Ilustrasi Headline Pengalaman Pertanyaan Surat Pembaca Bagaimana Cara Penyelesaian Pinjaman Online? 6 September 2018 inge citra tania38 691 Komentar Bunga Pinjaman, Fintech, OJK, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Nama saya Inge Citra Tania, di sini saya ingin bercerita sedikit ya. Saya terjebak dengan pinjaman online 20 aplikasi. Kebayang donk dengan total berapa? Kalau ditanya gaji, gaji saya lumayan di kantor. Awalnya saya selalu bayar dan tarik lagi, begitu terus. Sampai pada awal Agustus saya memutuskan untuk berhenti. Saya sadar sepertinya ada yang salah nih dengan sistem bayar saya, karena sampai kapan pun hutang saya gak ketutup dan gaji saya tiap bulan habis hanya buat bayar bunga. Akhirnya saya stop bayar. Saya terima semua resiko penagihan mereka, mulai dari teror ke teman-teman, ke orang tua sampe ke big boss saya. Jujur kalo ditanya tertekan, ya saya sangat tertekan, kalo ditanya kecewa, ya saya sangat kecewa, kenapa yang kaya gini bisa kelolosan dengan OJK? Korban sudah banyak, tapi seakan pemerintah tutup mata akan hal ini. Keluarga saya berantakan karena ini, kakak-kakak saya ninggalin saya, orang tua saya jatuh sakit, suami saya ninggalin saya. Belum lagi para teman-teman yang mencela saya karena mereka juga diganggu oleh penagihan pinjol tersebut yang mengambil data kontak di hp saya. Terus saya bisa komplain ini ke mana? Minta tolong ke siapa? Inilah resiko saya karena sudah pinjam di pinjaman online tsb. Oke saya terima dengan sangat menyesal. Dan sekarang pikiran saya cuma 1, gimana caranya saya bayar. Saya sudah email ke semua aplikasi yang saya pinjam, minta pembayaran cash bertahap dan berhenti bunga, tapi gak bisa. Seandainya semua pinjaman online mampu memberi keringanan ke pada para nasabah dengan cicilan tetap dan stop bunga, saya yakin banyak nasabah yang akan membayar. Saya gak tau SOP mereka seperti apa? Dan saya juga gak tau harus memohon kepada siapa agar pinjaman online tersebut di hapuskan dari Indonesia. Kasihan orang-orang yang tertekan, kasihlah kelonggaran untuk orang orang yang niat membayar. Saya mohon OJK dan Pemerintah turun tangan akan hal ini. Korban pinjaman online sudah mencapai ratusan. Apa nunggu semua korban pinjaman online bunuh diri karena tertekan baru suara mereka didengar? Inge Citra Tania Tangerang Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
mislinda13 April 2019 - (12:00 WIB)Permalink ada group nya ? minta bantu masukkan no. WA saya 0813781742** terimakasih banyak Login untuk Membalas
amalianurochmah17 April 2019 - (11:52 WIB)Permalink Mohon bantuan,saya juga terjerat pinjol dan sudah bingung bagaimana cara membayarnya,,kalau ada grup tolong bantuannya masukan ke grup 0822404835** Login untuk Membalas
6129 April 2019 - (21:39 WIB)Permalink Klo cuma mampu bayar pokoknya saja, apa msh diteror ya? Saya ada pinjaman di kredit pintar. Login untuk Membalas
Indri Ayu Lestari2 Mei 2019 - (17:37 WIB)Permalink Semua menjadi serba salah jika sudah terjerat pinjol…jangan berenti berdoa biar bisa diberi ketenangan dalam berfikir Login untuk Membalas
rian01946 Mei 2019 - (16:58 WIB)Permalink Mohon apabila ada grup wa untuk pinjol undang saya 0821202441** Login untuk Membalas
Dena nurhidayah11 Mei 2019 - (10:37 WIB)Permalink Ternyata banyak yang mengalami hal seperti saya, saya terlilit hutang pinjaman online di lebih dari 10 aplikasi. ada yang terdaftar OJK dan ada yang tidak. nah yang terdaftar OJK sejauh ini masih aman.. tapi yang tidak terdaftar OJK ini sudah sangat2 membuat tidak nyaman.. beberapa kali minta dikasih solusi seperti cicil atau bayar sebagian tapi mereka menolak.. sedangkan kebutuhan semakin meningkat, pengeluaran bukan cuma buat bayar hutang online saja. Saya hampir Frustasi dan tidak tahu harus bagaimana.. Please help me… yang bisa bantu untuk share cara melunasi atau cara terlepas dari jeratan pinjaman online ini… Jika ada contact yang bisa saya hubungi please info ke email saya Denanurhidayah42@gmail.com terimakasih.. Login untuk Membalas
4612 Mei 2019 - (23:51 WIB)Permalink Sy jg. Tolong bantuannya. Masukin sy ke group wa ya. Pijol bikin pusing dan. Login untuk Membalas
Vinzz0313 Mei 2019 - (11:16 WIB)Permalink Kirain korbab pinjol udh gk ada..trnyata msh bnyk jugaa. ? Login untuk Membalas
2714 Mei 2019 - (10:11 WIB)Permalink saya juga sama, hampir 20 aplikasi,, hanya saja saya berada di kalimantan.. saya hanya mampu membayar yg aplikasinya dengan bunga rendah saja, sisanya saya langsung hapus aplikasinya, mengganti email saya , nomer hp . sebelum menghapus data saya ke pengaturan aplikasi pinjol untuk menghntikan atau mngatur ijin aplikasi mengakses ke hp saya. kemudian sebelum saya menghapus email saya menghpus smua data dan kontak saya terlbih dahulu dari hp dan akun google itu sndri. entah ini berhasil atau tidak.. sudah dua hari ini alhamdulillah belum ada kontak saya yg di diancam. pada saat saya meminjam itu saya hanya mncantumkan nomer saya sisanya untuk contact darurat saya asal saja memberikan nomer tlpon dan nama jika ada pinjaman yg memverivikasi data melalui telpon sewaktu mrka bertanya nomer siapa ini atau kenapa nomer tidak dapat di hubungi saya langsung cpt” mengcancel pinjman saya agar pihak ketiga tidak terganggu dengan pinjman saya. saya udah sering baca sebelumnya banyak yg tidak sanggup membayar karena bunganya mereka tidak mengaktifkan kembali nomer mereka dan email mrka. bahkan mereka sengaja tidak membayar prusahaan fitntect itu sndiri agar bangkrut. banyak video di yutub gan/sist cara agar dapat menghindari dari dc dan data nasabah jangan terlalu pusing dlu karena mereka tidak akan membawa ratusan nasabah yg tidak bayar ke ranah hukum, bahkan bnyk yg bilang kalo mereka meneror paling lama 2 bulan saja. cobalah cara saya diatas itu dulu semoga berhasil .. jika sdh telanjur ya hadpai dengan sabar jangan takut dan setres bahkan pengacara hotman paris menerima keluh kesah kalian tentang pinjol di DM IG beliau.. Login untuk Membalas
ebot gendut12 Juni 2019 - (23:14 WIB)Permalink saya hampir sama dgn anda, klu saya langsung hard reset hp krna klu d hard reset semua data kita akan terhapus permanen, lalu saya gnti nmr dan email .. udh 2 hari ini pun blm ada laporan data saya dari org” yg pernah ada d kontak saya, kebetulan hp saya bisa mengunci enskripsi d aplikasi” tertentu jadi mereka tidak bisa sembarang mengakses aplikasi saya yg terenskripsi terutama kontak, sms, foto, log panggilan .. krna mereka akan mengUpdate itu semua untuk menyebar luaskan data kita .. Login untuk Membalas
meyli16 Juni 2019 - (13:44 WIB)Permalink Cara hard reset gmn mas? Dan foto dll nya akan hilang atau gmn? Login untuk Membalas
meyli16 Juni 2019 - (13:43 WIB)Permalink Mas atau mba nya gmn cranya tuk menghapus data di aplikasi pinjol? Login untuk Membalas
dimashar15 Mei 2019 - (09:59 WIB)Permalink Ada yang sudah pernah disamperin DC nya pinjol yg terdaftar ojk nggak ?? Kalo ada di daerah mana saja . Login untuk Membalas
pras7222 Mei 2019 - (12:03 WIB)Permalink Mohon klau ada groub wa nomer saya 0822200001** di masukkan……saya lagi tercekik pinjol Login untuk Membalas
Caca8 Juni 2019 - (17:37 WIB)Permalink Asslamualaikum.. Saya jg terlilit dri pinjol,, smpe hub tmpat saya kerja,, smua tmen wa saya krna dri pinjol itu marah” mnta disambungkan.. Pdhal saya sdh ganti no sma wa,, aplikasi jg sdh saya rahasiakan tpi mreka msh bsa hub kontak saya dan tmpat saya kerja,, stres dan bngung,, saya diksh tau DC dri slah satu aplikasi ktanya sruh gnti no sm wa tpi resiko smua kntak dihub, tlg solusinya bagaimana..saya sangat malu dan bngung Login untuk Membalas
Anidha Dor22 Mei 2019 - (12:12 WIB)Permalink Saya juga pusing terima duit gak tp di tagih di teror trus ya allah Masukan sya ke grub biar bisa shering 0896323077** Login untuk Membalas
2827 Mei 2019 - (09:57 WIB)Permalink Punya msalah yg sama,,,, sy juga trjerat pijol. Sy tdk thu hrus bgaimana. Sy di ancam data di sebarluaskan, ktp dan rekening sy ktax akan di blokir. Mohon solusix Login untuk Membalas
8429 Mei 2019 - (13:08 WIB)Permalink Sama saya juga sudah bingung harus gmn bayar pinjol Login untuk Membalas
eka127429 Mei 2019 - (06:20 WIB)Permalink Apabila ada solusi saya ikutan Eka.aprilina74@gmail.com sudah gak tau bagaimana. Saya hanya mau melunasi karena hutang pikok saya Ojk tolong kami Login untuk Membalas
budhi Tirta30 Mei 2019 - (05:42 WIB)Permalink Halow kak, sedikit saran coba hub cs pinjolmya katakan minta keringanan, klo jawaban ga memuaskan dan ttp dapat ancaman via SMS/chat di screenshot jadikan alat bukti, klo nlp direkam pembicaraan jika mengancam itu bs dijadikan alat bukti untuk dilaporkan ke pihak berwajib, minimal ada dia alat bukti untuk mengajukan keluhan berwajib, klo sampe deep collector dtg dan tdk sopan kk sdh siap mengajukan menjadi pidana, sebab hutang itu perdata Login untuk Membalas
Ara raina5 Juni 2019 - (07:02 WIB)Permalink Saya mendapat ancaman dari colector di hari Lebaran ini. Dia akan mengancam akan datang kerumah di hari lebaran. Saya cm terjebak di satu ojol dgn julah 2jutaan. Apa benar colector akan datang kerumah? Ada yg sdh pernah didatangi? Login untuk Membalas
anton betton8 Juni 2019 - (14:42 WIB)Permalink gak bakal ada kolektor datang. mereka itu hanya akan menagih dengan cara menebar teror dan bikin malu dengan menghubungi orang² yang ada di kontak hape yang sudah mereka copy semua. Login untuk Membalas
milanaputri8 Juni 2019 - (17:41 WIB)Permalink Benar tidak akan datang mas anton..ntu DC nya Login untuk Membalas
Lia Yulianti8 Juni 2019 - (19:39 WIB)Permalink Saya terlibat utang pinjol dan blm bs bayar Login untuk Membalas
hary8 Juni 2019 - (22:42 WIB)Permalink Tolong masukan saya k grup wa korban pinjol Login untuk Membalas
269 Juni 2019 - (02:14 WIB)Permalink Sma mba sy jg terjerat pinjol 10 aplikasi. Awalny smpet takut. Akhrny sy certa sm orgtua sm suami. Sedikit lbh lega. Klpun ad yg sdah nyebarin data atw ngmgny ksar jgn dlu dbyrkan. Buat perhitungan. Pasrah sm Allah. Insyaallah kita akn lbih kuat. Jgn tkt krna mereka smua pinjol ilegal. Bla perlu tantang mereka utk dtg krmh. Mnta srat penugasanny dr kantor lsg, mnta I’d dr kantor sm mnta bukti srat ijin dr ojk. Sedikit Saran dr sy Login untuk Membalas
8212 Juni 2019 - (08:43 WIB)Permalink sama saya mohon banuannya, nomer saya 0856411193** Login untuk Membalas
SYUKNI TUMI PENGATA12 Juni 2019 - (12:12 WIB)Permalink Dear Konsumen, “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN” Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it). Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa. Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut : (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram. (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam: 1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen. 2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen. (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut: 1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen. 2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen. 3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial. 4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen. 5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen. (VI) Kerja-Kerja ICP : 1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online. 2. Investigasi Perlindungan Konsumen Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen. 3. Riset Perlindungan Konsumen Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen. 4. Hukum dan Monitoring Peradilan Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen. 5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen. Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini: Aturan umum: ~ Tidak ada promosi ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina. ~ Jangan teruskan dari saluran lain ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP. ~ Hanya terkait dengan topik grup. ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup. Bergabung dengan ICP di Telegram: https://t.me/proteksikonsumenindonesia Login untuk Membalas
ebot gendut12 Juni 2019 - (23:19 WIB)Permalink saya atas nama pribadi yg jg korban dari pinjol” ilegal membuka diri untuk kawan” sekalian yg ingin berkeluh kesah atau sekedar sharing agar pikiran tenang sejenak dari lilitan pinjol” .. silahkan email k email saya ebotajah088@gmail.com kita sharing sama” agar pikiran sedikit tenang .. Login untuk Membalas
Eka Aprilina16 Juni 2019 - (11:36 WIB)Permalink Dear teman2 sbnrnya seharusnya dr ojk, polisi atau apapun yg sdh saya email intinya mrk gk bisa membantu karena kalo ilegal tdk bisa. Dan hutang ttp byr skrg saya hanya berpasrah pd Allah kalo Allah akan membantu. DC yg menyebar semua data kita udh resiko kita tp semua aku screen, percakapan aku rekam dan semua sdh saya kirimkan ke ojk, afpi dan polisi semoga saja bisa menghancurkan pinjol2 gk jelas. Dan untuk terdaftar apabila ada mengancam sampai ke rumahdan semua saya jg sdh laporkan karena ada UU dlm hal penagihan dan semua. Jadi intinya apabila OJK, AFPI, Polisi bertindak atas keluhan email kita harusnya bisa membantu kita. Hutang bayar tp wajar dengan bunga kecil bukan jadinya kita gaki lobang dan tutup lubang. Saya pribadi menyesal dan hanya meminta kepada Allah diampuni dan dimudahkan agar terbebas semua…Insya Allah Wasslm Login untuk Membalas
2330 Juni 2019 - (14:43 WIB)Permalink Dibantu untuk bisa gabung group WA.. Saya juga menjadi korban pinjol Login untuk Membalas
Cie30 Juni 2019 - (19:09 WIB)Permalink Saya juga korban… Baru brapa bln dilunasi pjm bank 37jt….. Karna dr sisa itu ada sisa 5jt tdk terbayar sehingga tututp lpbang lagi… Yg akibatnya sekarang jdi besar lagi… Apalagi sekarang melihat gaji tdk tentu… Kebutuhan ke rmh amhrs dipenuhi, kebutuhan anak…. Srkarang mau tutup lagi pakai bank… Tp sangat melelahkan… Dr mana lagi hrs byr bank… Saya masukin wa grup yah 0822402355** Login untuk Membalas
april iani2 Juli 2019 - (12:02 WIB)Permalink Saya juga terjerat pinjaman online 14 aplikasi totalnya sekitar 24jt.Awalnya saya selalu tepat waktu bayar tapi saya sudah berada di titik lelah untuk membayar.Saya seorang mahasiswa dan tulang punggung keluarga.Saya merasa depresi dan sering sakit2an akibat mikirin hutang yang terus menumpuk.Akhirnya saya ceritakan pada ibu saya,beliau sangat syok sampai sakit juga.Beliau pun membantu saya dengan menjual perhiasannya dan meminjam ke saudara.Itupun belum menutupi semuanya.Setelah berpikir panjang akhirnya saya memberanikan diri untuk meminjam ke perusahaan tempat saya bekerja.Saya jelaskan semuanya ke manager saya hingga dia mengerti dan alhamdulilah saya mendapatkan pinjaman untuk membayar pinjol tersebut.Walaupun belum semuanya lunas saya tetap berusaha untuk melunasinya dan tidak akan mau terjerat riba yg membuat sengsara saya dan semua orang.Saat ini saya masih tersisa 5jt lg yg insyaallah selesai.Semoga anda semua dipermudahkan jalannya oleh Allah agar terlepas dari jeratan riba.Amiiiin Login untuk Membalas