Ilustrasi Surat Pembaca Etika Penagihan Debt Collector Bank Mega kepada Pihak Ketiga 18 Desember 201825 Januari 2019 cicipur6057 4 Komentar Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan Kartu Kredit, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Dear Bank Mega, Perkenalkan nama saya Cici Purnamayanti umur saya 58 tahun dan kebetulan saya pemilik kartu kredit juga di Bank Mega. Tetapi kebetulan tidak mempunyai masalah dengan tagihan. Pada tanggal 12 Desember 2018 kemarin saya ditelepon mengaku dari PT. Bintang Utara (pihak ketiga yang diberikan surat kuasa dari Bank Mega untuk menagih) dengan nama Hans ( saya tidak tahu ini asli atau tidak ) mengatakan bahwa anak saya yang bernama Citra Agustina mempunyai hutang kartu kredit sebesar Rp75 jutaan. Terus terang saya kaget karena, pertama Citra Agustina adalah bukan anak saya dia adalah menantu perempuan saya. Kedua saya tidak tahu kalau kalau anak dan menantu saya mempunyai kartu kredit Bank Mega. Jadi pada hari itu saya tampung dulu telepon dari Bapak Hans tsb, tetapi sepertinya bapak tersebut tidak sabar jadi setiap menit selalu menelpon saya dan tidak saya angkat dahulu karena saya ingin mengkonfirmasi dahulu bahwa benar menantu saya mempunyai hutang kartu kredit tsb (karena sekarang banyak penipuan atas nama bank). Setelah saya konfirmasi ke anak dan menantu saya bahwa benar mereka memiliki hutang kartu kredit tsb, maka saya meminta mereka menyelesaikan hutang tsb untuk menelepon ke nomor telepon yang diberikan oleh Pak Hans. Dan pada tanggal 13 Desember 2018 kembali Pak Hans menelpon saya dan sudah mulai kasar nada bicaranya kemudian saya berikan nomor telepon anak saya dan menantu saya, karena saya punya niat baik membantu untuk menghubungi menantu saya. Tetapi yang saya aneh setelah saya memberikan nomor telepon anak dan menantu saya, Bapak Hans tsb dan teman-temannya tidak berhenti meneror saya. Bahkan setelah saya blokir nomor teleponnya malah menelepon ke kantor saya (kebetulan saya masih bekerja walau sudah berumur 58 tahun, karena memang anak-anak saya belum bisa membantu dan menghidupi saya). Dan memaki serta berkata kata kasar kepada operator di kantor saya karena waktu itu operator di kantor saya bilang saya tidak di tempat. Terus terang saya sangat terganggu sampai dengan tanggal 15 Desember 2018 kmrn masih menelpon ke kantor saya. Padahal yang punya hutang menantu saya bukan saya mengapa saya yang diteror dan disuruh bayar hutang menantu saya padahal waktu kartu kredit terbit buat menantu saya CItra Agustina, Bank Mega tidak meminta persetujuan atau jaminan dari saya mengapa jadi menagihnya ke saya dan jelas di Surat Edaran BI No.14/17/DASP mengenai etika penagihan. Berikut isinya : Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa: a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku; b. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit; c. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: 1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; 2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; 3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; 5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; 7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan 8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK. Dan sudah jelas penagihan KK Mega menantu saya sudah melanggar etika penagihan no. 4 karena saya bukan pemegang kartu kredit menantu saya. Jadi kesimpulannya Pihak Bank Mega dan penyedia Jasa Penagihan melanggar etika penagihan yang diatur oleh Bank Indonesia. Jadi saya minta dengan hormat kepada Bank Mega dan PT Bintang Utara (Penyedia Jasa Penagihan) silahkan kalian menagih kepada menantu saya. Tetapi jika kalian masih menagih dan meneror saya maka tindakan kalian akan saya laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 335 KUHP “Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Dan dengan pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik ” Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”. Kenapa saya berani melaporkan karena saya merasa sangat terganggu dan kebetulan saya mempunyai bukti rekaman dan saksi operator dan orang kantor saya. Jadi saya mohon kepada pihak bank Mega menindaklanjuti laporan saya ini. Jika tidak ada tindak lanjutnya maka sesuai perjanjian tersebut akan saya lanjutkan ke laporan kepolisian. Terima Kasih, Cici Purnamayanti Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Lampung Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
S Wijayakusuma18 Desember 2018 - (16:39 WIB)Permalink Betul sekali bu.. dan ini juga terjadi sama saya.. Saya yang diteror baik telepon, wa dan email ke kantor saya.. memang ini tunggakan atas nama suami saya, dan saya sudah membantu sebagai penengah karena suami saya skrg dalam keadaan sakit stroke.. tetap saya yg diteror dgn kata2 ancaman baik wa,sms maupun sosmed saya… Dan saya sudah laporkan ke pihak BANK MEGA sampai sekarang tidak ada tindakan apapun. Login untuk Membalas
RiKa rinjani18 Desember 2018 - (23:38 WIB)Permalink Bagaimana cara ya agar direspon pihak bank mega terkait hal ini ya ?? Karna saya melapor pun tidak ada solusi apapun . Ini dialami dengan ibu saya dan teman ibu saya . Login untuk Membalas
cicipur6057Penulis artikel20 Desember 2018 - (11:33 WIB)Permalink Sama bu email saya ke customercare@bankmega.co.id juga tidak di balas. Sampai sekarang pun saya masih di telpon bahkan sampai telpon ke kantor saya. Saya sampai malu dengan teman-teman kantor saya makanya kalau sampai 7 hari juga tidak ada tanggapan dan permintaan maaf dari bank Mega saya akan laporkan ini ke kepolisian, dan saya juga sudah siapkan bukti rekaman yang sudah saya CD kan ini atas saran tetangga saya yang kebetulan polisi. Oleh karena itu ibu S. wijakusuma dan Ibu Rizka jangan takut. Rekam telpon mereka biarkan mereka terus memaki agar semakin banyak bukti. Saya baca di detik bahkan menagih ke pemegang kartu pun tidak boleh mengintimidasi bisa dituntut ini saya bagi link nya https://news.detik.com/berita/2662264/debt-collector-teror-nasabah-standard-chartered-dihukum-rp-1-miliar, apalagi kita yang bukan pemegang kartu. Coba ibu ber 2 konsultasi dengan aparat penegak hukum. Demikian dari saya bu mudah2an ibu be2 tegar dan kuat ya. Login untuk Membalas
christine10 Mei 2019 - (00:47 WIB)Permalink https://youtu.be/2tlWDXIL-jA Saya menemukan pengalaman bapak ini menghadapi DC yg diluar batas Jangan lupa siapkan handphone anda dalam keadaan record begitu mendapt telepon dr mereka…untuk bukti Login untuk Membalas