Tanggapan Tanggapan perihal “Ditagih Setiap Hari oleh DC, Gara-gara Call Center Gojek Salah Kasih Informasi” 2 Mei 2024 GoPay 2 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Findaya, Fintech, GoJek, GoJek PayLater, GoPay Later, GoPay Pinjam, GoPayLater, Kelebihan pembayaran, Kesalahan Informasi, Kredit online, Multifinance Anak Bangsa, PayLater, Paylater Gojek, Penagihan, Riwayat Pembayaran, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Terkait surat pembaca dari Bapak Taufik di Media Konsumen pada Minggu, 21 April 2024, bersama ini disampaikan bahwa kami telah melakukan komunikasi dengan Bapak Taufik untuk penyelesaian keluhan Bapak Taufik. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Taufik. Dapat kami sampaikan bahwa layanan GoPay Later, yang dikelola oleh PT Multifinance Anak Bangsa (MAB), dan layanan GoPay Pinjam, yang dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya) memiliki kanal pembayaran yang berbeda. GoPay Later dan GoPay Pinjam berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan mengedepankan transparansi dalam layanan. Informasi lebih lanjut terkait GoPay Later, pengguna dapat menghubungi support@mab.co.id, sedangkan informasi terkait GoPay Pinjam, pengguna dapat menghubungi support@findaya.com. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Audrey Petriny Head of Corporate Affairs GoTo Financial Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Jalan Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Taufik2 Mei 2024 - (17:20 WIB)Permalink Terima kasih sudah membalas keluhan yang saya alami,saya menghubungi pihak callcenter gojek dikarenakan kasus pertama saya yang tidak selesai bahkan ditutup secara sepihak dari pihak gojek,dimana diaplikasi gojek dan gopay saya tidak ada keterangan gopay pinjam dan gopay later,permasalahan saya belum selesai karena uang transfer kelebihan pembayaran saya belum kunjung dikembalikan kerekening saya,padahal semua data sudah saya berikan.dan jika tanggal 30 april 2024 tidak saya bayarkan,saya yakin masih terkena denda bejalan dari gopay pinjam awal pokok hanya rp 749.770 dan sampai tanggal 30 april 2023 menjadi sebesar rp 886.258 bunga sebesar 136.488 harus saya bayarkan yang rasa rasa ini bukan kesalahan saya dimana tanggal 28 maret 2024 seharusnya sudah tidak ada tagihan,setiap hari dihubungi pihak kolektor penagihan diwa juga,saya ingin dana saya secepatnya direfundkan karena saya rasa tidak adil,setiap hari saya dihubungi,saya rasa pasti perusahaan juga paham mengacu pada pasal 1 angka 21 dan 24 UU 3/2011 dan pasal 1359 KUHper,pasal 1360 KUHper,1362 KUHper. Dan dapat melaporkan secara pidana pasal 85 UU 3/2011. Saya masih bersabar dan saya harap segera diproses kelebihan dana saya karena itu adalah hak saya.terima kasih 0 Login untuk Membalas
Taufik3 Mei 2024 - (09:14 WIB)Permalink Terima kasih kepada media konsumen karena telah membantu penyelesaian masalah ini,,dana kelebihan pembayaran saya sudah dikembalikan,hanya tinggal menunggu pengembalian dana dari bunga berjalan saja. Saya berharap untuk pihak gojek dari sisi call center harus bisa memberikan informasi yang valid.terima kasih #mediakonsumen 1 Login untuk Membalas