Profesionalisme Penagihan Bank Permata

Saya Inneke pengguna produk KTA Permata dengan nomor kontrak: 0010890501000642397 ingin menceritakan pengalaman atas tidak profesionalnya petugas collection Bank Permata.

Pada tanggal 18 April 2019, saya mendapat WA dengan nomor 0895027783** yang mengaku dari debt collector Bank Permata. Karena saya mengetahui prosedur penagihan dari pihak ketiga, maka saya menanyakan identitas beliau dan surat tugas resmi dari pihak ketiga. Tetapi debt collector tersebut tidak memberitahukan identitas atau surat tugas yang saya minta. Padahal menurut peraturan yang berlaku, salah satu kewajiban dalam melakukan penagihan adalah memberitahukan identitas dan mempunyai surat tugas untuk penagihan. Selama pihak ketiga ini mengikuti peraturan yang berlaku seharusnya dia tidak takut memperkenalkan nama, identitas resmi dan surat tugas resmi untuk penagihan ini.

Sebagai itikad baik untuk melunasi tunggakan KTA Permata, saya dan suami berkunjung ke Bank Permata Bintaro dan diterima oleh Sdr. Jef*** Rei***** dan hasil pertemuan tersebut belum menemui titik terang. Pada tanggal 22 April 2019 suami saya kembali ke Bank Permata Bintaro untuk negosiasi ulang dan bertemu kembali dengan sdr Jef*** Rei*****. Hasil pertemuan kedua, tercapai hasil kesepakatan tunggakan saya akan diberi keringanan sebesar Rp31.000.000,- dengan batas waktu akhir April 2019.

Setelah pertemuan kedua ini saya mendapat WA kembali dari nomor 0895027783** untuk mengingatkan pembayaran. Saya memberitahukan bahwa urusan tagihan permata telah dinegosiasikan antara suami saya dengan pihak Bank Permata dan tidak melibatkan pihak ketiga. Tetapi beliau malah meminta uang muka untuk disetorkan kepada Bank Permata agar data saya dapat ditarik dari beliau. (bukti percakapan WA ada pada saya). Selain itu terjadi lagi debt collector tidak memberitahukan identitas dan surat tugas resmi tetapi malah berkata bahwa saya banyak omong dan bayar hutang saya (bukti percakapan WA telah saya simpan).

Mengenai uang muka yang harus saya bayarkan untuk tagihan tunggakan KTA saya, penuturan suami saya pada tanggal 24 April 2019 dia menerima WA dari Jef*** Rei***** yang menanyakan apakah dapat membayar uang muka dulu untuk pembayaran tagihan Bank Permata padahal dari hasil pertemuan pada tanggal 22 April di Bank Permata Bintaro dan pada surat penawaran keringanan dari Bank Permata tidak disebutkan harus membayar uang muka.

Pada tanggal 29 April 2019, saya mendapatkan WA dari sdr Jef*** Rei***** untuk mengingatkan untuk pembayaran tanggal 30 April 2019. Ketika saya menanyakan perihal keberadaan debt collector yang tanpa identitas dan tanpa surat tugas, sdr Jef*** Rei***** malah mempertanyakan apakan saya menuduh dia mengenal debt collector tersebut. Padahal dari percakapan WA antara saya dan debt collector ternyata debt collector mengetahui segala proses negosiasi antara sdr Jef*** Rei***** dengan suami saya (semua bukti percakapan WA telah saya simpan).

Kemudian satu lagi ketidak professional pegawai bagian collection adalah suami saya menerima surat keringanan dari Bank Permata yang berisikan nilai tagihan yang harus dibayar dan tanggal waktu akhir. Yang menjadi masalah adalah batas akhir tanggal pembayaran yang tertulis pada surat tersebut adalah tanggal 26 April 2019. Hasil negosiasi antara suami saya dan Bank Permata adalah akhir bulan yaitu tanggal 30 April 2019 dan suami saya telah mengingatkan agar surat penawaran tersebut direvisi batas akhir pembayaran menjadi tanggal 30 April 2019. Mengapa saya dan suami saya bersikeras untuk diubah menjadi tanggal 30 April 2019? Karena jika saya dan suami membayar tagihan tersebut pada tanggal 30 April maka keringanan tersebut sudah tidak berlaku sesuai pada surat tertulis dari Bank Permata (tertulis jika pembayaran dilakukan bukan pada tanggal 26 April 2019 maka proses keringanan dibatalkan).

Atas dasar ketidak professional pegawai Bank Permata, maka kami tidak membayarkan tagihan KTA Bank Permata dan menyampaikan keluhan kepada Bank Permata agar lebih memperhatikan prosedur penagihan dan proses administrasi untuk keringanan tagihan tunggakan yang dilakukan oleh pegawai Bank Permata. Selanjutnya saya mengharapkan agar Bank Permata melakukan tindakan tegas kepada pegawai Bank Permata maupun pihak ketiga atas kejadian yang saya alami agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Saat ini saya sedang berkonsultasi dengan kerabat keluarga dan teman saya apakah debt collector ini dapat diproses secara hukum (dengan menyatakan bahwa saya banyak omong, melakukan penagihan tanpa dapat memberitahukan identitas dan menunjukan surat tugas resmi beliau).

Apabila dikemudian hari ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pegawai Bank Permata atau pihak ketiga yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum maka saya tidak segan-segan akan memproses secara hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai komitmen untuk menyelesaikan tunggakan KTA saya, maka saya mengharapkan adanya pegawai Bank Permata yang profesional dalam melakukan penyelesaian penagihan.

Inneke
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PermataBank atas Surat Ibu Inneke Sohilait

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Ibu Inneke Sohilait, berjudul ”Profesionalisme Penagihan Bank Permata” melalui Surat Pembaca Redaksi Media...
Baca Selengkapnya

5 komentar untuk “Profesionalisme Penagihan Bank Permata

  • 12 Juni 2019 - (14:41 WIB)
    Permalink

    yang dialami sy juga demikian, penagih tidak memberikan identitas jelas hanya nama. kedepannya bagi nasabah cc bila ada yg menagih harus bersikeras memberikan tanda pengenal mereka minimal ada foto. thanks

  • 1 Juli 2020 - (15:19 WIB)
    Permalink

    Sama seperti yg saya alami . Saya gak tahu apa2 mslh KTA suami yg dia pinjem dari wkt dia msh di jkt sblm kami menikah tp pihak ke 3 malah tlp trs ke tmpt kerja saya dg nada gak enak. Sok menggurui jg . Dia cuma nyebutin nama heru dg nomer 0852639131**

  • 24 Desember 2020 - (22:46 WIB)
    Permalink

    Saya juga sedang alami hal yang sama yaitu problem dengan penutupan kartu kredit saya di bank Permata. Setelah dihitung oleh orang Collection di sana bernama Christine, saya diberi diskon pelunasan sehingga saya cukup diminta membayar tagihan kartu kredit saya senilai Rp 7,050, 000 dan dia akan membuatkan surat tanda lunas. Namun sebelumnya, saya diminta buat surat pernyataan alasan penutupan kartu kredit tsb, discan dan dikirimkan ke atasannya lewat email address ysunardiati@permatabank.co.id.

    Sampai sekarang sudah hampir 3 bulan surat lunas yang janjinya mau dikirim hard copy ke kantor saya, belum juga kunjung datang malah sudah 2 bulan ini saya masih dapat telp dari Permata Bank yang bilang saya masih ada sisa tagihan Rp 1j an yang mesti dilunasi padahal Christine dan atasannya ysunardiati@permatabank.co.id sudah menghitung-hitung memberikan diskon pelunasan buat saya hanya bayar cukup Rp 7,050,000 Saya selalu coba hubungi Sdri Christine dan atasannya Y Sunardiati lewat mo telp bagian Collection Credit Control Permata Bank di 021-5745030 tapi mereka berdua tak pernah bisa saya hubungi.

  • 24 Desember 2020 - (23:12 WIB)
    Permalink

    Sama pak saya juga katanya 50 juta trs di kasih diskon katanya 18.500 juta . Sudah saya bayar cicil selama 3 bln . Sudah lunas tgl 26 september 2020 . Tp sampai sekarang surat lunas nya belum di kirim ke saya. Padahal collection nya tau nomer hp saya bisa wa saya klo dia niat membuat surat nya. tp sampai detik ini tidak ada yg menghubungi . Padahal dulu janjinya 1 minggu surat hutang lunas dikirim ke saya. Waktu nagih2 hutang aja kayak begitu dulu ngancem2 ke kantor padahal saya gak ikut hutang ngerasain duitnya aja gak. Dan saya pun gak tau ada hutang itu.

 Apa Komentar Anda mengenai Permata Bank?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Profesionalisme Penagihan Bank Permata

oleh Ikke Sohilait dibaca dalam: 3 menit
5