Tanggapan Tanggapan TunaiKita atas Surat Sdri. Feronika 11 Agustus 2018 RANDY SALIM 1 Komentar Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, TunaiKita Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kami sangat berterima kasih telah diberi kepercayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan saudari Feronika dan sudah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan terkait insiden penagihan hutang yang disampaikan pada MediaKonsumen pada tanggal 13 Juli lalu. Saudari Feronika sudah menerima penjelasan kami dan tidak memperpanjang keluhannya. Dengan ini, kami sampaikan bahwa permasalahan dengan saudari Feronika telah berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah. TunaiKita memfokuskan penagihan hutang atau debt collection hanya pada nasabah yang bersangkutan, dan para petugas debt collection kami akan melakukan penagihan melalui telepon ke nomor kontak yang diberikan oleh nasabah. Keseluruhan proses penagihan dilakukan oleh staf TunaiKita dan tidak melibatkan pihak ketiga. Tata cara kami mengikuti regulasi OJK tentang penagihan hutang yang diterapkan untuk perbankan dan lembaga keuangan. Randy Salim Head of Communications TunaiKita Setiabudi Atrium Building, 8th Floor Suite 810 Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12920 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Luke6 November 2024 - (13:08 WIB)Permalink Tunaikita sudah tidak ada perusahaannya dan melemparkan kepada pihak ketiga sebagai penagih dan saya sudah berhubungan dengan salah satu penagih yang bernama L***n, akan tetapi banyak sekali dari bagian yang mengaku telecoll tunaikita bernama Rian, Reyhan bisa menelpon lebih dari 3x dalam sehari. Alasan yang mereka gunakan selalu sama karena sistem sementara nasabah yang sudah membayar dengan mencicil terus gitu kagak masuk ke sistem mereka ??? Apakah mereka tidak ada kerjaan selain mengecek yang namanya sistem apakah pembayaran dilakukan atau hanya sekedar terima “sampah” dari pihak perusahaan dengan iming-iming dapat fee dari tagihan yang dibayarkan oleh nasabah. Apa kabar OJK yang bilang akan menindaklanjuti fintech yang menagih dengan menggunakan pihak ketiga tanpa mereka ngecek ke sistem terlebih dahulu ??? Perusahaan tersebut sudah tidak ada tapi pihak ketiga alias debt collector bebas melakukan penagihan dan apakah bisa seenaknya menelpon dengan bebas sampai berkali-kali gitu ??? Entah itu telecoll darimana asalnya karena mereka sendiri tidak pernah berani menyebutkan asal diri mereka dari perusahaan mana, berada di lokasi mana dan tidak pernah kalo menagih itu langsung bertatap muka, apakah karena mereka pada banci semuanya yang melakukan penagihan lewat telepon ??? Tolong direspon untuk hal ini karena memang sudah sangat meresahkan banget !!! Login untuk Membalas