Debt Collector Bank Mega yang Menekan Referensi

Setelah siang ini saya mengalami kejadian yang sama dan setelah saya telusuri, telah terjadi kejadian yang sama sebelumnya:

1. Kejadian Bapak Sandy Ong
2. Kejadian Ibu Pauline Tanudjaja
3. Kejadian Asep Elmir

Sebagai orang legal yang bekerja di kantor asing, ingin rasanya saya ingin menampar debt collector dan orang corporate, orang legal dan orang AR dari Bank Mega.

Kronologisnya hari ini atas nama (yang mengaku) Raj****uk dari debt collector Bank Mega per hari ini tanggal 19 Juli 2018 menelpon menagih hutang dari rekan saya Fransisca Natalia, padahal saya tidak pernah ditulis sebagai emergency, sebagai penjamin, dan tidak serumah, menelepon ke kantor padahal bank tidak pernah dikasih data tentang saya (curiga ini curi data dari FB pasti), karena saya pas tanya bapak dapat data dari mana cuma ngamuk-ngamuk kayak set** beneran set**…. “liat lo ya gua bakal kasih 50 juta biar lo bisa dikasih ke gua supaya bisa gua PERMALUIN.”

Bahkan saya sempat bertanya ada suratnya bisa dikirim ke email saya, dia cuma marah-marah ngoceh menekan dan menelepon dalam jam kantor sampai 5 kali pada saat jam kerja. Setelah saya kasih nomor yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah angkat telepon, saya masih diteror dan bilang gak akan berhenti mengancam dan menelepon saya. Tapi yang meresahkan ga ada ba ga ada bi ga ada bu.

Saya tegaskan buat corporate secretary dan AR Bank Mega, Dear Ibu Christina Damanik yang saya hormati yang mungkin gak gitu paham hukum dan cuma bisa minta maaf pake surat, saya sebagai SH, MH yang juga bekerja di perusahaan leasing, mungkin bisa tegaskan prosedur untuk penagihan biar gak cuma bilang maaf ya bu, kasihan sudah jadi atasan legal tapi masih bodoh-bodoh soal hukum:

Berikut prosedur penagihan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu:

1. Di dalam butir VII b angka 4 huruf b, disebutkan bahwa:

b. dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:

1) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
3) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

2. Berdasarkan pasal 38
Penerbit kartu kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit dikenakan sanksi administratif berupa:

A. Teguran;
B. Denda;
C. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
D. Pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Kemudian berdasarkan KUHP, debt collector bisa digugat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan preman sebagai target operasi :

(a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut dl tempat umum).

(b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan dl pabrik / industri / komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)

(c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)

(d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / poperty secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)

(e) preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis)

Dan untuk ITE karena dugaan mencuri data dari sosmed bisa dikenakan ketentuan sbb:

1. Pasal 32 UU ITE

– pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Mohon Ibu Christina dan team legal dan team AR (diganti saja gajinya kurang ya?) yang sangat pintar hukum bisa menanggapi. Kalau ibu sendiri sebagai orang perbankan diganggu pas jam kerja mau bu?

Kalau tidak ada permohonan maaf baik dari Bank Mega atau debt collector bersangkutan saya akan bawa kasus ini. Terlalu banyak yang bisa saya gugat dari sisi manapun, tidak semua fakir ya bu, tolong bisa hargai orang lain. Sampai mati gak bakal jadi pelanggan Bank Mega. Terima kasih atas tindakan tidak menyenangkannya.

Regards

Devina Ayu
087897986***
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Devina Ayu

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Devina Ayu di mediakonsumen.com (20/7), “Debt Collector Bank Mega yang Menekan Referensi”, kami...
Baca Selengkapnya

46 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega yang Menekan Referensi

  • 3 April 2020 - (16:35 WIB)
    Permalink

    Bapak Ibu sekalian yang senasib dan seperjuangan

    Suami saya juga mengalami hal yg sama, bos2 dikantor pusat semua dtlp, HRD
    bahkan kurir,OB yg tidak tahu menahu akhirnya mengetahui
    pdhal kami sdh menghubungi pihak bank bukan depcolector,, untuk baik2 menyelesaikan..tapi debcolector semakin hari2 semakin menjadi jadi

    akhirnya suami saya dpt SP dr kantor,,mhn pencerahanya
    bahkan jika kita menelpon bag atasan depcolector tsb mereka akan mengiyakan saja,meminta maaf dan cenderung menutupin

    mdh2an debcolector Mega dan jajaranya segera kena virus corona,,biar cepet semua mendzalimi orang

    bgmana ini ya bapak ibu baiknya,, mhn pencerahanya yg mengerti Hukum

    • 3 April 2020 - (17:52 WIB)
      Permalink

      klo ini laporin aja sudah masuk tindak pidana. gara gara ditagih kita jadi kehilangan pekerjaan itu kan jadi mengganggu jiwa dan raga. simpan bukti chat dan tindakan pelaku yg kasar itu bu. lapor poliisi setempat.

  • 3 April 2020 - (17:50 WIB)
    Permalink

    MANTAPPPPPP gini dong ngegas!!!! mana nulis permintaan maafnya templete pula padahal permasalahannya bede beda.. trimakaish mengenai pasalnya bisa kita paki untuk info ke bank mega klo punya debt colletor mbok yg manusia jgn yg kaleng kaleng. bank gede tapi isinya baik debt collector maupun cs nya kayak bukan manusia tidak bisa memanusiakan manusia.. sukses terus bu..

  • 10 Juni 2021 - (15:58 WIB)
    Permalink

    Ini mulai lagi Bank Mega menterror semua referensi sampai semua saudara dan mau di datengin Kantor nya ini gimana yah penyelesaiannya udah dikasih tau permasalahannya saya kena tipu oleh teman waktu dulu udah pernah datengin juga ke Bank Mega tapi tetep aja tidak mengerti. Saya sudah bilang akan bayar jika sudah ada dana, masa debtcollector suruh saya juga ginjal.

  • 27 Agustus 2021 - (18:36 WIB)
    Permalink

    www[dot]change[dot]org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya

    Ayo rame2 tandatangain petisi biar tercapai 1000 orang untuk masalah debt collector ini.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 46 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega yang Menekan Referensi

oleh Devina Ayu dibaca dalam: 5 menit
46