Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Terganggu Telepon Kolektor Bank Mega 2 September 201621 September 2016 anggarany 1 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kartu Kredit, Kredit Macet Ikuti kami di Google Berita Saya pemegang kartu kredit Mega carrefour 489087005210xxx. Sebenarnya bukan saya yang menggunakan limit besar dari kartu tersebut tetapi teman sekerja saya dulu. Akhir Agustus 2016 kemarin saya tahu dari teman kalau beliau meninggal dan sang suami tidak bisa dihubungi, alamat rumah yang terbaru saya pun tidak tahu, otomatis tanggung jawab itu berpindah ke saya. Saya sudah memiliki itikad baik untuk membayar dengan cara mencicil atau mendapatkan keringanan karena sejujurnya saya juga sedang mengalami kesulitan keuangan. Tapi setiap hari kolektor Bank Mega yang bernama Ashal terus-terusan menelepon saya, sehari bisa 10 kali. Awal-awalnya saya angkat saya jelaskan bahwa sebenarnya yang mempunyai hutang teman saya bukan saya. Tapi seakan akan dia tidak mau tahu dan mengharuskan saya membayar Rp. 300.000 untuk bulan Agustus yang seharusnya jatuh tempo tanggal 3 September 2016. Tapi dari pertengahan Agustus saya, suami saya dan nomer telepon rumah kakek saya ditelepon terus tiap hari. Saya ada itikad baik untuk membayar tapi saya minta waktu dan kebijaksanaannya, awalnya diharuskan membayar 300.000 namun kesini-sini memang menganjurkan membayar 270.000 dulu paling lambat tanggal 31 agustus 2016. Tapi apa mau dibayar karena memang tidak ada uang sama sekali. sampai akhirnya tanggal 1 September dia sms setelah berkali kali menelepon. Saya dan suami tidak mengangkat, katanya saya harus membayar hari ini atau dari pihak debt collector lapangan Bank Mega yang akan handle. Saya sudah berkali-kali bilang saya minta keringanan tapi sama sekali tidak digubris bahkan terakhir telepon saya dibentak. Anggarany Kartika Sari Citayam – Depok Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
pembasmi preman15 November 2016 - (22:43 WIB)Permalink berurusan dgn debt kol yang dipelihara bank mega,kita harus menjawab sesuai dgn pertanyaan mereka,tp u membayar kk,ditunggu sj sd kita punya uang kalau kita benar2 sulit uang,krn hub kita dgn bank adl perdata/utang maka pihak bank tdk bs memaksa kita u bayar,aplg dgn kekerasan,direkam dan divideokan saja dan lapor polisi atau dgn cara media masa spt ini,akan membuat masyarakat ogah berhubungan dgn bank ini,shg NPL nya kk tinggi,sukur2 pihak kolektor bs kita pancing emosinya spy kita jerat dgn hukum pidana dan dunner deparment bs ditutup o OJK,shg kerugiannya besar sekali krn bank tdk bs menerbitkan kk lagi Login untuk Membalas