Saya Terlilit Hutang di 20 Aplikasi Pinjol

Assalamualaikum,

Semoga dengan saya menulis artikel ini saya bisa mendapat solusi dengan masalah pinjol saya. Singkat cerita 3 bulan yang lalu suami saya berhenti kerja. Sementara kebutuhan sehari-hari harus tetap berjalan dengan 4 orang anak sudah pasti berat biaya sehari-hari untuk kami, ditambah biaya kuliah anak pertama kami.

Tanpa sengaja buka-buka hp kok ada pinjaman yang memberikan tanpa jaminan apa pun hanya butuh KTP bisa pinjam. Di situlah awal petaka pinjol melilit saya, karena banyak kebutuhan saya jadi sering pinjam, tapi dulu bayar tepat waktu walaupun harus gali lubang tutup lubang. Dan makin ke sini tak terasa pinjaman saya makin berat dan seolah tak  pernah ada putusnya. Sampai-sampai saya dan suami saya sering bertengkar karena masalah ini. Pernah suatu hari hutang saya dilunasi semua sama suami saya dengan total Rp19 juta hari itu bayar di berapa aplikasi pinjol, tapi karena suami belum bekerja lagi saya kembali pinjam pinjol tersebut,sampai di 20 aplikasi pinjol.

Saya tak pernah sekalipun telat bayar, tapi sekarang saya benar-benar putus asa dengan bunga-bunga pinjol yang melambung setinggi gunung. Tepat tanggal 17 Desember 2018 saya mulai tidak bisa bayar, dan pinjol selalu telepon harus bayar sekarang, kalau tidak mereka bilang akan menyebarkan data saya, dan akan menagih semua kontak saya.

Pada saat saya minta perpanjangan waktu mereka tetap menolaknya, mereka tagih ke semua kontak saya dengan cara SMS. Yang benar-benar bikin saya saya syok mereka menelepon anak saya yang pada waktu itu anak saya masih jam kuliah. Selama ini saya susah payah menyembunyikan masalah ini dengan anak-anak dengan tujuan agar mereka tetap fokus pada belajarnya, tapi perbuatan DC sungguh kejam.

Saya sudah berjanji akan membayar seluruh hutang-hutang saya setelah rumah tinggal saya terjual, karena jalan satu-satu untuk melunasi hutang pinjol saya yang sudah Rp40 jutaan sangat berat untuk suami saya yang belum bekerja lagi. Saya benar-benar tobat, setelah rumah saya terjual seluruhnya saya akan bayar pinjol dan sisanya insya Allah untuk modal usaha suami.

Semoga dengan saya menulis ini akan ada yang memberi solusi dengan menyetop bunga-bunga pinjol yang kian hari makin tinggi seperti Gunung Himalaya. Saya benar-benar berharap akan ada yang membantu masalah saya ini. Terima kasih.

Jakarta, 24-12-2018

Wasallam,

Turi Meriana
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

268 komentar untuk “Saya Terlilit Hutang di 20 Aplikasi Pinjol

  • 25 Februari 2019 - (13:32 WIB)
    Permalink

    Bener..ini sy juga lagi bingung..baru saja di telpon DC trus maksa suruh bayar..pdhl sy cm pny uang 800rb sj di rekening..

    • 25 Februari 2019 - (14:09 WIB)
      Permalink

      Dijawab aja mba,klo mmng blm pnya mau diapakan yg pting jgn sampe mba pinjam apk lain hanya untuk byr apk jg.nti terjebak bnyk.klo di ancam bukti ancaman simpan mba,intinya kita gk lari dari hutang .jgn tkt di intimidasi dc semua ada jlr hukumnya kok.berusaha ttp tenang ya mba jgn panik apa pun itu pasti ada jln keluarnya

      • 25 Februari 2019 - (14:21 WIB)
        Permalink

        Iya tapi ini sy bingung..sdh ada hampir 30 apk..ini sy sdh berhasil menghubungi Kofin..
        Tp utk mendaftar dan bergabung jd anggota jg di kenakan biaya..

        Pdhl sy jg sdh tidak pny saldo..

  • 25 Februari 2019 - (14:30 WIB)
    Permalink

    Iya benar dikenakan biays partisipasi 300 ribu untuk yg reguler dan 1 juta untuk yg khusus klo tdk slh.dulu sy sempat mendaftar dan mentranfr 1 jt ke kofin.tpi seblm sy prosez sy sdh dpt uang dri hasil jual rumah

  • 25 Februari 2019 - (17:21 WIB)
    Permalink

    mba tury meriana kalo boleh tau, waktu pelunasan sesuai jumlah tagihan skrg atau sesuai jumlah yg di pinjam di awal? mksdnya bayar tanpa denda keterlambatan

  • 25 Februari 2019 - (17:27 WIB)
    Permalink

    Bayar sesuai pinjaman awal.jadi dende keterlambatan yg sampe berhari tdk di itung.ada jg apk yg mau dibayar pokok nya aja tanpa bunga sama sekali

    • 29 Juni 2019 - (16:42 WIB)
      Permalink

      Cara nya gimana mbak? Kan itu klu kita mau transfer ada keterangan tagihan yg harus dibayarkan.masuk bunga nya juga

  • 4 Maret 2019 - (10:04 WIB)
    Permalink

    waduhh parah jg ya sampai 20 Aplikasi, kadang manusia tidak belajar dari kesalahan, padahal yg sebelumnya udah dilunasin sampai 19 Aplikasi. pinjol bunganya lebih mencekik drpd CC bu. mudah2an diberi jalan agar pinjamannya segera lunas bu.. AMIINNN

  • 5 Maret 2019 - (10:31 WIB)
    Permalink

    Saya juga terjerat dalam dunia riba.. Hampir puluhan aplikasi… Awal lancar… Tiba2 mandek aja gtu… Gak da dana lg buat bayar.. Gajipun hbis… Nth kmna danbunga pinjaman trus berjalan.. Sehri paling besar denda 135rb…ada beberapa aplikasi saya telat.. Saya tdk ingin menambah aplikasi lg maka saya biarkan saja. Saya stres depresi… Bahkan sempat cari2 tempat untuk bunuh diri. Niat saya mau melunasi semuanya karena hutang dibawa mati.. Tpi, dana blmlah ada.. Mau diapakan… Maka dri itu saya abaikan smua tlp yg masuk… Sms dan WA… Mereka trus memaksa hrus segera dilunaskan. Tpi apa daya dana tdak ada…
    Data disebar= lunas… Toh dibayr nama baik dan reputasi tdk kembali.. Biarkan saja…klo trus dipikirkan tkut bunuh diri ujung2nya..

    • 12 Juni 2019 - (10:55 WIB)
      Permalink

      Mbk di biarkan seperti itu apa mereka berhenti sendiri apa masih TLP sama wa terus sampai sekarang?

  • 9 Maret 2019 - (22:07 WIB)
    Permalink

    Ass.
    Perkenalkan nama saya Nia, sy jg mengalami hal yg sama, semua kontak di Hp sy sdh dihub DC, lalu apa yg bisa dilakukan? Karna uang tuk membayar pun belum ada, dan hidup ini seakan tak tenang.

    • 4 Oktober 2019 - (15:15 WIB)
      Permalink

      kalo sudah sebar data kk tinggl confirmasi ke kontak kk dan minta maaf lalu cerita kan semua siapa tau ada yang mau bantu
      klo sudah ky gini jngn di bayar dulu mnta bayar pokokny saja lantaran mereka sudah sembar data kk
      jangan di bayar sampe mereka mau di bayar pokokny saja

      jangan berpikir untuk BUNUH DIRI dan GALI LOBANG TUTUP LOBANG

  • 31 Maret 2019 - (14:07 WIB)
    Permalink

    DC cash cepat udah makin berani… Datang ke rumah saya terus… Dia tanya mau bayar kapan.. Dia yg maksa saya berjanji padahal saya benar2 gak punya uang.. Terpaksa saya janji giliran saya gak tepati janji dia marah2… Dia trz2an ke rumah saya dan marah2…

  • 10 Mei 2019 - (14:21 WIB)
    Permalink

    Saya sdh bingung punya utang di pinjol gmn cara nya supaya hati tenang sambil cari uang.dan gmn cara nya gabung di kofin

  • 13 Mei 2019 - (12:51 WIB)
    Permalink

    Siang mba sya jga pnya hal yg sm pnya hutang dngan 16 aplikasi
    Dan tuk saat nie sya bner2 ga bsa karna mlah mkin sulit cri solusinya menurut mba sya hrus bagaimana yah no. Wa sya 0813881055**
    Tlong masukin no. Wa sya di grup

  • 12 Juni 2019 - (12:03 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 20 Juni 2019 - (06:04 WIB)
    Permalink

    Semga yg terlilit hutang secepatnya d berikan jln kluar oleh ALLAH..dan mendpt perlindungan dr orang jahat..Amiin

  • 28 Juni 2019 - (22:14 WIB)
    Permalink

    Selamat malam,saya Sinta ..saya juga sama terjerat pinjol sampe 30apk karna ya begit gali lobang tutup lobang,data saya sudah d sebar,saya sudah bingung harus bagai mna cara menyelesai kan nya,saya janda anak 2 kerja cuma sebagai SPG..awalannya saya bisa bayar,tapi lama” sudah gak bisa bayar..tolong bantuan nya …masukan saya k grup ini no wa saya 0813212260**

  • 8 Agustus 2019 - (16:08 WIB)
    Permalink

    Tolong masukan saya ke grup no wa saya 0812205491** saya mempunyai permslhn yg sama terlilit hutang pinjol

  • 10 Agustus 2019 - (20:54 WIB)
    Permalink

    Ya Allah saya terlilit pinjol 8 apk, no WA sudah saya hapus, dan bahkan saya sudah ganti nomer, tetep aja mereka telpon suami saya, padahal tadinya suami saya tidak tahu saya utang pinjol, ?

  • 4 September 2019 - (07:11 WIB)
    Permalink

    Saya juga korban pinjol bisa tolong dimasukkan ke grup wa, sudah terlalu membebaskan saat ini dengan bunga yang berlipat 0812 79776616 jika ada di dalam grup yang aktif dalam lsm boleh japri, saya ada plan job terima kasih

  • 21 September 2019 - (13:17 WIB)
    Permalink

    Mohon bantuanya Saya juga jd korban pinjol masukin No Hp saya ke group 0812752120**

    • 19 Oktober 2019 - (11:32 WIB)
      Permalink

      Alhamdulillah saya kmren jg terjerat pinjol krng lbh 20 aplikasi tp skrng ud g ad teror lagi, malahan yg ada sisa penawaran… Smua berkat group wa… Untk sharing yuk bisa ksni lgsung 085242302801

  • 1 Oktober 2019 - (20:05 WIB)
    Permalink

    Mbak tury mohon berbagi solusi buat ngatasin korban pinjol mbak, kalo boleh saya pinjam uang nanti saya ganti tiap bulanya mbak. Saya mau pinjam bank tp gaada harta benda lain mbak. Jd mohon bantuanya mbak. Saya umur 23thn dulu saya pinjam buat biaya sakit ortu. Dan saya gapernah blg kalo dpt duit utangan. Sampai skrg saya nyesel dan gakmau sampai orang tua saya tau. Mohon hubungi nmr saya mbak, saya akan dengan senang hati membalasnya mbak. 0821356474**

  • 1 Desember 2019 - (11:42 WIB)
    Permalink

    Yang mau sharing masalah pinjol bisa wa saya di 0812396624**, saya pernah terlilit pinjol sebanyak 30apk

  • 2 Desember 2019 - (21:48 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya pengalaman yg sama, dan skrng saya mencoba mah bikin grup wa untuk yg merasa terlilit hutang riba dan di kejar pinjol, dan mudah2an dengan dibuka nya grup bisa saling membantu

 Apa Komentar Anda mengenai pengalaman ini?

Ada 268 komentar sampai saat ini..

Saya Terlilit Hutang di 20 Aplikasi Pinjol

oleh Tury Meriana dibaca dalam: 1 menit
268