Keluhan Surat Pembaca Mohon Keadilan Manajemen Ruparupa & AZKO Terkait Hangusnya Kado Pernikahan Berupa Voucher Fisik Rp2.000.000 18 Oktober 2026 Fitria Nurhasanah Beri komentar AZKO, Customer complaint handling, Customer Service, Kado pernikahan, Kawan Lama Group, Klaim kerugian, Kompensasi kerugian, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Layanan Pelanggan, Perlindungan konsumen, Retail, RupaRupa, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, UU Perlindungan Konsumen, Voucher, Voucher Belanja, Voucher hangus, Voucher kedaluwarsa Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Manajemen Pusat AZKO/Ruparupa (Kawan Lama Group) Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam atas penolakan sepihak yang saya alami terkait klaim voucher fisik AZKO senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Voucher tersebut merupakan kado pernikahan resmi dari kerabat kami yang dibeli secara tunai/lunas dari AZKO sekitar 6 bulan yang lalu. Karena kesibukan mengurus rangkaian acara pernikahan dan proses pindahan rumah, kami baru sempat berniat mempergunakan voucher fisik tersebut untuk berbelanja kebutuhan. Namun, kami sangat terkejut karena voucher tersebut ternyata baru saja melewati masa kedaluwarsa beberapa hari lalu, tepatnya pada 9 Oktober 2026. Voucher 2.000.000 Kami telah beriktikad baik dengan mendatangi toko fisik AZKO, mengirim pesan ke nomor Customer Care WhatsApp, hingga mengirim email bantuan. Namun, respons yang kami terima di media sosial dan layanan digital semuanya hanyalah balasan otomatis dari sistem (bot) tanpa memberikan solusi nyata. Staf toko pun menolak dengan argumen bahwa voucher sudah dibeli 6 bulan lalu sehingga sistem mengunci otomatis dan uang senilai Rp2.000.000 tersebut hangus begitu saja tanpa kejelasan. Customer care Email Sebagai konsumen, kami merasa argumen perpanjangan sistem ini sangat tidak adil: Dana sudah diterima pihak AZKO: Uang tunai sebesar Rp2.000.000 sudah dibayarkan lunas oleh kerabat kami saat membeli voucher tersebut. Menghanguskannya tanpa memberikan barang/jasa apa pun merupakan tindakan sepihak yang merugikan hak ekonomi konsumen. Uang tersebut adalah hak kami yang dititipkan dalam bentuk kertas voucher. Keterlambatan yang sangat singkat: Kami baru terlambat sekitar satu minggu dari tanggal kedaluwarsa (9 Oktober). Tidak adanya ruang dispensasi atau opsi aktivasi ulang menunjukkan lemahnya penanganan keluhan pelanggan (Customer Relations) untuk nominal yang tergolong sangat besar bagi konsumen ritel. Berdasarkan asas keadilan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, kami memohon dengan sangat kebijakan (goodwill) dan iktikad baik dari jajaran Manajemen Pusat Kawan Lama Group/Ruparupa untuk meninjau kembali kasus ini. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dalam bentuk perpanjangan masa aktif manual atau penerbitan kode voucher pengganti dengan nilai yang sama. Besar harapan kami agar surat ini mendapat tanggapan dari staf manajemen manusia asli, bukan bot, demi menjaga nama baik dan kredibilitas pelayanan Kawan Lama Group di mata konsumen setianya. Terima kasih. Fitria Nurhasanah Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.