Maraknya Kosmetik Online Abal-Abal yang Menjamin Kulit Putih Instan

Kemajuan teknologi membuat masyarakat mudah membeli apa pun secara “online,” termasuk produk kecantikan atau kosmetik. Harga yang lebih murah dari pada membelinya ke apotek resmi kian membuat masyarakat menjadikan jual beli “online” sebagai acuan utama.

Cream cream ini biasanya diracik oleh orang yang tidak memiliki dasar atau pengetahuan apapun tentang bahan bahan kimia kosmetik, sehingga dibuat tanpa takaran yang jelas. Bahan-bahan cream ini juga dibeli secara online lalu diracik dalam jumlah kiloan dan dijual kembali melalui online. Ini dimanfaatkan lagi oleh “owner” penjual cream racikan eceran yang berkulit putih mulus dan mengaku putih karena cream kosmetik buatan tangannya sehingga tampak meyakinkan para pembelinya.

Melihat fenomena ini, saya mencoba menguji hal tersebut. Sabtu (15/ September/ 2018) saya mencoba bertransaksi langsung dengan salah seorang reseller kosmetik. Saya sangat ingin membuktikan khasiat kosmetik ini karena dalam “live” nya di salah satu situs dagang Kota Makassar dan situs dagang kota Kendari sebut saja “owner” meyakini produk kosmetik racikan tangannya mampu membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Cream tersebut saya bayar ke kurir dengan harga total Rp150.000-, cukup murah bukan? Saya pun mendapatkan cream siang, cream malam, toner dan sabun wajah batangan.

Saya sangat terkejut dengan penampakan cream kosmetik ini, tidak ada apapun yang tercantum di cream kosmetik ini kecuali tanda “S” yang setelah kami tanya artinya ternyata adalah singkatan kata siang. Oke mari kita kupas regulasi BPOM tentang izin edar kosmetik di Indonesia.

Menurut peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat traditional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang bersumber/mengandung bahan tertentu harus memiliki:

Jenis Nomor Pendaftaran
Produk – produk makanan, minuman, kosmetik harusnya pada kemasan label terdapat kode SP, MD, ML yang diikuti oleh deretan angka. SP adalah sertifikat penyuluhan, nomer daftar yang diberikan kepada pengusaha kecil. MD diberikan kepada produsen bermodal besar. ML diberikan untuk produk yang berasal dari produk import.

Label
Nama produk, berat bersih/isi bersih/netto. Nama dan alamat produsen ( minimal nama kota, kode pos, dan nomer daftar). Keterangan lain pada label minimal memuat komposisi bahan, golongannya, masa kadaluarsa, kode produksi, tanggal produksi dan keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan UU.

Tidak ada saya temukan satupun identitas seperti di atas di cream wajah ini, kosong dan terkesan dibungkus apa adanya. Apalagi jika ingin mengecek produk ini aman atau tidak di BPOM. Jangankan identitas kedaluwarsanya, nama produknya saja tidak tercantum apa. Lalu bagaimana mau dilihat apakah kosmetik ini ada izin edarnya atau tidak. Tentu bisa jawab sendiri ada atau tidaknya.

Mari kita kupas satu per satu detail untuk cream ini, cream siangnya seperti yang terlihat tidak memiliki informasi apapun di pot/jar/wadahnya hanya bertuliskan spidol huruf S. Teksturnya padat dan berminyak seperti cream kelly, saat disapukan di kulit sangat terang dan mengilat. Untuk cream malamnya juga tidak ada informasi apapun di wadahnya, teksturnya lengket dan berbau tidak sedap seperti cream walet kiloan.

Lalu pidana seperti apa yang akan dihadapi/dijatuhkan kepada para produsen, distributor dan reseller produk kosmetik tanpa izin produksi/izin edar ini? Pada prinsipnya, baik produk kosmetik apapun wajib memiliki izin produksi dan izin edar dari otoritas, dengan ancaman pemidanaan baik penjara maupun denda yang diberlakukan secara tegas dalam praktiknya. Barang siapa tidak memiliki izin edar dan belum terdaftar di Badan POM RI dan dengan sengaja memproduksi/meracik barang tersebut dan tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Jadi masihkah Anda para wanita tergiur untuk membeli cream abal-abal murah ini? Tidak sayangkah anda dengan kesehatan wajah dan tubuh anda? Lalu bagaimana tindakan pemerintah khususnya BPOM tentang maraknya fenomena ini?

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Artikel ini merupakan reportase kiriman dari pembaca kami, sebagai bagian dari jurnalisme warga. Anda juga bisa mengirimkan reportase seperti ini melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Reportase

Satu komentar untuk “Maraknya Kosmetik Online Abal-Abal yang Menjamin Kulit Putih Instan

  • 28 September 2018 - (12:14 WIB)
    Permalink

    Setuju sekali. Apalagi dengan maraknya para selebgram yang mencari uang dari endorsement-endorsement produk “tanda kutip” seperti ini cuma bisa bikin saya prihatin. Masyarakat mudah sekali teriming-imingi dengan kata instan, mujarab, ampuh, berkhasiat dsb. Padahal produk yang dijual juga sebagian besar tidak direkomendasikan oleh dokter, apalagi untuk urusan produk kecantikan seperti ini. BPOM dan pemerintah memang harus menindak tegas perilaku-perilaku distributor abal-abal seperti ini

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Maraknya Kosmetik Online Abal-Abal yang Menjamin Kulit Putih Instan

oleh Agus Salim dibaca dalam: 2 menit
1