Surat Pembaca

Pasokan Air PAM di Ringinpitu Tidak Lancar, Pelanggan Tetap Harus Bayar

Masyarakat kecil yang buta akan hukum, peraturan dan kurangannya pendidikan. Masyarakat kecil yang selalu dirugikan.

Desaku Ringinpitu Tercinta

Daerah kami setiap tahun pasti kekurangan air apalagi di waktu musim kemarau sangat sulit untuk mendapatkan air. Pada suatu hari warga sangat gembira karena ada pihak swasta yang mau membantu kampung kami membuat saluran air PAM. Dan akhirnya karena kegigihan pihak desa dan swasta berkoordinasi dengan pihak-pihak desa orang yang lain. Akhirnya sumber airpun diperoleh, kira-kira jaraknya sekitar ±10 km dari desa kami (bendungan irigasi).Sebagian warga kamipun merasakan manfaat adanya PAM tsb, walaupun yang menjadi pelanggan masih terbatas.

Setelah ± 1 tahun distribusi airpun tersendat dan wargapun kecewa karena warga sering tidak mendapatkan air. Selang beberapa bulan semenjak tersendatnya distribusi air tidak lagi lancar, pihak pengelola swastapun menyerahkan asetnya kepada pihak PDAM di daerah kami. Setelah pengelolaan berpindah ke pihak PAM pelayananpun kembali normal dan pihak PDAM pun menambah pelanggan baru. Pelanggan yang sudah memasang meteran air PAM sampai saat ini kira-kira sekitar ±295 pelanggan. Dengan begitu banyaknya pelanggan kadang sebagaian pelanggan yang rumahnya agak tinggi susah untuk mendapatkan air PAM.

Akhirnya dibuat sistem bergilir per wilayah (timur, tengah, dan barat). Namun sistem tersebutpun tidak berjalan lancar karena masih ada pelanggan yang tidak mendapatkan pasokan air. Sekitar hampir 3 sampai 4 bulan terakhir ini warga tidak mendapatkan air. Tak sedikit wargapun melakukan protes kepada pengelola, tapi jawabannya selalu nihil dan hanya disuruh mengisi di buku pengaduan pelanggan saja tanpa ada kepastian kapan air bisa kembali dapat terdistribusikan lagi.

Karena tidak ada tanggapan, salah satu wargapun menggalang dukungan lewat mengumpulkan tanda tangan pelanggan untuk diserahkan sebagai surat pengaduan pelanggan. Minggu, 26 November 2018 warga desa Ringinpitu pelanggan PAM di daerah kami menyerahkan Surat pengaduan tentang pelayanan pihak PAM, karena distribusi air kepada pelanggan selama 1 bulan hanya 2 kali warga mendapatkan pasokan air bahkan ada yang 2 bulan tidak mendapatkan pasokan air dari pihak PAM selaku penyedia jasa setempat tapi harus tetap bayar karena perjanjian yang merugikan pihak warga pelanggan.

Dengan pengaduan warga tersebutlah diadakan pertemuan hari Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan tersebut warga tak bisa apa-apa karena warga dan pihak penyedia jasa dulu telah sepakat dalam perjanjian yang sangat merugikan warga pelanggan. Kebanyakan warga tidak tahu bahwa dalam kesepakatan itu nantinya akan merugikan mereka sendiri. Dan akhirnya warga pulang membawa harapan harapan hampa.

Mengalir atau tidak air PAM tetap membayar Rp29.500,-/bulan. Sungguh sangat kecewanya warga khususnya pelanggan PAM di desa kami. Inikah nasib masyarakat kecil yang selalu diperlakukan tidak adil dan harus selalu mengalah karena ketidaktahuan kami tentang hukum, undang-undang, peraturan dan prosedur yang berlaku.

Demikian artikel yang saya buat. Saya berharap ada yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga kampung kami, khususnya pelanggan PAM di kampung kami. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

Hasan Asy’ari
Desa Ringinpitu, Kec. Tanggungharjo
Kab. Grobogan, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
Hasan Asy'ari Alfino