Menunggu Jawaban dari TP-LINK Indonesia

Ini email komplain saya yang kedua terhadap tp-link perwakilan Indonesia, karena kejadiannya sama dan menimpa orang yang sama namun dengan 2 orang kontak tp-link yg berbeda. Bukankah ini hebat sekali atas database, konfirmasi, dan pelayanan dari perusahaan tp-link yg katanya sudah internasional dan perwakilannya yg di indonesia, ternyata begitu buruk….buruk….buruk…bahkan teramat sangat buruk sekali.

Komplain saya kepada perwakilan tp-link indonesia yang ditunjuk dengan Sdr. Julyana Lie (addept@tp-link.com.cn), sampai saya tulis email ini kembali, yang bersangkutan belum menjawab email yang saya kirimkan dan menghubungi saya.

Tapi pada tanggal 21 Juli 2016, saya menerima email dari TOP PERMANA (adhitya.permana@tp-link.com) melalui online shop bukalapak dengan pesan yang mengultimatum. Isi email sebagai berikut:

Barang: GIGABIT LANCARD PCI / TP-LINK TG-3269
mohon segera menaikan harga untuk 20 type tp-link berikut :
TP-LINK TL-WN722N 96
TP-LINK TL-WN727N 59
TP-LINK TL-SF1005D 66
TP-LINK TL-WN725N 72
TP-LINK TL-SF1008D 79
TP-LINK TL-WR740N(INA) 150
TP-LINK TF-3200 43
TP-LINK TL-WN723N 67
TP-LINK TL-WA5210G 530
TP-LINK TL-WN781ND 95
TP-LINK TG-3468 94
TP-LINK TL-WA701ND 215
TP-LINK TL-WR841N 200
TP-LINK TL-WA850RE(EU) 290
TP-LINK TL-WA7210N 510
TP-LINK TL-SF1016D 220
TP-LINK TL-MR3420 295
TP-LINK TL-WR720N 145
TP-LINK TG-3269 86
TP-LINK TL-WN751ND 112
10:06 WIB
Mohon untuk segera menaikkan harga sesuai batas harga tersebut….untuk 20type itu saja
Email : adhitya.permana@tp-link.com
10:06 WIB
Thank you
Diharapkan segera diubah…karena hari ini ada penindakan

579073ce649bc
screenshot email dari tp-link

Saya ingin bertanya atas dasar apa instruksi itu. Surat resmi yang dikeluarkan tp-link Cina saja tidak ada, surat resmi yang dikeluarkan tp-link perwakilan indonesia juga tidak ada. Bagaimana mau dipercaya, bukti otentiknya saja tidak disertakan/dilampirkan. Sekarang zamannya keterbukaan informasi, harus ada kejelasan informasi yang disampaikan beserta bukti-bukti yang mendukungnya, bukan asal berkoar dan perintah aja.

Di sini sekali lagi saya meminta kalau memang tp-link adalah perusahaan yang besar terutama perwakilannya di Indonesia untuk Sdr. Julyana Lie dan Sdr. Adhitya Permana mohon agar menjawab email yang telah saya kirimkan.
Mohon lampirkan surat-surat pendukungnya, kalau ada peraturannya beri tahu undang-undang nomor berapa ??? Tahun berapa??? Tentang apa??? Karena saya berpedoman dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana didalamnya menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yg benar, jujur dan terbuka.

Seharusnya tp-link sebagai produsen yg ada di Indonesia menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia. Saya menunggu niat baik dari pihak tp-link Cina dan tp-link Indonesia.

Terima kasih.

Topan (toperta one)
Bogor

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Menunggu Jawaban dari TP-LINK Indonesia

oleh topan top dibaca dalam: 2 menit
0