Hati-hati dengan Iklan Hoaks Kesehatan yang Menyesatkan

Media Konsumen, Jakarta – Semakin maraknya iklan hoaks kesehatan yang menyesatkan, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah serius dengan menggandeng tujuh kementerian dan lembaga untuk bekerjasama memberantas peredaran iklan kesehatan yang memuat informasi bohong alias hoaks tersebut. Ketujuh lembaga tersebut yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Periklanan Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Langkah tersebut diawali dengan penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan, karena iklan memiliki daya persuasi dan pengaruh kuat terhadap persepsi dan perilaku, apalagi intensitas paparan yang sangat tinggi. Penandatanganan MoU tersebut, dilakukan oleh Sekjen Kemenkes, Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani, Ketua Lembaga Sensor Film, Ahmad Yani Basuki, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia, Maruli Matondang, Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia, Sancoyo Antarikso dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Sekjen Kemenkes, Untung Suseno mengatakan iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan adalah hoaks, karena memberikan informasi keliru, dan berita bohong. “Oleh karenanya iklan kesehatan sebagaimana hoaks kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi dan tidak boleh dibiarkan,” kata Untung, Selasa (19/12). Dalam nota kesepahaman tersebut, tujuh kementerian/lembaga akan bekerja bersama mengawasi iklan yang dianggap menyesatkan. Setiap lembaga akan berbagi informasi hasil pengawasan dengan lainnya.

Ciri Iklan Hoaks

Aneka ragam penayangan iklan dan publikasi kesehatan, lanjut Untung, sangat mudah ditemukan di berbagai media. Di televisi, misalnya, sering ditemukan berbagai iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talkshow tentang obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT), hingga produk yang mengklaim beragam manfaat kesehatan.

“Ciri iklan hoaks antara lain disampaikan secara berlebihan. Kemudian ada testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang tertindak sebagai endorser.” Biasanya pengiklan mengklaim proses pengobatan atau produk obat yang dijual bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Padahal, proses penyembuhan tergantung kondisi tubuh pasien dan penyakit yang diderita.

Iklan hoaks biasanya memberi kesan ilmiah melalui gambar, video, dan grafik berupa anatomi tubuh dan penyakit. Iklan itu memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran terhadap penyakit tertentu.

Ciri-ciri umum pelanggaran iklan kesehatan (via Twitter @KemenkesRI)
Ciri-ciri umum pelanggaran iklan kesehatan (via Twitter @KemenkesRI)

Selama 2017 ini, Kemenkes telah melayangkan 7 surat permohonan penghentian iklan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait iklan pengobatan tradisional Jeng Ana, Givana, Eyang Gentar, Mega 6 Far, Herbal Putih, Jeido Power Mat, Iklan Pengobatan Tradisional Chuan Shan Yao Bioin, dan Iklan Klinik Zona Terapi.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sudah pernah menyerukan agar semua stasiun televisi dan radio tidak menyiarkan iklan kesehatan yang berpotensi menjadi pembodohan publik. Ia menyatakan hal itu awal November lalu usai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan pengawasan iklan kesehatan di lembaga penyiaran. Pokja itu melibatkan Kemenkes, KPI Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF), dan BPOM. Pokja serupa akan dibentuk di berbagai daerah dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan KPI Daerah dan perwakilan Kemenkes. Menkes juga mengingatkan bahwa pengawasan iklan dan publikasi kesehatan tidak cukup hanya tingkat hilir, melainkan bersama-sama pada tingkat hulu. Itulah mengapa para pemangku kepentingan dalam nota kesepahaman ini mewakili tingkat hulu dan hilir dari iklan dan publikasi kesehatan.

Selain itu, menurut Untung, edukasi dan partisipasi publik menyokong besar pada keberhasilan pengawasan iklan dan publikasi kesehatan ini. Hal ini yang mendorong dilaksanakan sosialisasi pengawasan iklan atau publikasi bidang kesehatan setelah penandatangan nota kesepahaman.

“Kita sama-sama berharap, maju bersama dalam pemahaman yang sama tentang iklan dan publikasi kesehatan demi melindungi masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” kata Untung.

Bagaimana menurut Anda? Punya pengalaman seputar iklan hoaks kesehatan? Bagikan pengalaman Anda melalui form komentar di bawah. (IS)

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Hati-hati dengan Iklan Hoaks Kesehatan yang Menyesatkan

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
0