Awasi dan Periksa Instalasi Listrik di Rumah Anda!

PLN sedang berbenah dan gencar melakukan pemeriksaaan terhadap instalasi listrik (KWh meter) di setiap rumah konsumen yang terindikasi dalam Target Operasi (TO). Ayo cek dan pastikan instalasi listrik rumah Anda tidak bermasalah dan awasi proses serta petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang melakukan pemeriksaan.

Jangan sampai ada menjadi korban salah tangkap P2TL. Tidak bersalah tetapi dikenakan denda jutaan rupiah. Tidak mau bukan? Berikut ini tips dari saya:

  • Jangan menggunakan listrik yang BUKAN MILIK KITA.
  • Cek dan pastikan semua segel ada, lengkap dan terpasang dengan baik.
  • Minta pemeriksaan petugas PLN jika ada yang mencurigakan (tagihan kecil, dan sebagainya). JANGAN DIDIAMKAN!
  • Jika anda membeli rumah second (pembeli kedua dan seterusnya), cek dan minta pemeriksaan dahulu instalasi listrik rumah Anda.
  • Jangan terima oknum layanan teknis atau petugas PLN yang menawarkan jasa penghematan listrik, dan sebagainya.
  • Jika petugas P2TL mendatangi rumah Anda, pastikan mereka didampingi PPNS, saksi dan ada wakil dari Anda yang mengerti listrik. Jika tidak, disarankan untuk meminta petugas datang pada lain hari.
  • Jangan menandatangani Berita Acara apapun jika Anda tidak yakin pada temuan hasil pemeriksaan. Karena ini menjadi senjata PLN dikemudian hari.
  • Jika Anda dinyatakan menyalahi aturan namun Anda merasa tidak bersalah, silahkan laporkan ke RT/RW, Developer Perumahan serta BPSK dan Ombudsman.

Ingat bahwa KWh meter ini milik PLN. Pastikan semua kondisinya dalam keadaan baik, atau anda akan menjadi korban P2TL selanjutnya. Tanggung jawab kita juga untuk menjaganya.

56e9f8567d891
KWh Meter PLN

Jangan sampai seperti pengalaman saya (baca: Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng). Konsumen diberikan “hadiah denda” 30 juta rupiah walaupun tidak berhak menerimanya. Tanpa saksi maupun wakil masyarakat, pemeriksaan P2TL dilakukan dan mendapatkan temuan kabel nol yang tidak standar. Konsumen yang awam akan listrik tidak diberikan ruang pembelaan yang cukup dan didesak untuk segera membayar denda 30jt tersebut. Nampak jelas proses pelaksanaan disamaratakan, orang tidak bersalah pun diperlakukan seperti orang bersalah.

Belajar dari contoh kasus tersebut, jangan sampai Anda tidak mau repot dan menerima begitu saja hasil atau dakwaan dari P2TL atau PLN sekalipun. Pelajari apakah ada kesalahan dan lakukan pembelaan dengan cara yang benar. Ingat kasus-kasus terakhir yang terjadi di mana kerugian negara pencurian listrik perusahaan kertas 167 M, yang diduga melibatkan oknum-oknum PLN sendiri.

Ayo menjadi konsumen yang kritis dan pintar! Bukan saatnya lagi untuk kita takut dan gentar terhadap buruknya kualitas layanan perusahaan swasta atau perusahaan negara yang merugikan hak kita sebagai konsumen!

Sekali lagi Awasi & periksa instalasi listrik rumah Anda! AYO PEDULI LISTRIK!

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Satu komentar untuk “Awasi dan Periksa Instalasi Listrik di Rumah Anda!

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Awasi dan Periksa Instalasi Listrik di Rumah Anda!

oleh Hermawan Petra dibaca dalam: 2 menit
1