Pecahan Terkecil Rupiah dan Perlunya Redenominasi Rupiah Secepatnya

Pernahkah Anda perhatikan, setiap kali ada kenaikan tarif tol, berapa pun persentase kenaikannya, nilai nominal rupiahnya selalu dalam kelipatan minimal Rp.500? Padahal kalau mengikuti persentase kenaikannya tidak selalu harus Rp.500. Ambil contoh, salah satu tarif tol di Padalarang – Cileunyi Bandung dengan tarif awal Rp. 2.000 jika kenaikannya 15% maka tarif baru seharusnya menjadi Rp.2.300, tetapi faktanya kenaikan menjadi Rp. 2.500. Maka persentase kenaikan tidak lagi menjadi angka acuan tetapi menjadi relatif terhadap kelipatan nominal Rp.500. Biasanya kalau sudah begini maka persentase kenaikannya yang disesuaikan, dalam kasus ini maka kenaikannya bukan lagi 15% tetapi menjadi 25%.

Apa yang bisa kita baca dari fenomena ini? Secara tidak langsung itulah pengakuan faktual terhadap kelipatan mata uang rupiah terkecil yang beredar di masyarakat. Sebab sebagai tempat bertransaksi yang (mayoritas masih) menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran, dan membutuhkan kecepatan bertransaksi untuk mengurangi antrian, bisa dibayangkan jika pembayaran tol senilai Rp.2.300 betapa sulitnya petugas di loket tol harus memberikan kembalian dengan cepat kepada pengguna jalan tol.

Secara tidak langsung dunia perdagangan di Indonesia pun sebenarnya memberikan “pengakuan” bahwa memang Rp.500 adalah pecahan mata uang rupiah terkecil di republik ini. Sejak dulu sering kita mendengar keluhan konsumen yang menerima kembalian pecahan Rp.100 dalam bentuk “mata uang” permen. Yang sayangnya mata uang yang satu ini hanya berlaku satu arah, dari pihak penjual kepada pembeli. Sebaliknya pembeli tidak bisa melakukan pembelian barang kepada penjual dengan mata uang permen ini.

Sebenarnya berapakah pecahan mata uang rupiah terkecil sebagai instrumen pembayaran tunai yang sah? Jika mengacu kepada informasi dari situs resmi Bank Indonesia seperti saat diakses tanggal 18 Maret 2016 ternyata Rp.1 alias satu rupiah adalah pecahan terkecil. Berikut pecahan mata uang sebagai instrumen pembayaran tunai yang sah seperti dimuat di situs Bank Indonesia.

Bahan logam

Rp.1 (Tahun Emisi 1970)
Rp. 50 (TE 1999)
Rp. 100 (TE 1999)
Rp. 200 (TE 2003)
Rp. 500 (TE 1997 dan 2003)
Rp. 1.000 (TE 1993 dan 2010)

Bahan kertas

Rp. 1.000 (TE 2000)
Rp. 2.000 (TE 2009)
Rp. 5.000 (TE 2001)
Rp. 10.000 (TE 2005)
Rp. 20.000 (TE 2004)
Rp. 50.000 (TE 2005)
Rp. 100.000 (TE 2004 dan 2014)

pecahanmatauangBI
Capture dari situs Bank Indonesia

Jadi andai saja dunia usaha (dengan didukung peredaran fisik uang oleh perbankan) mengacu kepada aturan dari Bank Indonesia, seharusnya setiap penyesuaian harga barang mengacu kepada persentase sehingga nilai rupiahnya sampai di bilangan satuan Rp.1. Dan bukan dengan nilai absolut Rp.500 seperti dalam kasus jalan tol tadi. Bukankah ukuran-ukuran inflasi pun diukur dengan menggunakan persentase?

Tapi entah di mana pangkal soalnya, di beberapa mini market tempat saya biasa belanja, bahkan harga yang menggunakan pecahan terkecil Rp.50 pun sudah sulit bagi saya untuk mendapatkan kembalian dalam pecahan Rp.50. Beberapa kali ketika saya bertransaksi senilai Rp. 16.450 kasir dengan penuh percaya diri mengatakan nilai transaksi saya adalah “pas” Rp. 16.500. Maka ketika pecahan Rp. 20.000 saya sodorkan maka pengembalian yang saya dapat adalah Rp. 3.500 tanpa basa-basi semacam “maaf pak kembaliannya kurang Rp.50.”

Di beberapa kali yang lain saya pernah iseng mengatakan bahwa nilai transaksi saya adalah Rp.16.450 dan bukan Rp. 16.500, kasirnya tampak kebingungan, “maaf pak lima puluh rupiahnya tidak ada”. Saya katakan “lho terus bagaimana dong, berarti Anda kurang bayar Rp.50 ke saya?” Akhirnya kasir menyodorkan kembalian Rp. 3.600. Lantas sekarang saya yang bingung, saya yang kurang bayar ke dia. Kalau sudah bingung begini kasirnya cepat bilang: “Tidak apa-apa Pak, buat Bapak saja Rp.50 nya” kata kasir sambll tersenyum (entah senyum tulus atau meledek saya yang tiba-tiba tampak seperti pembeli yang super “pelit” he he he). Sebuah situasi yang canggung baik bagi kasir sebagai penjual maupun saya sebagai pembeli.

displayyomart
Harga dengan pecahan Rp.50 di sebuah mini market

Sebenarnya situasi canggung tersebut tidak terlepas dari lemahnya nilai tukar rupiah bahkan terhadap harga barang dalam negeri sekalipun. Kondisi ini diperparah oleh sikap pemerintah, dan juga para ahli moneter yang menutup mata terhadap kondisi faktual rupiah kita. Pengalaman saya di berbagai negara maju, jika pecahan mata uang yang diakui pemerintah sampai pecahan terkecil 1 sen (cent) sekalipun, itu selalu tersedia di masyarakat. Jika saya naik taksi di Singapura dengan argo SGD 10.18, maka jika SGD 11 yang saya berikan akan dikembalikan oleh supir taksi senilai SGD 0.82 (delapan puluh dua sen).

Dengan mengingat kondisi faktual daya beli rupiah saat ini dan juga fakta bahwa perbankan tidak bisa mendukung peredaran mata uang nominal kecil Rp.50 (apalagi Rp.1) maka menurut saya redenominasi rupiah merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa terelakkan lagi. Dengan redenominasi (bukan sanering) Rp. 1.000 menjadi Rp.1 maka nantinya kita akan memiliki pecahan mata uang yang lebih fleksibel. Karena nantinya Rp.100 akan menjadi senilai 10 sen. Sehingga paling tidak setiap penyesuaian harga yang terjadi di dalam negeri persentasenya bisa dikonversi dalam nominal rupiah sampai satu digit dibelakang koma (paling tidak). Syukur-syukur bisa sampai dua digit di belakang koma, seandainya ekonomi dan moneter makin kuat tentunya pecahan sampai 1 sen pun bisa diedarkan juga.

Saya teringat awal tahun 2000-an saya masih sempat membeli 1 kaleng Coca Cola seharga TL (Turkish Lira) 3.000.000 (tiga juta Lira). Sekarang, cukup YTL 3 saja (Yeni Turkish Lira, Yeni = baru), setelah redenominasi TL. 1.000.000 menjadi YTL. 1. Bahkan sekarang sejak redenominasi mata uang Turki jadi mengenal kuruş (YTL 1 = 100 kuruş/sen)

Turkish Lira lama, sepuluh juta paling untuk 3 kaleng Coca Cola
Turkish Lira lama, sepuluh juta paling untuk 3 kaleng Coca Cola

Kembali ke kasus jalan tol di awal tulisan ini, saya jadi berpikir jika mini market biasa membulatkan Rp.50 menjadi kelipatan Rp.100, maka jangan-jangan sejatinya setiap kenaikan tarif tol adalah pembulatan juga tetapi dibungkus dengan pembenaran “persentase” yang disesuaikan. Jadi dalam contoh kenaikan dari Rp.2.000 yang seharusnya menjadi Rp. 2.300 tetapi menjadi Rp. 2.500, berarti penjual jasa tol melakukan pembulatan Rp. 200 per 1 kali transaksi. Tinggal hitung saja dalam satu hari ada berapa transaksi. Mungkin ini hanya hipotesis seorang awam saja. Tapi jika kita lihat dalam sekala nasional, sesungguhnya nilai hasil pembulatan dari transaksi tunai di berbagai sektor usaha saya kira bisa didapatkan angka yang fantastis. Sebuah pemborosan yang tidak perlu.

Karenanya sekali lagi menurut hemat saya, redenominasi adalah sebuah kebutuhan yang mendesak.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pecahan Terkecil Rupiah dan Perlunya Redenominasi Rupiah Secepatnya

oleh Dadang Syahid dibaca dalam: 4 menit
0