Merasa Ditipu oleh Koperasi Jaya Artha Mandiri Weleri

Yth. Media Konsumen,

Saya sudah menjadi nasabah simpanan berjangka di Koperasi Jaya Artha Mandiri Weleri, dengan legalitas badan hukum nomor 518/BH/XIV.13/04/2011/DKUMKM, alamat Ds Panaruban RT 03 RW 07 Weleri Kendal, selama 5 tahun. Dan selama kurun waktu 5 tahun tersebut lancar dan aman.

Tetapi pada Bulan Agustus 2015 saya menerima kabar dari salah satu pegawai di sana bahwa pada bulan tersebut sudah tidak bisa membayarkan bunga simpanan dikarenakan pimpinan koperasinya kabur melarikan diri. Saya sudah menanyakan bagaimana kejelasan dana saya di koperasi tersebut. Bukankah sebuah koperasi ada penasehat dan wakil pimpinan, sehingga apabila pimpinan koperasi kabur ada yang memback-up permasalahan ini agar konsumen tidak merasa dirugikan.

Saya menginginkan kejelasan dana saya tersebut. Terima kasih.

Ade Ameliana
Semarang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Merasa Ditipu oleh Koperasi Jaya Artha Mandiri Weleri

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Merasa Ditipu oleh Koperasi Jaya Artha Mandiri Weleri

oleh Ade Ameliana dibaca dalam: <1 menit
1