Telepon oleh Debt Collector Bank Mega ke Kantor

Yth. Media Konsumen,

Semenjak tanggal 14-09-2018 sampai 18-09-2018 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 kantor tempat saya bekerja selalu ditelepon oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan Bank Mega KC Semarang. Pihak yang menelpon sangat tidak sopan karena berbicara dengan nada yang kasar dan “nyolot”.

Berikut kronologinya:

Pihak DC (debt collector) menelepon mulai pukul 08.00 – 16.00 mencari salah satu karyawan yang bekerja di kantor ini. Pihak kami sudah memberitahukan bahwa yang bersangkutan sedang ada urusan di luar negeri dan diminta untuk menelpon yang bersangkutan beberapa hari kemudian, namun perempuan dari pihak DC ini ngotot dan nyolot kalau kami berdalih melindungi pihak yang ditagih

Kemudian pihak DC memberikan nomor 024-3587050 ext 53005 yang saya cek ternyata Bank Mega KC Semarang sedangkan yang bersangkutan berdomisili di Jogja (dan kantor kami berada di Jogja).

Pertanyaan saya, apakah Bank Mega membenarkan cara-cara seperti ini? Bukankah hal ini bentuk dari agresi verbal? Bukankah ada etika debt collector yang diatur oleh BI sbb:

Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas pukul 8 malam.
Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Saya kira sudah cukup jelas, Bank Mega selayaknya menindaklanjuti orang-orang seperti ini, jangan karena salah satu oknum, Bank Mega hilang wibawa dan kepercayaan. Saya sudah mengajukan pengaduan ke CS Bank Mega, semoga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Mohon pihak Bank Mega dapat menindaklanjuti karena ini amat sangat mengganggu di tempat saya bekerja.

Terima kasih.

Dimas Pradiantama
0878399241**
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Dimas Pradiantama

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Dimas Pradiantama di mediakonsumen.com (19/9), “Telepon oleh Debt Collector Bank Mega ke Kantor“,...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Telepon oleh Debt Collector Bank Mega ke Kantor

  • 7 November 2019 - (12:55 WIB)
    Permalink

    Nomor yang diberikan oleh Debt Collector sama yang diberikan oleh peneror yaitu dengan Ibu Anita yang meneror saya ke kantor atas pemakaian kartu kredit saudara. Dan saya tidak tahu sama sekali tentang hal ini. Saya sungguh kecewa atas perlakuan ini.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Telepon oleh Debt Collector Bank Mega ke Kantor

oleh Dimas pradiantama dibaca dalam: 1 menit
1