Ilustrasi penjualan TV di salah satu gerai supermarket (mk) Headline Keluhan Surat Pembaca Terkecoh Harga Display Beli TV di Carrefour Menggunakan MegaZip 25 November 201625 November 2016 Subhan 32 2 Komentar Barang Elektronik, Belanja, Carrefour Ikuti kami di Google Berita Saya berminat membeli TV Merk Coocaa 32 inci seharga Rp2.699.000 di Carrefour Cipinang Indah Mall Jakarta Timur tanggal 1 November 2016. Berhubung saya tidak mempunyai kartu kredit, maka saya mengajukan pembelian secara kredit melalui MegaZip. Maka jadilah pada tanggal 2 November siang saya dikonfirmasi via telepon dan disurvei ke rumah. Dan ketika dikonfirmasi via telepon, juga harga nya masih Rp2.699.000 dan hasil survei pengajuan saya disetujui (seperti tertera di PO tanggal 2 November nomor 2151607827, tertera harga masih Rp2.699.000) Dikarenakan pada tanggal 2 November, saya belum ada waktu untuk mengambil TV tersebut, maka saya baru bisa ambil tanggal 3 November. Namun ketika saya ingin mengambil TV tersebut dan melakukan pembayaran DP 10%, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 malam, alangkah kagetnya, ternyata harganya berubah menjadi Rp2.809.000. Saya pun berdebat dengan petugas yang ada. Alasan mereka, harga pembelian mengikuti harga hari itu. Sehingga harga yang ada di PO tidak berlaku. Berhubung saya datang sudah malam, capek pulang kerja, mau tidak mau, saya tidak ada pilihan untuk pulang tidak membawa TV tersebut. Yang saya sesalkan adalah tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai konsumen, jika harga dapat berubah sewaktu-waktu. Ataukah ini modus penipuan kepada konsumen bahwa harga di PO tidak mengikat ketika barang akan diambil/dibayar? Subhan Duren Sawit Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda! [Total:10 Rata-Rata: 2.3/5]
Guntur Pare27 November 2016 - (13:38 WIB)Permalink lagi-lagi ini adalah modus pelaku usaha dugaan kecurangan terhadap Konsumen.. Pelaku Usaha (PU) tdk dibenarkan menaikkan harga tanpa sepersetujuan konsumen. Jka Harga telah disepakati saat itu maka harga tersebut telah final dan tdk akan berubah sbb telah di PO. saya sarankan laporkan apa yg ibu alami ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. semoga membantu Login untuk Membalas
Subhan 32Penulis artikel29 November 2016 - (09:15 WIB)Permalink Seperti nya sih sudah modus… logika aja, klo udah PO, masa harga berubah. harusnya mengikat klo masih berubah, buat apa ada PO. saya si tinggal nunggu aja alasan basi yang akan di sampaikan (itu juga kalo mao di tanggapi) Login untuk Membalas