Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Fintech Pinjaman Online MiniRupiah Mencemarkan Nama Baik 11 Oktober 2018 Lilis Rositawati 10 Komentar Debt Collector, Fintech, MiniRupiah, Pelanggaran Privasi, Pinjaman Online, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Fintech ilegal MiniRupiah telah mencemarkan nama baik saya. Saya sudah membayarkan pinjaman pokoknya namun data pribadi saya masih disebar ke semua kontak di hp saya. Selain itu mereka juga mengancam menyebarkan data lainnya jika saya tidak segera membayar sisanya. Saya terancam kehilangan pekerjaan dan saya tidak berani menghadapi manajer dan rekan kantor lainnya karena malu. Mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan. Lilis Rositawati Tangerang – Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Susi Herwiyatin11 Oktober 2018 - (22:16 WIB)Permalink Mungkin buat mereka sebar data sudah biasa tapi buat kita yg mengalami malu bukan main dan membuat jadi minder sendiri. Kalau cara penagihannya baik pasti direspon baik cuma cara nagihnya sebar data, serasa aib lg diumbar” Aku juga bgtu mba malu bgt k atasan sm tmn krja. Sampai jatuh sakit, mau minta tolong pun malu pasti dijadiin bahan pembicaraan. Namanya manusia kn gitu ada topik hangat di bicarakan ke sana kemari. Yg ada dibikin makin minder. Login untuk Membalas
Rully Saputra28 Januari 2019 - (00:00 WIB)Permalink Tindak hukum atas pencemaran nama baik, krn perjanjian mereka (pinjol) mereka berjanji merahasiakan data privasi kita, namun kenyataannya mereka tidak amanah, padahal kita sebagai peminjam sdh konsekuen dgn adanya denda keterlambatan (apabila terlambat). Login untuk Membalas
Anadia Y Putri27 Oktober 2018 - (09:04 WIB)Permalink Iya saya juga begitu..tolong dong OJK dan pihak kepolisian dan pihak pihak lain tuntas kan pinjaman online tutup saja soal nya tidak ada toleransi nya..masa orang sakit harus bayar secepat nya tidak boleh nunggu sembuh dulu..kan sudah keterlaluan..yg paling parah data2 nya di sebar luas kan Login untuk Membalas
1724 Agustus 2019 - (03:59 WIB)Permalink Makanya jgn pinjam bu.. udah tau bunganya mencekik, ibu masih berani minjem. Giliran udah gak sanggup bayar, sok sok an mau ngadu ke OJK dan Polri. Login untuk Membalas
Frionica6 November 2018 - (18:56 WIB)Permalink Selamat sore… untuk info, bahwa sejak tanggal 4 November 2018, LBH- Jakarta, membuka Pos pengaduan Fintech, nuat temen temen yang masih merasa terancam, di rugikan, bisa isi form tersebut di web http://www.bantuanhukum.or.id kemudian klik”dokumentasi” klik “publikasi” di sana temen2 bisa menceritakan pengalaman menghadapi DC, dan bisa terhubung langsung dengan lawyer dari LBH- J. untuk Note. Semua perihal kasus fintech LBH-J, sama sekali tidak mengenakan biaya, apapun itu,,,benar2 free,…dan setelah itu akan di masukkan ke dalam group WA, yang di salamnya ada lawyer juga dan rekan lain juga… Terimakasih Login untuk Membalas
muhammad syukron6 November 2018 - (19:39 WIB)Permalink Apakah ada korban pinjam yuk disini? Login untuk Membalas
Cielang19 November 2018 - (01:13 WIB)Permalink Saya sama korban dr pinjam yuk mrka nlp ke kontak hp yg gak ada di kontak darurat,,sangat memalukan,, Login untuk Membalas
arian1118 November 2018 - (06:19 WIB)Permalink Saya juga melakukan pinjaman di apk ini tapi tidak ada bermasalah. Kenapa pelayanan yg diterima orang2 berbeda. Tapi jika menurut cerita Sdr yg sudah membayar pokok tagihan dan menyisakan denda dan bunga yg masih ditagihkan penagih, saya rasa itu wajar saja. Karna memang semua tagihan pasti berbunga. Sebaiknya pengguna memang lebih bijak dan tidak melakukan pinjaman di fintech mana pun, jika memang perekonomian sdr tidak stabil. Denda fintech memang besar sekali, jadi harus mawas diri jika mau meminjam. Login untuk Membalas