Ilustrasi Pengalaman Pertanyaan Surat Pembaca Tidak Bisa Bayar Hutang Pinjaman Online 10 April 201822 Oktober 2019 Andi1234 Kredit Macet, Pinjaman Online Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Assalamualaikum, Saya mempunyai hutang di beberapa pinjaman online dan sampai saat ini saya belum bisa melunasi semua. Dengan bunga yang terus berjalan hutang saya semakin banyak, mungkin kalau ditotal ada Rp6 juta-an. Setiap hari saya dapat SMS dan telepon dari pihak pinjaman online. Dan mungkin saya tidak mampu untuk melunasi. Apakah ada yang pernah sampai didatangi ke rumah? Atau dikejar-kejar debt collector? Andi 08135766*** Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ahmad4613 Februari 2019 - (20:42 WIB)Permalink Halo2, saya pengamat aja ngeliatin sekian puluh halaman. Karena tadi ada kabar di kompas bahwa ada korban pinjol bunuh diri, saya jadi sangat prihatin namun hanya bisa berpesan : 1. Jangan merasa sendiri, saat ini ada banyak korban pinjol diseluruh indonesia. 2. Jangan merasa sendiri, app pinjol yang ga bener ini sedang dipantau pemerintah dan media, semoga semakin dengan disorot ini nanti akan ada solusinya. 3. Bilang ke keluarga anda dan kantor anda bahwa kasus ini menjadi kasus nasional, dan anda butuh dukungan moril dan finansial. Jika mereka tidak memberikan, berusaha ikhlaskan dan mengerti bahwa semua ini akibat ketidakbijaksanaan anda sendiri. 4. Jangan putus asa, saya baca banyak yang diberhentikan dari tempat kerjanya dan dimusuhi keluarga, teman, tetangga. Saya mohon jangan putus asa dulu, bayar sebisanya dan berusaha mengerti posisi keluarga/teman/tetangga yang mungkin masih masa “kaget” akan pinjol2an ini. Saya yakin mereka ada simpati juga cuman ya bingung dengan apa yang terjadi semoga rekan2 cepat dapat solusinya jangan putus asa dan jadikan ini sebagai pelajaran berharga
Dan Dhea14 Februari 2019 - (10:47 WIB)Permalink saya juga sama ini wa sya tolong masukin grup dong biae bisa saring 082315723473
Bintoro Bintoro14 Februari 2019 - (17:48 WIB)Permalink sy adalah korban pinjol jg spt kawan2 smua, mhn pencerahan dan info nya, tlng masukkan sy ke group no sy 082323007554, terima ksh
RyanRoland15 Februari 2019 - (00:47 WIB)Permalink sy eks nasabah pinjaman online di beberapa aplikasi pinjaman online, pd awal2nya sy niat membayar (namanya hutang tetap hrs di bayar) akan tetapi setelah cara penagihan nya yang brengsek akhirnya sy tdk melanjutkan utk membayar nya sampai sekarang, yg ingin share silahkan di wa saya
Ria17 Februari 2019 - (07:34 WIB)Permalink Skrg gimna pak..data sudah d sebar,apa bapak byr tagihannya..
Benny Pardede18 Februari 2019 - (22:09 WIB)Permalink Bagaimana caranya pak saya kena juga nih pinjamam online 5 aplikasi.pak.bingung wa saya 081283864959
Florentina15 Februari 2019 - (15:59 WIB)Permalink Sy juga mau gabung utk atasi mslah pinjol 081232350411
8915 Februari 2019 - (19:20 WIB)Permalink Mba saya mau ikut gabung juga Donk Ini no saya 087770046424 Mau cari solusi nya .. Trima kasih
egar15 Februari 2019 - (19:27 WIB)Permalink Sya juga tolong masukin grup, tuk atasi masalah pinjol 082111739475
I Putu Merta15 Februari 2019 - (21:46 WIB)Permalink Tolong gabungin jg dong 0895399393328 sy korban pinjol jg.trima kasih
Chayatul Ilmi15 Februari 2019 - (22:46 WIB)Permalink Tolong. Masukin saya k grup jg dong,saya lgii d lilit am pinjol 089685653883
Ahmad Dimas16 Februari 2019 - (18:54 WIB)Permalink Saya juga korban pinjol. Tolong masukkan sy ke grup wa 081362787001
Eka Amelia Puri Prahesti16 Februari 2019 - (21:32 WIB)Permalink Masukin k grup juga donk 082390820779 Masalah pibjaman online. .pkek dataq tp orang lain yg pakai uangx. Skrng gk mau bayar
julian d'jhon17 Februari 2019 - (10:59 WIB)Permalink Saya terjerat pinjol, Tolong masukin grup 081234335025
Thary Thary17 Februari 2019 - (11:05 WIB)Permalink Saya juga terjerat utang di byk aplikasi online Dan saya tdk bisa membayarnya krna bunga trs menambah stiap harinya Mohon sarannya Ni WA saya 085811271547
Muhammad Wijaya17 Februari 2019 - (21:40 WIB)Permalink Yang mau sharing masalah pinjol ilegal dan resmi bisa wa saya 082152006*** dan yang join group bisa chat wa biar dc tidak join
hilma18 Februari 2019 - (08:30 WIB)Permalink Saya juga sama tolong dong masukin saya k gruf ni no wa saya 0859152946335 sekarang saya belum bisa bayar hutang kehidupan saya seakan tidak tenang,,saya mau sharing
Guruh Agung18 Februari 2019 - (10:06 WIB)Permalink Melihat beberapa kasus pinjaman online yang ada di media online maupun cetak, maka saran saya : 1. catat dan rekam kalau ada intimidasi laporkan dan bawa bukti ke kepolisian atas dasar perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak sesuai aturan Menkominfo yaitu :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya. Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016. Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain: 1. alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik, 2. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan, 3. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut, Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar 2.laporkan aduan anda juga ke kanal yang ada antara lain : https://aduankonten.id/ (Menkominfo), lapor.go.id, asosiasi fintech indonesia (AFPI) email info@fintech.id, LBH Jakarta twiter https://twitter.com/lbh_jakarta, LBH Surabaya, atau ke Gubernur Jatim per surat disertai bukti yang ada, Dinas Kominfo Jatim 3.Jangan Takut dan kuatkan mental.karena debt collector bisa dilaporkan dugaan intimidasi, katakan anda bisa bayar sesuai kemampuan dan diangsur ke kantor tanpa bunga atau denda. niat anda bayar bukan ngemplang kalaupun anda ditakut takuti itu tugas dc, kalau sebarkan data bilang no anda disalagunakan orang untuk teror alias hilang bayar tagihan ke kantor aja. kalau perlu buat asosiasi korban pinjol online dengan beberapa somasi ke OJK, Satgas Waspada Investasi, Menkominfo agar memblokir. 4. buka aplikasi anda dan blokir di playstore agar tidak banyak korban, dan buat laporan ke google.
Ayodya Hanindito18 Februari 2019 - (18:32 WIB)Permalink Hai… Saya juga ada masalah dengan pinjaman online…. Saya juga tidak bisa bayar…. Klo ada group untuk sharing mengenai pinjaman online… Boleh berkabung dong… Ini no WA saya… 08562907466 Terimakasih
yoga19 Februari 2019 - (09:42 WIB)Permalink saya ada 20 app ya saat ini terjebak juga, sudah 20jtan mohon masukan ke group juga buat sharing 081313360197 Tapi kalau iya fintech ilegal ini ga akan datengin rumah saran saya kita bangkrutin aja, catatan kontak di hp harus dipermak dulu bia mereka ngesave no yang udah dimanipulasi . salahnya disitu sih kontaknya ga kita jaga seharusnya diback up dulu lalu kita buat kontak palsu sebanyak.banyaknya biar mereka nyebar data ke kontak palsu
Super Coy19 Februari 2019 - (13:28 WIB)Permalink tolong masukin ke group wa dong saya juga terjerat —
Vitriyani19 Februari 2019 - (13:52 WIB)Permalink Tolong masukan saya k group utk sharing dan mencari solusi 081228524103 Trimakasih ??
1020 Februari 2019 - (19:30 WIB)Permalink halo, boleh minta tolong masukan saya ke grup juga. no saya 082129170***. saya ada sekitar 13 aplikasi pinjol yg sangat sulit terbayarkan. trims.
dvd24 Februari 2019 - (03:18 WIB)Permalink Tolong saya jg butuh bantuan karena lg kondisi tidak bisa membayar pinjaman online , add WA 0812-2221-3***
wiwik901128 Februari 2019 - (16:01 WIB)Permalink saya juga mengalami hal yang sama , mohon masukan ke dalam group WA juga ya , 08128252183* terima kasih.