Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Aplikasi Pohon Pinjam Menyebarkan Data Saya ke Kontak yang Ada di HP Saya 24 Januari 2019 Nining ningsih 13 Komentar Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, Pohon Pinjaman Ikuti kami di Google Berita Saya punya pinjaman online, di aplikasi Pohon Pinjaman/Kekurangan Uang/Mudah Uang, semuanya sama yang notabene bunganya segede gaban. Pinjam Rp1 juta, dibayarkan hanya Rp500 ribu, dan biaya admin sampai Rp500 ribu, belum pelunasan masih ditagih bunganya. Apakah benar-benar aplikasi tersebut memang terdaftar di OJK? Karena setahu saya apabila lembaga keuangan terdaftar di OJK maka suku bunga pinjaman tidak seperti itu. Dan karyawan penagihan pun mempunyai prosedur penagihan sekalipun mereka diberikan otoritas mengenai data kita, dan data yang ada di kontak kita, maka seorang penagih tidak bisa seenaknya untuk menghubungi semua yang ada di kontak kita. Dan saya pada saat ini sedang dikejar-kejar oleh debcol dari aplikasi Pohon Pinjaman yang berkata kasar, dan sangat kasar. Juga memaksa harus melunasi pinjaman tersebut walaupun hari ini adalah jatuh tempo saya harus melunasi pada pukul 12 siang. Apabila pukul 12 siang saya belum melunasi, maka saya dikatakan sudah kena denda, sekalipun seharusnya denda tersebut seharusnya kena keesokan harinya. Akan tetapi pihak pinjaman online tetap memberikan pernyataan harus melunasi pinjaman tersebut dan memaksa saya meminjam uang ke teman atau saudara saya. Sedangkan saya sudah berusaha untuk meminjam, akan tetapi mereka tidak punya uang, bagaimana mungkin saya harus memaksa orang untuk pinjam duit sedangkan saya statusnya meminjam, bukan duit saya yang saya tagihkan. Apabila saya tidak mempunyai dana yang masuk, maka pihak debcol akan menyebarluaskan data saya ke kontak HP saya, dan memberikan keterangan bahwa saya punya hutang banyak. Apabila saya tidak punya itikad baik untuk tidak membayarkan hutang saya, maka saya tidak akan menjawab telepon atau wa untuk menginformasikan bahwa saya belum mempunyai dana. Apakah pihak OJK hanya terdiam dengan cara penagihan pihak pinjaman online yang bunganya mencekik? Sedangkan bunga keterlambatan pinjaman dikenakan Rp100 ribu per harinya. Mohon OJK apakah pantas pihak pinjaman online menagihkan bunga ke nasabah yang telat membayar dengan bunga yang mencekik Rp100 ribu/hari loh, bukan Rp50ribu/harinya. Apabila Rp100 ribu/harinya dikali 30 hari sudah Rp3 juta sebulannya. Mohon pihak OJK dapat menolong kami yang sedang terlilit oleh hutang tersebut, dan kami ada niat untuk membayar apabila kami sudah mempunyai uang, mohon pihak hukum apakah pihak aplikasi pinjaman online dapat di proses hukum? Demikian dari saya. Ningsih 0813705992** Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
NinaEka24 Januari 2019 - (23:45 WIB)Permalink Memang pinjol pinjol.jahanam…kalian uda untung bnyak..tapi masi meneror…mengancam…bukan menolong..tapi malah bikin sengsara hidup orang bnyak..atass ulah kalian…kita jafi masuk lingkaran setan pinjoll pinjolll.jahanam Login untuk Membalas
maymay25 Januari 2019 - (15:28 WIB)Permalink mari sama2 kita mempejari dulu dan sercing soal pinjol yang akan kita ajukan dan coba diliat dulu besaran yang akan diterima..kan sbelum kita klik ok, disitu tertera jumlah yg diterima dan harus dilunasi, sekiranya tidak masuk akal ya jangan dilanjut..,…maaf bukan menggurui hiks saya juga korban pinjol…idem kita… Login untuk Membalas
Tinaind26 Januari 2019 - (08:43 WIB)Permalink Kl pengen tau pinjol yg terdaftar di OJK bs dibuka aja situs resminya OJK. Tp masalahnya yg terdaftar pun kalau menagih sama aja dgn yg abal2.jd menurut sy pribadi, masalah pinjol adalah masalah bangsa indonesia yg hrs ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait, kita harus seiya sekata menolak pinjol2 ini. Kalau tdk ya tinggal lihat aja mau kemana bangsa ini berakhir Login untuk Membalas
Febry4 Februari 2019 - (19:44 WIB)Permalink Setuju..pemerintah nya harus tegas juga donk.presiden harus tau jangan diem aja …#2019ganti presiden Login untuk Membalas
AQQU1526 Januari 2019 - (10:29 WIB)Permalink Sayapun datanya sdh disebarluaskn…. Dua perusahaan tempt sy bekerja semua sudah pd tau… Malu bgt rasanya.. Sdh usaha cr talangan Dana tp g dpt2…. Apa lg yg hrs dilakukan…. Di mana Jalan kluarnya ni…. Login untuk Membalas
widiazka Nugraha26 Januari 2019 - (16:13 WIB)Permalink Sama saya juga seperti ibu.. Saya mencoba pinjol karena kebutuhan hidup. Skrg disaat saya belum ada dana membayar mereka seperti tidak percaya. Kalau udah ada dana untuk apa sya tidak bayar. Tolong dibantu pihak terkait untuk kami2 yang terjerat utang online karena keterpaksaan hidup. Makasih Login untuk Membalas
Febry4 Februari 2019 - (19:42 WIB)Permalink Mari sama”kita berantas pinjol yg mencekik masyarakat..percuma kita adu ke ojk juga..kaga ada tangapanya.. Login untuk Membalas
Kofin Partner15 Februari 2019 - (12:30 WIB)Permalink Pola penagihan seperti ini jelas merugikan debitur dan biasa dilakukan oleh aplikasi ILEGAL yang tidak memiliki kantor yang jelas,mereka menagih dengan identitas palsu dan hanya bermodalkan foto pengajuan nasabah Sebenarnya dalam pinjaman online ilegal berlaku hukum dan tradisi kontak adalah JAMINAN ,tanpa peduli hukum seolah mereka kebal hukum TRADISI nya adalah anda tidak bayar semua kontak ( jaminan ) akan “dijual” tp pertanyaanya jika jaminan anda sudah dijual apakah anda masih memiliki hutang ?? Let say,anda menggadaikan emas dengan perjanjian bahwa jika tidak bayar maka emas akan dilelang,dan ternyata benar anda tidak dapat bayar ,lalu emas anda di lelang ,apakah anda masih memiliki hutang di tempat gadai tersebut ?? Silakan anda pikirkan kembali jawaban tersebut Untuk rekan rekan yang ingin mengadu dan membutuhkan konsultasi dan curhat GRATIS silakan mitra menghubungi CS online kami : 1.WA 089510519000 ( Dian ) 2.WA 083870393551 ( Pilar ) 3.WA 0819-7709-0818 ( Enda ) Salam KoFin Login untuk Membalas
Ria15 Februari 2019 - (17:14 WIB)Permalink Oh..bearti sebar data…hutang lunas..gtu kak Login untuk Membalas
Nur23 Februari 2022 - (15:44 WIB)Permalink Saya saat ini sedang di teror terus-terusan, semua kontak di sadap dan diancam akan datang ke rumah bahkan ke tempat kerja. Sangat tidak manusiawi. Untuk pihak terkait tolong di berantas oknum-oknum debt collector yang menagih tidak sesuai SOP. Login untuk Membalas
Murni18 Agustus 2023 - (14:30 WIB)Permalink Saya pun ditagih2 dan diancam2 malah mama saya dibilang placur dan akan disebarkan data saya..sedangkan saya tidak pernah download aplikasi pohon pinjaman.saya disuruh bayar.tp pada saat saya minta aplikasinya mereka beralasan aplikasi di playstore nya error..parah bgt ini pohon pinjaman..tolong ojk tindak lanjuti..ini sangat merugikan Login untuk Membalas