Ahok, Barcelona, dan RTRW Kota Mataram

Perubahan adalah Keniscayaan

Oleh M. Ramadhani

Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang kisahnya berakhir secara menarik dalam waktu yang hampir bersamaan. Kekalahan Ahok dalam Pilkada, runtuhnya kekuatan Barcelona dan tuntasnya pembahasannya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram di legislatif.

Setelah sekian lama menyita perhatian, energi, ruang dan waktu diskusi publik, termasuk penulis, yang secara kebetulan dilibatkan, terlibat dan atau latah melibatkan diri, sehingga sampai secara emosional larut dalam beberapa hal tersebut, sehingga ide dan gairah untuk menulis mengalir deras. Namun, dari ketiga peristiwa ini ada satu benang merahnya yaitu satu: tuntutan perubahan adalah sebuah keniscayaaan.

Sekarang kita ulas satu persatu. Pertama, kekalahan petahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gubernur DKI Jakarta. Pilkada DKI Jakarta dianggap sebagai “Pilkada rasa Pilpres”, karena spektrumnya yang menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Panasnya pilkada DKI yang berlangsung hingga 2 putaran ini sempat dianggap akan mengancam kebhinekaan dan persatuan kesatuan yang selama ini menjadi “kekuatan” Bangsa Indonesia.

Berbagai strategi dan isu di pertontonkan dengan penuh antusias oleh para kandidat, tim sukses, relawan, termasuk penonton atau simpatisan yang dengan berbagai cara menunjukan dukungannya kepada pilihannya. Isu politik identitas yang amat dekat dengan isu SARA (suku, agama dan ras) juga akhirnya menjadi jurus ampuh untuk digunakan. Keberhasilannya untuk merubah wajah Ibu Kota Jakarta menjadi lebih baik masih belum cukup untuk meyakinkan para pemilih untuk mempertahankan kekuasaannya. Sosok Ahok yang disimbolkan sebagai pemimpin yang berani, tegas dan bersih, harus “kalah” dengan isu “perubahan” yang diusung oleh lawannya.

Dalam berbagai kesempatan Anies Baswedan, lawan Ahok, menyatakan bahwa menurut hasil survey, 70% warga DKI Jakarta menginginkan perubahan: pemimpin atau gubernur baru. Walaupun sebenarnya menurut penulis, perubahan sesungguhnya yang dimainkan adalah isu perubahan gaya kepemimpinan, gaya komunikasi publik, dan artinya tidak substansi terhadap perubahan program yang sesungguhnya mirip yang ujungnya adalah kesejahteraan warga kota Jakarta. Kekalahan mengajarkan arogansi dan kesombongan hanya akan menghancurkan seseorang. Namun, “ending”-nya, di akhir pertandingan, Ahok dan Anies, menunjukan kepada semua orang, kepada bangsa ini dan dunia bahkan, bahwa kompetisi sudah berakhir, yang kalah tidak merasa dihina, yang menang tidak lupa diri. Ini adalah kemenangan demokrasi dan warga kota Jakarta. Pelajaran dari Ahok adalah seperti dalam pidato kekalahannya dengan lugas dikatakan, “Kekuasan Tuhan yang kasih dan Tuhan pula yang cabut”. Perubahan adalah sebuah keniscayaan.

Lalu kedua, kekalahan Barcelona di ajang Liga Champion Eropa. Penulis yang juga fans Barcelona merasakan bahwa pahitnya kekalahan amat dekat dengan keajaiban kemenangan yang dirasakan sebulan silam ketika menang melawan Paris Saint Germain. Gaya permainan Barca yang ofensif dengan seluruh kekuatan penyerangnya “Trio MSN” tidak mampu mencetak satu gol pun ke gawang Juventus yang dikawal Buffon. Peluang demi peluang yang dari berbagai sudut lapangan tidak mampu menembus pertahanan gaya catenacio Italy yang terkenal itu. Messi, Suarez dan Neymar kaluar dari lapangan dengan wajah frustrasi. Seolah bisa merasakan beginilah terluka dan perihnya hati pemain Paris Saint Germain yang kalah dalam 5 menit terakhir. Sepakbola memang unik. Ada strategi yang mengatakan menyerang adalah teknis bertahan yang terbaik, ada yang mengatakan bertahan adalah cara menyerang balik yang efektif. Kekalahan Barcelona seolah menjadi tanda tanda berkakhirnya kedigdayaan konsep bermain “tiki taka” Barcelona selama beberapa tahun terakhir. Ini membuktikan ini adalah kemenangan bagi sepakbola dan penikmatnya. Sekali lagi, perubahan adalah sebuah keniscayaan.

Terakhir, ketiga adalah proses Revisi RTRW Kota Mataram. Setidaknya sekitar hampir setahun terakhir penulis terlibat dalam rangkaian proses revisi RTRW ini. Meskipun bukan merupakan tahapan akhir, karena harus melalui tahapan rekomendasi gubernur di level pemerintah provinsi dan persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Satu pesan penting dari revisi RTRW ini adalah dinamika pertumbuhan dan perkembangan Kota Mataram dengan berbagai predikatnya: Ibu Kota Provinsi NTB, Pusat Kegiatan Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kota Wisata MICE, Pusat distribusi barang dan jasa, simpul (hub) bagi kawasan wisata Pulau Lombok dan lain-lain menyebabkan Kota Mataram dengan hanya dengan luas 61,3 km2 (6.130 ha) dan jumlah penduduk 450.266 jiwa, sehingga menyebabkan tingkat kepadatannya mencapai 6.741 jiwa/km2, memberi kontribusi kompleksitas masalah perkotaan yang dialami Kota Mataram. Mulai dari masalah penyediaan rumah yang layak huni, penyediaan sarana prasarana perkotaan (air minum, listrik, energi, persampahan, drainase, sarana pendidikan dan kesehatan, sarana ibadah, utilitas), termasuk sektor jasa baik perhotelan, restoran, perbankan, dan lain lain yang kesemuanya ini memerlukan “ruang” (spasial) untuk berkegiatan, sementara ruang bersifat statis, tidak bertambah, sehingga makin terbatas dan potensi konfliknya makin besar. Artinya Perda RTRW yang lama sudah tidak mampu mengimbangi tuntutan dinamika kota, sehingga perubahan merupakan sebuah keniscayaan. Jika tidak, Kota Mataram akan stagnan dan mengalami kejenuhan investasi.

Tantangan Kota Mataram ke depan memang pada kemampuan untuk mengimbangi aspek pertumbuhan ekonomi yang dipicu investasi yang sangat tinggi dengan aspek keberlanjutan, sehingga kemajuan ini tidak menyebabkan terjadinya degradasi terhadap lingkungan. Sehingga upaya pemanfataan dan pengedalian pemanfataan ruang menjadi hal yang prioritas dalam penataan ruang ke depan. Konsistensi dan komitmen berbagai pihak untuk mengawal RTRW yang sudah direvisi ini dalam implementasinya, baik oleh pemerintah sebagai regulator, masyarakat termasuk swasta sebagai penggguna dan pemain, serta aparat penegak hukum termasuk PPNS Tata Ruang sebagai “wasit” yang mengawal tegaknya aturan. Dalam berbagai forum diskusi teknis, ekonomis dan bahkan ke arah politis, yang berlangsung selama pembahasan di tim teknis dan di panitia khusus DPRD mempelihatkan bahwa mengatur ruang yang terbatas ini begitu banyak aspek dan dimensinya.

Salah satu harapannya, dengan diketoknya Perda Perubahan RTRW ini maka dianggap sebagai “titik nol” untuk memulai pembangunan Kota Mataram yang tertib tata ruang. Membayangkan Kota Mataram di tahun 2031 adalah kota yang tumbuh maju dan modern, bebas macet dan banjir, sampah telah yang termanfaatkan bukan dibuang tercecer di sungai dan jalan jalan, Kota yang dikelilingi masjid-masjid yang megah dan tempat ibadah agama lain yang saling berdampingan, serta atraksi budaya dipentaskan di berbagai ruang terbuka hijau dan taman taman kota secara kontinyu, sesekali melihat hamparan hijau sawah yang tersisa. Begitulah kira kira visualisasi Kota Mataram Maju Religius dan Berbudaya, 20 tahun mendatang. semuanya berawal dari keniscayaan dari sebuah semangat: Perubahan.

Belajar dari kekalahan Ahok dan kekalahan Barcelona, maka kita dengan sederhana memaknai bahwa hidup ini tidak ada yang abadi, hanya sementara. Sehingga kekuasaan tidak membuat congkak dan sombong, kemenangan tidak membuat kita lupa diri. Di sisi lain, pembangunan kota yang berubah tak terkendali juga perlu diawasi dan dikawal. Jangan sampai perubahan perubahan yang dilakukan dalam dokumen revisi RTRW menjadi perubahan yang mengarah ketidakpastian. Perubahan yang didasari kepastian dan penegakan hukum akan dapat menjadi “jalan penuntun” bagi semua pihak, sehingga akan memastikan kita untuk perubahan ke arah yang lebih baik.

*Penulis adalah Pendukung Anies, Penggemar Bola, dan Tim Penyusun RTRW Kota Mataram

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

2 komentar untuk “Ahok, Barcelona, dan RTRW Kota Mataram

  • 22 Februari 2018 - (00:17 WIB)
    Permalink

    tulisan yg bagus, dari 3 hal berbeda bisa terlihat inti yang sama.

    selain itu sangat setuju, dalam tata kota menurut saya memang aspek lingkungan yang paling harus diperhatikan agar tidak dieksploitasi. Apalagi Mataram yang alamnya masih asri, sayang kalau rusak karena kemajuan manusia, walau pun memang dunia itu sementara :”)

  • 23 Maret 2019 - (12:40 WIB)
    Permalink

    DIMANA – MANA RTRW = RENCANA TATA UANG.
    JADI KEBANYAKAN PEMERINTAH DI DAERAH, SELAKU PENYUSUN & PENGENDALI RTRW “BERPIHAKNYA KEPADA YG PUNYA UANG”.
    JADI BEBERAPA KASUS DI KOTA KAMI TERUTAMA :
    1. HAK MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DALAM MENIKMATI NILAI EKONOMI TERHADAP TANAH YG MEREKA MILIKI TERBENTUR DALAM PERMOHONAN PERIZINAN PEMBANGUNAN DIKARENAKAN PENETAPAN RUANG PADA TANAH YG MEREKA MILIKI TIDAK DAPAT DIGUNAKAN KRN RTRW YG DISUSUN DIBELAKANG MEJA DAN MINIM SOSIALISASI / PELIBATAN MASYARAKAT MELARANG UNTUK DIBANGUN DIATASNYA.
    2. APALAGI PELAPORAN PELANGGARAN RTRW DARI MASYARAKAT, BANYAK TIDAK DIRESPON DIKARENAKAN UNTUK PROSES PIDANANYA PASTI DIBAWA KE ARAH PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN = PTUN…..
    3. YANG SANGAT DISAYANGKAN PELINDUNG PELAYANAN PUBLIK, YAITU LEMBAGA OMBUSMEN JUGA TIDAK BISA BYK BERBUAT KRN HANYA BISA MELAKUKAN MEDIASI SAJA.
    4. SEMAKIN PARAH LAGI DI JAMAN PEMERINTAHAN BPK JOKO WIDODO, BIDANG PENATAAN RUANG DIGABUNG DGN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) = KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG / BPN (KEMENT ATR/BPN) SEMAKIN TIDAK DIPERHATIKANNYA RTRW TSB.

    JADI PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT TERUTAMA MASALAH RTRW SEMAKIN JAUH DARI KEADILAN DAN KEBERPIHAKAN. SEMOGA DIERA PEMERINTAHAN PERIODE TAHUN 2019 – 2024 :
    1. BIDANG RTRW DAPAT DIKELOLA OLEH 1 LEMBAGA YG TERKAIT SEPERTI BAPPENAS ATAU KEMBALI KE KEMENTERIAN PUPR.
    2. PELAYANAN PUBLIK & KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YG SUDAH SANGAT JELAS ADALAH HAK AZASI MANUSIA DGN DILINDUNGI OLEH UU, PP, & PERDA. DAPAT BENAR – BENAR DIWUJUDKAN SERTA DIRASAKAN SESUSAI SPO PADA SETIAP BIDANG YG TERKAIT 2 HAL TERSEBUT.
    AMIN YRA.

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Ahok, Barcelona, dan RTRW Kota Mataram

oleh muhammad ramadhani dibaca dalam: 4 menit
2