Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Oleh dr. Fathul Djannah, Sp.PA.

Saya seorang pasien sekarang…
Saya juga seorang wanita…

… dan saya juga tahu betapa lemah dan tidak berdayanya seorang pasien di ruang recovery karena saya sudah empat kali menjalani operasi, yang bahkan tanpa adanya pelecehan sekalipun sudah terasa berat.

Saat artikel ini ditulis pun, saya sedang terbaring menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Sehingga sungguh saya sangat bisa merasakan dengan penuh empati perasaan seorang wanita yang menjadi korban pelecehan di sebuah rumah sakit yang sedang viral di media massa dan media sosial sejak kemarin. Seorang wanita yang merasa malu dan terhina karena tidak berdaya melawan apa yang terjadi pada dirinya namun akhirnya mau dan mampu menceritakannya setelah “kuat” fisik yang dalam keadaan normal pun semua orang akan mengatakan masih lemah karena masih dengan infus dan didampingi perawat.

Seorang perawat yang bertugas dan seharusnya berkewajiban melindungi pasien, namun seorang “oknum” perawat telah merusak semuanya, melanggar Sumpah Keperawatan-nya untuk melaksanakan kewajibannya dengan sungguh sungguh, dengan sebuah tindakan yang sungguh tidak terpuji, yang dapat membawanya ke sebuah perkara pidana karena dianggap melakukan pelecehan seksual.

Dalam kondisi yang sama, empati dan imajinasi penulis pun kemana mana. Kondisi itu bisa saja terjadi pada semua wanita termasuk penulis, yang juga berprofesi sebagai seorang dokter.

Pelecehan seksual di rumah sakit adalah fenomena gunung es yang kelihatan kecil di permukaaan karena banyak yang takut, malu atau tidak berani melaporkan bila terjadi pada mereka. Hal ini bisa juga disebabkan karena banyak yang tidak paham mana batas pelecehan seksual dan mana sebuah pemeriksaan yang memang wajib dilakukan oleh seorang dokter atau perawat atau kita sebut saja tenaga medis.

Menurut data, di Indonesia rasio antara tenaga medis dengan pasien masih sekitar 1 : 4000. Angka yang masih jauh dari ideal. Kurangnya tenaga medis dibandingkan pasien yang harus dilayani membuat situasi saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari gender yang sama. Namun biasanya untuk meminimalisir resiko penyimpangan, maka pemeriksaan kesehatan akan didampingi oleh tenaga medis dari gender yang sama. Contohnya adalah seorang dokter dengan gender laki laki harus didampingi seorang perawat dari gender perempuan pada saat memeriksa perempuan pasien.

Maka penting sebagai seorang pasien, sebagai seorang konsumen dari sebuah pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai rumah sakit besar untuk memahami beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah (preventif) agar tidak terdapat celah sehingga dapat terjadi pelecehan seksual pada pasien.

Tindakan-tindakan pencegahan tersebut antara lain adalah:

1. Harus selalu ada keluarga minimal satu orang yang mendampingi pasien

Pendampingan ini sangat penting terutama bagi pasien-pasien yang tidak berdaya atau dalam keadaan lemah seperti:

  • Anak kecil
  • Pasien ICU/ICCU
  • Pasien setelah operasi (recovery)

Hampir semua rumah sakit memberlakukan kebijaksanaan tersebut.

2. Keluarga dan/atau pasien akan diberi keterangan atau tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga medis baik yang disebut informed concent (IC).

IC ini wajib ditandatangani, yang artinya bila sudah ditandatangani maka keluarga dan atau pasien sudah dianggap mengerti mulai dari prosedur sampai resiko pada tindakan atau pemeriksaan yang akan dilakukan. Jadi, jangan malu bertanya bila tidak mengerti sehingga minimal tahu pemeriksaan apa yang akan dihadapi dan bertanyalah dengan cara yang baik dan kekeluargaan.

3. Selalu ada kata “Permisi” atau “Maaf” atau pemberitahuan dari para tenaga medis sebelum melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan kepada pasien.

Prosedur ini selain merupakan bagian dari tata krama juga untuk memberitahu pasien bahwa terhadapnya akan dilakukan sebuah tindakan yang bersifat kontak fisik. Waspadalah bila tidak ada dua kata di atas atau jika tidak ada pemberitahuan.

4. Cari tahu melalui Google penyakit yang diderita dan tindakan serta pemeriksaan yang akan mungkin dihadapi.

5. Waspada pada Diri Sendiri dan Keluarga yang dijaga.

Artinya harus menyadari sakitnya di bagian mana kemudian periksanya di bagian mana. Contohnya seorang wanita dengan keluhan benjolan di payudara namun kemudian dilakukan pemeriksaan di payudara dan pemeriksaan di kemaluan, maka pemeriksaan di bagian kemaluan adalah tidak benar.

Akhirnya, saya harus berterima kasih kepada saudariku yang sudah membuat kasus ini jadi viral. Apresiasi yang luar biasa atas ketabahan, kekuatan dan keberanian untuk “TIDAK DIAM” pada apa yang telah dialami. Sehingga dapat memberikan kekuatan kepada korban-korban yang belum mampu bersuara dan membuka mata para pelaku agar sadar dan bertaubat.

Hanya doa yang bisa diberikan semoga badai ini segera berlalu amin. Badai pasti berlalu saudariku…every cloud has a silver lining.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

oleh dr. Fathul Djannah, SpPA | Universitas Mataram dibaca dalam: 3 menit
0