Debt Collector Bank Mega Melakukan Penagihan terhadap Keluarga Pemegang Kartu Kredit

Kepada Yth Ibu Christina Damanik dan Spv bagian collection Bank Mega (Rio – Lokasi RS Mata Aini),

Bersamaan dengan dibuatnya surat ini, saya ingin Anda, dengan segala kuasa yang Anda punya, untuk memberikan teguran mengenai ‘etika penagihan yang dilakukan oleh debt collector Bank Mega yang beberapa hari lalu mendatangi kantor saya untuk menagih secara kasar dan arogan hutang kartu kredit yang juga BUKAN MILIK SAYA (Peristiwa ini terjadi hari Kamis, 16 Mei 2019)

Perlu Anda perhatikan, sebagai staf di Badan Perwakilan Asing (Kedutaan), tindakan semena-mena yang dilakukan oleh debt collector Bank Mega sudah melampaui batas dan melanggar etika penagihan yang telah ditetapkan oleh otoritas perbankan di Indonesia (dalam hal ini BI dan OJK).

Saya juga menelusuri bahwa ini bukan kasus yang pertama kalinya terkait perilaku penagihan Bank Mega:

1. Kasus DA (Terima kasih Kepada Ibu DA yang telah menjadi inspirasi saya dalam membuat surat ini)
2. Kasus Bapak SA
3. Kasus Bapak AE

Saya harapkan kerjasama dari Anda supaya kejadian ini tidak terulang kembali. Jika masalah ini kembali terulang, saya tidak segan untuk mengeskalasikan hal ini kepada otoritas terkait di Indonesia sebagaimana yang dimaksud di bawah:

1. Nota Diplomatik/Nota Protes kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku rekan kerjasama bilateral kami dengan Subjek Pengaduan sebagai berikut:

A. Kekerasan Verbal dan Perlakuan Tidak Menyenangkan oleh Debt Collector Bank Mega terhadap staff Perwakilan Asing.
B. Penyalahgunaan Nomor Telepon Kedutaan Untuk Melakukan Penagihan Secara Kasar Terhadap Yang Bukan Pemilik Kartu (Non-Rightful Owner)

2. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan – Pengaduan: Pelanggaran Etika Penagihan.
3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) – Pengaduan: Kekerasan Verbal dan Perlakuan Tidak Menyenangkan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Bank Mega .
4. Surat Pembaca yang akan dikirimkan ke rekan rekan media ternama yang selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Kedutaan.

Saya lampirkan juga referensi hukum mengenai Etika Penagihan dan konsekuensi terkait pelanggaran etika tersebut.

Berikut prosedur penagihan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu:

1. Di dalam butir VII b angka 4 huruf b, disebutkan bahwa:
b. dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
3) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
2. Berdasarkan pasal 38
Penerbit kartu kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit dikenakan sanksi administratif berupa:
A. Teguran;
B. Denda;
C. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
D. Pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.
Kemudian berdasarkan KUHP, debt collector bisa digugat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penggolongan preman sebagai target operasi :
(a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut dl tempat umum).
(b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan dl pabrik / industri / komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)
(c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)
(d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / poperty secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)
(e) preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis)

Saya tunggu itikad baik kalian untuk masalah ini, Demikian yang bisa dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Regards,

Faryzkhi Mawardi
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Faryzkhi Mawardi

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Faryzkhi Mawardi di mediakonsumen.com (18/5), “Debt Collector Bank Mega Melakukan Penagihan terhadap...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Melakukan Penagihan terhadap Keluarga Pemegang Kartu Kredit

  • 18 Mei 2019 - (21:40 WIB)
    Permalink

    Laporkan saja pak ! Saya dukung ! Kasih efek jera pak !
    Kalau bapak perhatikan Sudah banyak surat pembaca di media konsumen yang memuat komplain tentang hal tersebut paling sekedar direspon permintaan maaf tp mereka tidak berpikir efek nya sudah merusak image kita apalagi sampai menagih ke tempat kerja
    Bank kok cara kerjanya seperti itu Tidak punya etika dan tidak profesional..

    • 23 Mei 2019 - (09:17 WIB)
      Permalink

      Iya pak betul, ini kejadian dengan saya, yang punya sangkut pautnya sudah meninggal ini yang dikejar orang lain yang tidak pernah punya urusan dengan Bank Mega sekalipun.

  • 7 November 2019 - (15:22 WIB)
    Permalink

    Siang BANK Mega yang Terhormat
    saya d telfon oleh staff anda yang kurang ajarnya bukan main.. dan d terorr2 terus
    padahal saya bukan orang yang dimaksud/ yang di cari oleh orang tersebut… sampai2 saya berkata kasar kepada orang itu.. dan memang PANTAS staff anda yang tidak mau menyebutkan namanya itu di perlakukan seperti itu!
    Tolong yaaa jika menagih kartu kreditt jangan sembarangan orang.. cari dulu kebenarannya jangan asal telfon orang teror2 dengan tidak sopan..
    ini nomer staff anda yang menelfon saya!
    0813807261**, 0813807262**, 0813807262**, 0813807261**
    Ingat ga semua orang yang anda terorrr dan bukan pemilik kartu itu menerima d perlakukan kurang ajar seperti i, dan saya juga bukan manusia yang takut orang,
    Terima Kasih

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Melakukan Penagihan terhadap Keluarga Pemegan…

oleh Fary dibaca dalam: 4 menit
4