Tanggapan PermataBank Tanggapan Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Bhaskoro Ari Prakoso 19 Desember 201819 Desember 2018 PermataBank Corporate Affairs Beri komentar Bank Permata, Kredit Macet, KTA PermataBank, Mediasi kredit macet, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Bhaskoro Ari Prakoso selaku kuasa hukum dari Ibu Cininta Anugrah, berjudul “Penagihan Bank Permata Yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Keringanan Pembayaran ” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal Rabu, 5 Desember 2018, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Ibu Cininta Anugrah. PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat undangan pertemuan untuk membicarakan penyelesaian atas keluhan tersebut kepada Ibu Cininta Anugrah, dan pertemuan telah dilakukan pada tanggal 18 Desember 2018. Di mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Bapak Bhaskoro Ari Prakoso suami dari Ibu Cininta Anugrah dan selaku kuasa hukum dari Ibu Cininta Anugrah. Dalam pertemuan tersebut belum ditemukannya kesepakatan penyelesaian, sehingga untuk proses penagihan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PermataBank. Kami mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran yang kami terima dari Bapak Bhaskoro Ari Prakoso, kami berharap dapat terus meningkatkan layanan yang terbaik kepada seluruh nasabah PermataBank. Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Richele C.I. Maramis Executive Vice President Head, Corporate Affair PermataBank Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.