Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Teror Telepon oleh Debt Collector Bank Mega 8 Desember 201826 Februari 2019 Budi Tanusukma 1 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Kronologi teror telepon debt collector kartu kredit Bank Mega yang saya alami: Tanggal 4 Desember 2018 Saya menerima telepon di kantor dari Bpk. Petrus dari PT Cakrawala dengan nomor HP 0821.1088.6835 bahwa istri saya Murina menunggak tagihan kartu kredit Bank Mega dan tidak dijelaskan nominal dan nomor kartunya. Saya meneruskan pesan tsb kepada mantan istri saya, karena sejak 3 tahun yang lalu saya sudah cerai dan pisah rumah, komunikasi kami lewat anak saya Chatlin. Tanggal 5 Desember 2018 karena saya sibuk sehingga telepon dari Bpk. Petrus tsb tidak bisa saya angkat. Sampai sore baru saya dapat terhubung dengan Bpk. Petrus, di mana sebelumnya Bpk. Petrus tersebut puluhan kali meneror reception kantor kami dan mengancam reception kami bahwa dia akan terus telepon dari jam 8.00 s.d. jam 18.00 sampai 6 bulan ke depan, sampai saya angkat telepon (email terlampir) Tanggal 6 Desember 2018 teror telepon dari Bpk Petrus tersebut terus menerus meneror telepon kantor kami sehingga klien dan nasabah kami tidak bisa telepon. Sampai hari ini tanggal 7 Desember 2018 teror telepon dari Bpk. Petrus tsb masih terus. Padahal sesuai dengan etika debt collector yang dikeluarkan oleh BI yang menyatakan bahwa: 1. Debt collector tidak boleh mengancam. 2. Penagihan harus kepada pemegang kartu bukan kepada anggota keluarga. 3. Penagihan hanya dilakukan dialamat penagihan. 4. Debt collector tidak boleh melakukan teror telepon. Demikianlah pengaduan kami mengenai debt collector kartu kredit Bank Mega. Budi Tanusukma Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Wendy.S10 Desember 2018 - (15:31 WIB)Permalink Bank Mega lagi… sudah pak langsung laporin ke BI dan OJK. Sudah tidak benar debt coll Bank Mega itu. Login untuk Membalas