Bank BTPN Mempersulit Pengurusan Hak Pensiun Lansia

Yth. Pimpinan BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional),

Perkenalkan nama saya Rachmat N anak kandung dari Nasabah lansia BTPN a.n. Hayat Sunaryat dengan (no rek 0012.1.0607**) umur 71 tahun. Melalui surat ini saya menginformasikan kekecewaannya kepada pihak BTPN yang mana dalam hal ini telah melakukan penzholiman kepada saya dan keluarga karena tidak mau memberikan kepada kami hak pensiunan nasabah ybs dalam hal ini orangtua saya, berikut kronologinya.

Sudah hampir 5 bulan orangtua saya tidak dapat beraktifitas normal, sehingga untuk jalan, makan, buang air kami harus membantunya. Dan untuk berbicara pun sulit. Karena itu uang pensiunan tiap bulannya tidak dapat kami ambil karena kondisi tersebut (orangtua saya tidak tahu dan lupa cara menggunakan ATM dan kamipun tidak tahu pin ATM ybs). Setiap bulannya kami mengambil uang pensiunan ke cabang BTPN Cimanggis, Depok dan setidaknya saya masih bersyukur untuk menyambung kehidupan dan berobat orangtua. Saya serta abang saya bekerja.

Selanjutnya ketika kami mulai kesulitan dalam masalah finansial dalam beberapa bulan ini. Kami mencoba menarik uang pensiunan orang tua saya di Bank BTPN, di sinilah saya tahu sifat tidak manusiawinya BTPN kepada kami. Per tanggal 24 Mei 2019 saya menanyakan prosedur penarikan uang dengan surat kuasa kepada pihak CS BTPN cabang Cimanggis, Depok, Jawa Barat didapatlah informasi bahwasannya hal itu dapat dilakukan, diberikanlah surat kuasa untuk dapat diisi. Seminggu kemudian kami mengisi dan melengkapi kebutuhan untuk surat kuasa tersebut, namun berhubung akan kondisi mendekati Idul Fitri kami berpikir untuk mengurusnya setelah Idul Fitri, lebih tepatnya tanggal 10 Juni 2019.

Pada tanggal 10 Juni 2019, saya langsung menuju BTPN Cimanggis untuk melakukan penarikan uang pensiunan orang tua saya, namun ditolak dan diharapkan pengambilan dilakukan di cabang BTPN Margonda, Depok, Jawa Barat, saya pun menyetujuinya. Serta selanjutnya selang 10 menit pada hari yang sama saya bergegas menuju Margonda, Depok menuju BTPN Margonda kali inipun saya ditolak. Karena rekening orangtua saya ada di Bogor menurut informasi CS BTPN Margonda harus dilakukan penarikan di BTPN Bogor, Jalan Pajajaran. Dikarenakan kebutuhan dan memang hak orang tua saya, saya segera menuju BTPN Bogor pada hari yang sama.

Setelah saya sampai di BTPN Bogor Jalan Pajajaran, saya segera diarahkan kepada teller BTPN dengan membawa surat-surat yang dibutuhkan. Dengan kelengkapan foto copy KTP saya dan orangtua tidak lupa surat kuasa dengan tanda tangan serta cap stempel ketua RT dan Lurah tempat domisili orang tua saya di Depok, dengan surat-surat tersebut saya ditolak kembali dengan alasan BTPN Bogor harus melakukan survei kepada nasabah ybs sesuai surat kuasa. Dan kamipun diminta membuat surat bahwasannya nasabah ybs tidak dapat melakukan tanda tangan dll sehingga memberikan kuasa kepada orang lain, hal ini pun sangat menyulitkan kami yang harus bekerja demi menyambung hidup dan biaya berobat orangtua serta disulitkan disuruh kembali mengurus administrasi lainnya.

Adapun saya tegaskan kembali ke teller tersebut mengingat kondisi orangtua saya dan keluarga saya, namun pihak BTPN tetap tidak mau tahu tentang hal tersebut dan dengan mudahnya, berbicara menyuruh saya untuk dapat membawa orang tua saya ke BTPN Bogor. Agar membuktikan kondisi ybs yang tidak melakukan aktifitas apapun. Saya pun marah, dalam pikiran saya, tujuan untuk membuat surat kuasa dengan tanda tangan serta cap stempel ketua RT dan Lurah ini ialah bukti kondisi keadaan orangtua saya, serta tujuan lainnya agar orangtua saya tidak kelelahan dan membahayakan kondisinya dengan perjalanan yang jauh. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi masalah lanjutan dan seolah-olah kami dituduh penipu?

Namun ketika saya tanyakan kapan pihak BTPN kapan akan mensurvei orang tua saya, pihak BTPN menjawab “tergantung keadaan, adapun paling cepat sebulan” sontak saya tidak dapat berkata kembali dan berbicara dalam hati sungguh tidak manusiawinya pihak BTPN kepada kami.

Kesimpulan yang saya dapat dari hal tersebut ialah, tidak manusiawinya pihak BTPN kepada kami terutama pihak BTPN Bogor. Jikapun ini terjadi kepada pihak lain dengan kondisi orang tua lansia yang membutuhkan biaya untuk pengobatan serta mempunyai HAK nya di BTPN namun tidak dapat diambil hingga harus menunggu ybs meninggal dunia akibat tidak adanya biaya pengobatan yang ditahan oleh pihak BTPN siapa yang harus disalahkan? Sungguh miris akan kondisi hal tersebut.

Semoga pihak pemerintah dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat membantu kami dan keluarga lainnya. Terutama keluarga lansia yang mempunyai HAK di BTPN namun tertahan.

Salam,

Rachmat Nursalam
Anak dari Nasabah Lansia BTPN
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Bank BTPN Mempersulit Pengurusan Hak Pensiun Lansia

  • 12 Juni 2019 - (17:47 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 2 Maret 2020 - (11:27 WIB)
    Permalink

    Kejadian yg di alami oleh pak rahmat sama dengan kejadian yg saya alami pd tgl 2 maret 2020, awalnya ayah sy meninggal dan kami pun melapor agar uang pesiunan ayah sy bisa diteruskan ke ibu… smua dokumen sudah kami serahkan ke btpn gunung sahari jakarta pusat dan singkat cerita uang pensiun tsb bisa diteruskan ke ibu, tapi kenyataannya dikarenakan kondisi ibu sy tidak bisa berdiri (mengidap penyakit stroke dan gagal ginjal) pihak bank btpn tetap bersikeras harus menghadirkan nasabah utk bukti pencairan, akhirnya kami pun mengalah kami bawa ibu dalam keadaan sakit sampai di bank btpn kramat jati tidak bisa harus ke btpn cabang cililitan lalu sampai cililitan ditolak juga harus ke gunung sahari… padahal awalnya btpn gunung sahari yg merekomendasikan harus ke cabang kramat jati, yang jafi pertanyaan sy apa memang setega itu pihak btpn melakukan para lansia? Padahalkan itu hak mereka utk mengambil uang bulanannya, apa tidak takut azab jika mereka tua nanti akan diperlakukan seperti ini juga?
    Saya berharap semoga tulisan ini dibaca oleh bos btpn atau paling tidak ada pihak terkait yg meneruskan informasi ini ke btpn… Semoga!!

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BTPN?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Bank BTPN Mempersulit Pengurusan Hak Pensiun Lansia

oleh RNursalam dibaca dalam: 3 menit
2