Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Finance Charge Maybank Credit Card 12 Desember 20188 Januari 2019 Ana Ariati Handayani 3 Komentar Kartu Kredit Maybank, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Saya pemilik Kartu Kredit Maybank sejak tahun 2012. Nomor kartu 5155 XXXX XXXX 1005. Tagihan saya Rp2,6 jutaan dan biasanya saya bayar full payment. Tapi bulan lalu saya lupa tagihan saya dan saya ingatnya tagihan saya Rp2,4 juta. Akhirnya terkena finance charge Rp73 ribuan. Yang saya pertanyakan mengapa finance charge dihitung dari total tagihan dan bukan dihitung dari sisa tagihan saya? Sisa tagihan yang belum terbayar hanya Rp200 ribuan tapi finance charge-nya sampe Rp73 ribuan. Finance charge-nya 36% dari sisa yang belum saya bayarkan. Saya sudah minta dihapuskan tetapi ternyata ditolak. Sebenarnya saya tidak masalah ditagih bunga atas kekurangan pembayaran saya tapi seharusnya perhitungannya fair bagi konsumen. Finance charge 36% dari sisa tagihan menurut saya sungguh terlalu tinggi dan tidak logis dan juga pasti tidak sesuai aturan OJK. Ana Ariati Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Taufik Rahman12 Desember 2018 - (13:53 WIB)Permalink Setauh saya memang hampir semua bank menerapkan perhitungan bunga seperti itu,jadi bank tidak menghitung bunga sisa tagihan tapi menghitung dari semua jumlah tagihan,hal ini memang sangat banyak karena ketidaktahuan nasabah. Login untuk Membalas
Ana Ariati HandayaniPenulis artikel12 Desember 2018 - (16:31 WIB)Permalink Saya sudah tanya OJK seharusnya dihitung dari sisa pinjaman Login untuk Membalas
Deddy Tan25 April 2019 - (15:33 WIB)Permalink Saya juga baru baru ini dikenakan finance charge pada kedua kartu kredit maybank saya. dan ga bisa diajukan penghapusan. 1 . Kartu Utama : Transaksi Penarikan Tunai total Rp. 21.000.000 , Cash Advance Fee max 6% (Rp. 21.000.000 x 6% = Rp. 1.260.000), dan sebelum jatuh tempo dikenakan lagi Finance Charge Rp. 318.967,- 2. Kartu Tambahan : Transaksi Penarikan Tunai total Rp. 8.000.000 , Cash Advance Fee max 6% (Rp. 8.000.000 x 6% = Rp. 480.000), dan sebelum jatuh tempo dikenakan lagi Finance Charge Rp. 122.536,- Total yang dibebankan : Cash Advance Fee = Rp. 1.260.000 + Rp. 480.000 = Rp. 1.740.000 Finance Charge = Rp. 318.967 + Rp. 122.536 = Rp. 441.503 Kalo benar finance charge ini dianggap juga sebagai pendapatan untuk Bank, maka sangat memberatkan Nasabah. Dan sayang nya juga petugas di kantor cabang setempat saat saya tanyakan hal tersebut tidak bisa memberikan info yang jelas, seperti tidak ada pengetahuan tentang apa itu Finance Charge. Login untuk Membalas