Team Penagih Amarbank Sangat Kasar dan Tidak Sopan

Saya Yusti nasabah dari Amarbank. Sudah 2 kali saya menggunakan layanan KTA di Amarbank. Awalnya saya menggunakan KTA dengan nominal Rp10 juta untuk 1 tahun, lalu pada April 2018 saya mendapatkan tawaran untuk top up hingga Rp20 juta dengan tenor 20 bulan.

Permasalahannya di sini, saya mengalami keterlambatan di bulan November dan Desember, namun saya pun sudah konfirmasi ke bagian call center-nya, akan saya bayarkan di tanggal 28 Desember pada saat saya gajian. Namun team penagih yang menyebutkan namanya dengan nama Rendi menelepon tempat kerja saya serta memaki-maki semua teman-teman kerja saya yang mengangkat telepon tersebut termasuk manager saya! Dengan kata-kata yang sangat amat kasar dan tidak pantas.

Apakah seperti itu cara penagihan dari pihak Amarbank? Pihak collection mengintimidasi nasabahnya? Memaki-maki semua orang? Tidak ada attitude-nya sama sekali. Jujur kali ini saya SANGAT AMAT KECEWA dan SAKIT HATI dengan pihak team penagih anda!

Padahal Anda ini bank loh yang diawasi oleh OJK. Saya juga sadar saya punya hutang dan saya juga tidak akan kabur. Tapi tolong penagihannya yang sangat amat membuat saya kecewa dan sakit hati, mengatai orang tua saya , dan ingin melaporkan ke HRD saya agar saya dipecat karena saya berhutang di tempat Anda. Sungguh-sungguh annoying!!

Sebelum memaki-maki nasabah lebih baik lihat dulu track record pembayaran nasabah tersebut sebelumnya. Nasabah punya alasan sendiri mengalami keterlambatan bayar utang. Saya juga paham dan mengerti itu adalah kewajiban saya untuk membayar hutang, lebih baik Anda datang ke kantor atau rumah saya dibanding memaki-maki, dan mengintimidasi lewat telepon .

Thanks.

Yusti Rahmawati
0878759420**
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Team Penagih Amarbank Sangat Kasar dan Tidak Sopan

  • 21 Desember 2018 - (16:03 WIB)
    Permalink

    Dalam pasal 310 KUHP dijelaskan:

    1.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkandi muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Lebih lengkapnya anda bisa baca di link berikut: http://konsultasi-hukum-online.com/2015/10/cara-melaporkan-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik/

  • 11 Maret 2019 - (09:35 WIB)
    Permalink

    kalau bisa datang saja langsung ke banknya. agar ada solusi. kalau kita menghindar malah jadi salah paham. saya juga dulu menunggak 5 bulan datang ke bank dikasih keringanan bayar 1 bln dl setiap bln. semua ini yg penting ada komunikasi.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Amar Bank?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Team Penagih Amarbank Sangat Kasar dan Tidak Sopan

oleh Yusti Rahmawati dibaca dalam: 1 menit
3