Bagaimana Perhitungan Luas Bangunan yang Benar?

Saya baru saja membeli rumah di perumahan, dengan LB/LT 45/119 dengan posisi di hook. Proses pembelian melalui KPR dan belum akad kredit.

Belakangan ini saya coba menghitung sendiri luas bangunan standar versi developer tersebut, ternyata tidak sesuai dengan perkiraan saya. Luas bangunan yang saya hitung adalah luas bangunan yang tertutup, dan itu ternyata tidak sesuai dengan standar developer. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimana cara menghitung luas bangunan itu sebenarnya?
  2. Apakah tiap developer menggunakan cara penghitungan bangunan yang berbeda?
  3. Apakah saya bisa membatalkan Transaksi Pembelian (belum akad kredit), mengingat saya sudah menyetor DP 100 jutaan dan telah tandatangan PPJB.

Terimakasih untuk tanggapannya.

Dian Maulana
Kota Bogor

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

6 komentar untuk “Bagaimana Perhitungan Luas Bangunan yang Benar?

  • 16 Juni 2017 - (09:02 WIB)
    Permalink

    Ysh Pak Dian Maulana,

    Kebetulan saya juga mengalami masalah yang persis sama dengan anda dan kebetulan juga di Kota yang sama (Bogor). Jangan-jangan kita di developer yang sama juga, di daerah sekitar Pasir Kuda?
    Saya juga membeli tipe 45/130 di posisi hook, dan sialnya, saya sudah membayar secara cash keras. Luas bangunan utama saya hanya 36 m2, yang mana ini sangat jauh untuk mencapai tipe bangunan 45. Kebetulan hook saya berada di deretan tipe rumah 40/72, dan ukuran bangunan di kavling saya persis sama dengan tipe 40 di se-deretan rumah saya, dan saya sudah melihat desain tipe 45 di blok lainnya dan jelas-jelas sangat berbeda dengan ukuran2 ruangan di bangunan “tipe 45” saya.

    Saya sudah mengajukan komplain tertulis, meminta agar pihak teknis menjelaskan kenapa bisa terbangun tipe rumah seperti itu, namun pihak developer menyangkal bahwa tipe yang dibangun adalah tipe 45 beserta tulisan tangan penjelasan pengukurannya. Mana mungkin tipe bangunan 45 bisa sama persis dengan tipe 40? Hal ini belum bisa mereka jawab dan kesannya menutup-nutupi kesalahan yang mereka buat.

    Hal ini tentu akan merugikan kita sesama konsumen, dimana developer wanprestasi terhadap spesifikasi rumah yang dijanjikan di PPJB. Jika developer tidak mau bekerja sama, mungkin jika kita kebetulan di satu developer yang sama, dan masalah yang sama, bisa maju bersama-sama untuk mendesak developer menepati janjinya atau menempuh jalur hukum secara kolektif.

    Terima kasih

    • 18 Januari 2018 - (14:02 WIB)
      Permalink

      Yth Pak Farizan Rhiadi
      Saya juga membeli tipe 45/130 di posisi hook…., tepat nya di E 31…, secara detail permasalahan Bapak sama dengan saya tapi berbeda dalam pembayarannya, karena saya KPR dan belum akad.
      Sama seperti Bapak, saya juga mengajukan komplain tertulis dan tidak tertulis.., dan Alhamdulillah Allah SWT mengabulkan keinginan saya, akhirnya di akhir tahun 2017 Uang kita yang 100 jutaan kembali dipotong 2, 5 juta (NUP)..

  • 30 Oktober 2017 - (14:24 WIB)
    Permalink

    Bagaimana kelanjutanya kasus ini bapak-bapak?
    ada feedback dari developer?

    • 18 Januari 2018 - (14:08 WIB)
      Permalink

      Benar Pak, Developernya memang Kebun Raya Residence Bogor
      Alhamdulillah permasalahan saya sudah selesai dengan dikembalikan uang DP saya yang dipotong NUP 2, 5 Juta.., semoga konsumen yang dikecewakan karena developer KRR bogor ini segera mendapatkan solusinya

  • 18 Januari 2018 - (14:52 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah uang muka Bapak bisa kembali, meskipun NUP sebesar 2.5 juta rupiah harus hangus untuk suatu kesalahan yang dilakukan oleh developernya sendiri. Dari sisi saya, uang cash itu jika masih didepositokan saja sudah bisa menghasilkan uang yang tidak sedikit terutama sudah genap 1 tahun sejak saya membayar cash keras itu.

    Ironisnya jika Bapak perhatikan, ada klausul saat akad pembelian jika kita melakukan cash bertahap selama 1 tahun, ada “upping price” yang diberlakukan kepada konsumen, namun hal itu tidak berlaku sebaliknya jika uang kita ditahan selama waktu tersebut oleh developer. Dan juga kita harus hati2 jika pembatalan dilakukan oleh pihak konsumen, maka biasanya ada pasal biaya pembatalan yang dibebankan kepada konsumen. Alhamdulillah Bapak tidak dikenakan hal ini.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Bagaimana Perhitungan Luas Bangunan yang Benar?

oleh dian maulana dibaca dalam: <1 menit
6