Keluhan Surat Pembaca Layanan JNE YES Mengecewakan 27 Mei 2019 Demmy SK 5 Komentar Garansi uang kembali, JNE Express, Keterlambatan kiriman barang, Layanan kurir, YES JNE Ikuti kami di Google Berita Saya Transaksi di Toped hari Sabtu 25 Mei 2019 pukul 11:07 dengan Layanan YES No Resi 014820066923219 (Jakarta Bandung). Kiriman, sampai keluhan ini saya buat, belum tiba juga, artinya layanan YES sudah meleset. Hari Minggu, 26 Mei 2019 berbagai upaya saya lakukan untuk mengingatkan JNE, 3 kali email ke Customer Care (sampai saat inipun tidak ada tanggapannya, CARE-nya dimana?). Dan 2 kali saya hubungi JNE Pusat di atas pukul 23:00 (no keluhan CAS10736290), dikatakan bahwa barang sudah diambil kurir pukul 22:54 dan akan dikirim ke alamat tujuan. Ternyata sampai dengan pukul 00:00 pun barang tidak tiba juga. Saya hubungi lagi JNE Pusat dan dibilang sudah dikirim kurir, saya dijanjikan akan dihubungi JNE karena saya minta no telepon kurirnya. Sampai pukul 02:00 ternyata JNE tidak hubungi saya, bahkan sampai siang ini. Bagaimana pertanggung jawaban JNE YES, Yakin Esok Sampai, sampainya di mana? Saya benar-benar kecewa dengan JNE. Terima kasih. Demmy SK. Manado, Sulawesi Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda! [Total:2 Rata-Rata: 1/5]
Maulidiyah El Nuryan27 Mei 2019 - (14:02 WIB)Permalink @JNECare sayapun ? pakek YES kok mengecewakan gini ? Login untuk Membalas
JNE Customer Care27 Mei 2019 - (14:17 WIB)Permalink Hai kak, perihal nomor keluhan CAS-10736290 dengan nomor resi JNE 014820066923219 dalam proses pe… https://t.co/7kIdcHeEbK Login untuk Membalas
Demmy SKPenulis artikel27 Mei 2019 - (15:37 WIB)Permalink Admin JNE Dari tadi malampun janjinya sudah dikirim kurir ke alamat, tapi sampai saat ini blm sampai juga. Trus terkait Janji YES, inikah sudah melebihi janji ESOK SAMPAI. Apa bentuk tanggung jawab JNEnya.? Login untuk Membalas
Samuel Wijaya27 Mei 2019 - (19:31 WIB)Permalink Bentuk tanggung-jawabnya adalah: bisa klaim kompensasi gagal YES, tapi yang jadi masalah: yang ngeklaim mesti pihak pengirim (alias seller). Lah mana sempat seller ngurusin 1 1 YES yang meleset? Kesimpulan akhirnya: JNE nya yah praktis lepas dari tanggung jawab, karena pihak yang paling dirugikan (buyer) “gak berhak” ngeklaim, sementara pihak pengirim yah bisa dimaklumi lah kalau gak sempat ngurusin. Memang pas bener nih peraturan/policy dari JNE, pas menguntungkan bagi pihak JNE maksudnya. Login untuk Membalas