Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Pembayaran Tunaiku Sudah Ditransfer tapi Hari Berikutnya Melakukan Autodebit 23 Agustus 2018 instian 3 Komentar Autodebit Rekening, Pembayaran tagihan, Pinjaman Online, Tunaiku Ikuti kami di Google Berita Saya meminjam dana tunai lewat Tunaiku (PT Bank Amar Indonesia). Dalam perjanjian no 14732623 sangat jelas ditunjukkan tanggal jatuh tempo dan total pembayaran, serta no rekening yang harus saya (selaku peminjam) masukkan dalam proses transfer. Saya melakukan pembayaran awal (ke-1) pembayaran saya tanggal 17 Juli 2018 dengan cara Transfer bukan Autodebit. Pembayaran ke-2 tanggal 16 Agustus 2018 dengan transfer. Tanggal 17 Agustus 2018 seenaknya meng-autodebit dana orang. Kejadian tanggal 17 Agustus 2018, saat saya melihat mutasi bank (ada keterangan DB otomatis). Tanggal 17 Agustus 2018 saya langsung menelpon CS Bank, karena keterbatasan CS Bank tidak bisa mengecek kenapa ada DB Otomatis tsb. Alhasil Senin tanggal 20 Agustus 2018 saya menelepon CS Bank Amar (Tunaiku) menanyakan pertanggungjawaban atas autodebit ini. Alih-alih keterangan CS yang berbeda-beda: Tidak ada rugi kok Pak kalau sudah dibayarkan, bisa menjadi pembayaran bulan berikut. Saya emosi dan berpikir kok gampang ya, bilang tidak rugi bisa jadi pembayaran bulan depan. Kalau posisi ini dibalik apa mereka tidak langsung mengancam saya karena tidak bayar-bayar. Baik pak akan kami proses ke team terkait (sabar tingkat 2). Bapak akan kami hubungi dari pihak terkait kami (tidak ada realisasi). Hanya mengulang kalimat: akan kami proses ke pihak terkait. Tanggal 21 Agustus 2018 saya coba telepon lagi. Jawaban masih sama. Tanggal 22 Agustus 2018 bertepatan hari libur (saya hanya mengecek mutasi bank berharap ada niat baik dari komplain saya selama 2 hari berturut-turut). Dan sampailah hari ini tanggal 23 Agustus 2018, keterangan dari Customer Service (pelayanan konsumen) yang hanya menanggapi dengan enteng, “Baik pak akan segera diproses ke team terkait.” Puji Tuhan, saya pribadi yang sabar sekali. Entah harus mengungkapkan kekecewaan saya kemana lagi. Disayangkan sistem pembayaran pinjaman (dari nasabah yang lancar) harus dibuat tidak jelas. Transfer atau Autodebet (yang saya tidak tahu salah autodebit) dari mana asalnya. Terima kasih. Chrestian Jonathan Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Minzir Akbarwab24 Agustus 2018 - (04:31 WIB)Permalink Begitu sudah cara-cara dipakai oleh mereka untuk memeras dana nasabah. Seenaknya saja tanpa mengenal kerugian orang. Log masuk untuk Membalas
instianPenulis artikel24 Agustus 2018 - (12:46 WIB)Permalink sangat dirugikan karena berfikir kewajiban sudah saya penuhi. tapi harus melihat uang “saldo” juga ikutan diambil Log masuk untuk Membalas
Xie'chai Yun Xiao'mei28 Agustus 2018 - (22:53 WIB)Permalink mengapa tunaiku bisa melakukan auto debit? setahu saya auto debit itu hanya jika pihak tunaiku ada melakukan kerja sama dengan bank yang kita gunakan untuk transfer. saya merasa banyak sekali aplikasi peminjaman uang adalah jelmaan dari para bank di indonesia yang mencoba mencari keuntungan dengan cara ini. tujuannya tentu ingin mendapatkan keuntungan lebih besar. dan satu hal lagi, aplikasi pinjaman uang itu tidak dilindungi OJK dan tentu tidak kena pajak. ini tentu usaha yang bagus. Log masuk untuk Membalas