Korban Pinjaman Online Ilegal Semakin Meluas dan Seakan Belum Mendapat Kejelasan Terhadap Pelindungan Hukum

Berawal dari himpitan ekonomi dan ketidak-inginan merepotkan orang terdekat untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda dan ditawar, telah menyeret sesorang mengenal pinjaman peer to peer landing yang bertajuk fintech. Antara ketidak-tahuan dan ketidak-pedulian terhadap resiko yang dihadapi, membuat “ketepaksaan” ini seakan merasa harus dilakukan.

Jika dikatakan ini sebuah kesalahan langkah, jawabannya “iya”. Lalu dikatakan harus bertanggungjawab terhadap efek yang diterima, jawabannya “iya”. Kecuali bila pemanfaatan fintech ini benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihi dari pendapatan akan tidak bermasalah. Namun bagaimana jika sebaliknya dan bahkan terpaksa harus buka lubang, tutup lubang pada fintech baru hingga menyebabkan penumpukan hutang yang terus membesar dengan cepat hingga menyebabkan gagal bayar? Bahkan yang paling menakutkan adalah menyebabkan stres akut karena kejaran debt collector, menanggung malu, kehilangan pekerjaan, hidup terancam dan hancurnya harga diri. Apakah lingkungan sosial masih harus menuntut untuk tetap mempertanggungjawabkannya meskipun berakibat menjadi merasa terkucilkan dan bahkan berencana hingga bunuh diri?

Kesalah-artian tanggungjawab membuat permasalahan ini bergulir di masyarakat tanpa penyelesaian yang melegakan bagi semua pihak. Bahkan perlindungan terhadap hak asasi manusia pun seakan menjadi wacana yang belum ada satupun wujud keadilan yang dirasakan. Pelanggaran demi pelanggaran terus saja terjadi, dan seakan dibiarkan bergulir di masyarakat hingga mengganggu produktifitas dan kenyamanan hidup yang semakin parah dan meluas. Belum ada regulasi yang pas, jelas dan memuaskan semua pihak oleh Pemerintah terutama yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan pelayanan hukum terpadu terhadap tindak pengancaman dan pelanggaran hulum atas pencemaran nama baik yang telah semakin marak dilakukan oleh pinjaman online ilegal terhadap nasabahnya. Platform dan situs pengaduan masyarakat seakan hanya berfungsi menampung dengan janji menindaklanjuti, namun pada kenyataannya para pelaku kejahatan dan melawan hukum dari pinjol ilegal masih terus terjadi semakin bebas dan meluas, dan bukti penindakan terhadap pelaku kejahatan yang masih terbilang sedikit dan tidak sebanding.

Bebasnya iklan pinjol ilegal dan masih beredarnya pinjaman online tak berizin di OJK ini berbagai media dan layanan konten digital memungkinkan masyarakat terdorong untuk memanfaatkan aplilasi online ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak dengan kemudahan tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi, seperti halnya gagal bayar. Dan dari pihak perusahaan pemilik aplikasi ilegal itu sendiri yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk seenaknya melakukan penetrasi dengan cara sebar data dan intimidasi diluar kontak darurat nasabah yang terkendala pembayaran tepat waktu, masih saja melakukan tindakan tersebut. Psikologi masyarakat seakan masih dibiarkan untuk meraba dalam gelap, mencari perlindungan dan pembelaan diri terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan semakin terang-terangan oleh perusahaan peminjaman online ilegal itu.

Di sisi lain, pihak dari pemilik aplikasi pinjaman online ilegal itu sebenarnya mengetahui dengan pasti seperti apa kekuatan ekonomi si calon peminjamnya. Karena disaat awal pengajuan untuk proses pemverifikasian, pihak calon peminjam telah dipaksa mengijinkan perusahaan aplikasi tersebut untuk mengakses seluruh isi HP, bahkan hingga penyimpanan eksternal pun ikut di-copy. Bukannya menggunakan seluruh data nasabah tersebut untuk syarat verifikasi, melainkan secara sengaja menggunakan data tersebut sebagai senjata untuk melakukan tindakan pengancaman. Semua pelaku di perusahaan tak berizin itupun juga tahu bahwa pencairan uang yang disetujuinya itu kebanyakan dipakai oleh nasabah yang sedang terhimpit ekonomi, dan bahkan sedang melakukan peminjaman di banyak aplikasi lain untuk tutup lubang buka lubang. Namun tetap saja mereka (pinjol ilegal) tutup mata dan semakin membabi buta untuk berlomba menawarkan pinjaman melalui telepon, SMS hingga whatsapp secara langsung. Mereka seakan penuh percaya diri bahwa dengan memegang data pribadi peminjam, kelak mereka dapat melakukan tindakan pengancaman, intimidasi, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE kepada nasabah yang terlambat melunasi terhadap pokok pinjaman ditambah beban biaya administrasi, bunga dan denda dengan jumlah yang tidak masuk akal dengan tenor yang super singkat. Debt collector seakan tidak terlalu khawatir akan tindakan melawan hukumnya karena pada kenyataannya kebanyakan nasabah tidak tahu harus berbuat bagaimana saat dirinya terdesak dan seakan terjadi pembiaran untuk mencari perlindungan hukum.

Semoga Pemerintah dapat membaca tulisan ini, terutama seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan hak asasi manusia, perlindungan konsumen, penegak hukum dan pengatur regulasi perbankan. Agar kita sebagai warga negara yang bodoh hukum dan lemah ekonomi ini dapat merasakan hidup adil, damai dan terlindungi. Dan bukan dibiarkan berpotensi dibodohi, terancam dan harus mencari perlindungan sendiri yang pada ujungnya terbiarkan menguap dalam ketidak-adilan hukum.

Krisna Tian
Malang, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Korban Pinjaman Online Ilegal Semakin Meluas dan Seakan Belum Mendapat…

oleh Krisna Tian dibaca dalam: 3 menit
0