Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Terhadap Pihak Keluarga dan Kerabat

Saya ingin melaporkan adanya teror yang saya terima dari pihak ketiga bank Mega yang mengaku sebagai collector external, berinisial B dan S. Saya mendapatkan teror penagihan atas tunggakan Kartu Kredit milik ibu kandung saya. Teror ini sudah merambat hingga lingkungan pribadi dan kerja saya. Gangguan ini sudah berjalan selama berhari-hari dan sudah ada ancaman dan juga fitnah terhadap nama pribadi saya.

Hal ini sudah saya konsultasikan kepada OJK, dan benar saja hal ini tidak dibenarkan. Saya diminta untuk melaporkan hal ini kepada Bank Mega namun belum ada tanggapan dari pihak Bank. Hal berikutnya yang segera saya lakukan adalah mengirimkan aduan ini kepada OJK dan kepolisian karena sudah menyangkut nama baik pribadi saya dan ada ancaman dari pihak collector terhadap saya.

Bukti-bukti berupa rekaman pembicaraan melalui telepon dan WA sudah disiapkan karena hal ini penting sebagai bukti pelaporan kepada 2 pihak tersebut. Saya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik namun yang sudah terjadi tidak menguntungkan sisi saya dari segi manapun.

Pihak Bank tidak dibenarkan untuk menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak manapun (menurut OJK) termasuk pihak collector external, apalagi melakukan penagihan hingga ancaman yang bahkan bukan nasabah.

Daviant Mahawira Sadarusman
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Daviant Mahawira

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Daviant Mahawira Sadarusman di mediakonsumen.com (1/8), “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Terhadap...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Terhadap Pihak Keluarga dan Kerabat

  • 1 Agustus 2019 - (07:42 WIB)
    Permalink

    maksudnya penyebaran data gmn? nyolong data pribadi kita?
    setau saya bank kan ga akan seperti itu

    • 1 Agustus 2019 - (09:31 WIB)
      Permalink

      Saya tidak tahu pihak bank dapat data saya darimana tp mereka punya data seperti alamat dan nomor hp yg menurut saya mereka tidak punya hak untuk menyebarkan data saya tersebut apalagi kepada pihak external. Status saya pun bahkan bukan sebagai nasabah Bank Mega dan tidak memiliki keterikatan apapun dengan Bank tersebut

  • 1 Agustus 2019 - (09:58 WIB)
    Permalink

    setau saya pengajuan kartu kredit tidak pakai KK
    dan gmn bank bisa dpt data km?
    kecuali ibu km nulis bahwa kontak daruratnya atas nama km
    dan km bekerja dimana

    • 1 Agustus 2019 - (10:32 WIB)
      Permalink

      Kalaupun memang saya kontak darurat, bank pun tetap tidak berhak menyebarkan data tersebut. Coba anda baca lagi POJK supaya lebih paham dan juga aturan mengenai data privacy

  • 1 Agustus 2019 - (10:44 WIB)
    Permalink

    sebenernya sih saya kalo jadi orang tengah liat permasalahan ini, yg salah sih ibu anda
    soalnya dia yg cantumkan nama anda
    jd otomatis bank kejer2 ke anda kalo ibu anda nunggak
    kecuali ibu km tidak pernah mencantumkan nama anda tiba2 bank telp ke anda
    kalo mengenai peraturan sih percuma ga bakal berlaku
    krn sudah wajar kalo nunggak ya di kejer dan di telp

    • 1 Agustus 2019 - (10:49 WIB)
      Permalink

      Anda netijen yg mungkin maha mengetahui tetapi aturan tetap aturan. Coba saja dipelajari lgi POJK dan aturan mengenai data privacy supaya ilmu bertambah

    • 1 Agustus 2019 - (15:04 WIB)
      Permalink

      Kalau gk kasih solusi lebih baik diam saja pak,
      Anda mungkin gk pernah mengalami yg dirasakan penulis artikel.
      Diam lebih baik drpd berkomentar seolah2 mengerti permasalahan

    • 4 Agustus 2019 - (08:29 WIB)
      Permalink

      Nih buat sherad ley !!
      Lu baca dengan SEKSAMA dan PAHAMI :

      Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
      Nomor 8 Ayat C point’ 1-8

      SEKOLAH DULU MAKANYA BARU KOMENTARIN MASALAH ORANG !!

      • 5 Agustus 2019 - (08:21 WIB)
        Permalink

        KASIH TUH KE MATA DEBT COLLECTOR
        JANGAN CM OCEH2 DI MEDIA INI AJA
        BACOT LU GEDE
        NGEDUMEL DI SINI
        UNJUKKIN DONK KE MEREKA AMPE MASUK TV
        BARU GUE SALUT ANGKAT TOPI UTK LU

  • 1 Agustus 2019 - (13:45 WIB)
    Permalink

    Aturan soal perbankan apalagi menyangkut kartu kredit itu sudah diatur oleh peraturan menteri keuangan, boleh silakan digoogle deh. Aturannya jelas sekali pihak bank tidak berhak menghubungi orang lain yang bukan pemegang kartu. Saya rasa sherad ley yang komen ini adalah salah satu oknum debt collector karena komennya jelas memojokkan. Bapak Daviant kalau perlu boleh melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Kalau mau tau soal pasal silakan aja ketik di google soal peraturan menteri keuangan perihal tata cara penagihan kartu kredit dan kredit di perbankan. Disitu bisa dibaca dengan sangat jelas kok pak. Laporkan saja pak, bank mega memang bank paling kurang ajar

    • 5 Agustus 2019 - (08:23 WIB)
      Permalink

      gue cm ngakak aja baca2 komen lu orang
      cm bisanya koar2 di media ini
      action donk
      unjukkin donk ke debt collector
      jangan cm koar di sini
      percuma
      malah nuduh2 org
      lu unjukkin bahwa peraturan itu ada
      ampe masuk TV
      biar semua org liat
      gitu baru jadi PAHLAWAN deh

  • 9 Agustus 2019 - (22:17 WIB)
    Permalink

    Iya laporkan saja kepihak berwajib, klo bisa setiap dc mega telepon di rekam saja, saya pun sama dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore di telepon berkali kali ke kantor, malah mengancam mau di adukan ke atasan agar di PHK, padahal sebelum saya punya itikad baik utk datang ke bank Mega, minta keringanan agar bisa di cicil, tp ternyata tidak bisa, malah harus dibayar semua detik itu jg, gimana mau ada penyelesaian klo pihak bank Mega seperti ini, malah besok nya makin menjadi jadi dc bank mega, telepon dengan nada kasar dan keluar dengan perkataan yg tidak sepantasnya, tp untung nya sudah saya rekam, dan itu utk bukti nanti sya pelaporan…

  • 16 September 2019 - (12:42 WIB)
    Permalink

    Turut prihatin atas masalahnya ( Ibu/Bapak). Sepertinya mereka ini (pihak Bank) memiliki suatu system yang bisa mengetahui semua contact personal kita di sosial media (bahkan no WA ). Bahkan orang yang tidak pernah kita kenal dekat saja bisa mengetahui kita ada hutang dengan mereka. Dan ini terjadi dengan saya. Pihak Bank M*ga menghubungi no WA kawan saya tidak kenal dekat. ( kebetulan saya bertemen di sosial media dengan kwan tersebut) . Namun syukurlah permasalahan saya sudah kelar .

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Terhadap Pihak Keluarga dan Kerabat

oleh Daviant dibaca dalam: 1 menit
14