening itu bukan milik saya. Padahal rekening itu memang milik saya, yang menjadi masalah adalah Amar Bank tidak bisa membuktikan ada uang masuk dari mereka ke sana! Pada pengaduan saya yang pertama, pihak Amar Bank telah merespons melalui email resmi. Mereka meminta maaf dan secara tertulis berjanji bahwa penagihan oleh oknum debt collector (DC) telah dihentikan. Namun, janji ini ternyata hanya kebohongan untuk menutup laporan. Puncaknya terjadi pada 12 Juni 2026. Seorang oknum penagih yang mengaku bernama “U**” dari pihak Amar Bank (Tunaiku) telah melanggar privasi dengan mengirimkan pesan WhatsApp langsung kepada Board of Directors (BOD)/manajemen puncak di perusahaan tempat saya bekerja (PT Tun** Rid*** Tbk). Oknum tersebut menghubungi atasan tertinggi saya untuk menyampaikan masalah finansial ini dan meminta nomor saya. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter, mempermalukan nasabah, dan pelanggaran fatal terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta POJK tentang etika penagihan. Ketika saya menghubungi oknum bernama “U**” tersebut dan menantangnya untuk mengirimkan bukti scan dokumen kontrak secara digital, ia menolak dengan alasan bahwa “undang-undang melarang dokumen dikirimkan” dan memaksa saya datang ke kantor mereka. Ini adalah pembodohan publik. Tidak ada satu pun undang-undang yang melarang bank mengirimkan salinan dokumen perjanjian kepada nasabahnya. Sebagai seorang profesional, reputasi saya telah dirugikan secara moril di lingkungan perusahaan akibat tindakan gegabah vendor penagihan Bank Amar. Melalui surat terbuka ini, saya menuntut manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk untuk: Segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara publik dan tertulis atas pencemaran nama baik saya di hadapan jajaran direksi perusahaan tempat saya bekerja. Menghentikan seluruh proses penagihan sampai Amar Bank mampu menunjukkan bukti transfer sah pencairan dana tersebut. Jika tidak mampu membuktikan, maka hapus data tagihan tersebut secara permanen. Menindak tegas agensi penagihan dan oknum bernama “U**” yang telah melanggar UU PDP dan POJK. Seluruh bukti screenshot email komitmen Amar Bank yang dilanggar, chat penolakan pemberian dokumen, serta chat teror ke BOD telah saya simpan rapi dan siap saya eskalasikan ke LAPS SJK dan kepolisian jika tidak ada penyelesaian. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Rurry Wisnugraha Kab. Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.