Mohon Bantuan Terhadap Debt Collector Bank Mega yang Sangat Mengintimidasi

Selamat pagi,

Saya ingin melaporkan kembali perbuatan debt collector dari Bank Mega yang sangat mengganggu dan merisaukan sehingga memalukan harga diri saya. Ini adalah laporan saya yang kedua kali atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut.

Saya pernah menjadi pemilik kartu kredit Bank Mega, tetapi saat ini saya sudah bukan lagi nasabah karena kartu tersebut sudah saya tutup sejak lama. Namun sangat disayangkan hingga hari ini data saya tetap tersimpan dan diberikan kepada pihak ketiga selaku pelaku debt collector untuk menghubungi saya. Saya diteror oleh debt collector dikarenakan nama saya terdaftar sebagai emergency call dari seorang kerabat saya yang saat ini sedang mengalami kredit macet dengan Bank Mega.

Pada awal bulan Agustus saya dihubungi oleh debt collector tersebut ke HP saya, mereka meminta saya untuk membantu menghubungi untuk mengingatkan kepada beliau mengenai penyelesaian kredit macet tersebut. Saya beritikad baik dengan tidak menjanjikan apapun selain mencoba mengingatkan beliau.

Keesokan harinya debt collector kembali menghubungi saya ke HP dan tidak terangkat, yang lalu mereka menghubungi nomor telepon kantor saya. Kembali dalam komunikasi itu, saya ingatkan kepada para debt collector tersebut bahwa saya hanya sebatas membantu mengingatkan tetapi mereka menekan saya untuk memaksa saya agar secepatnya bisa membawa kerabat saya tersebut ke Bank Mega untuk penyelesaian utang.

Saya bukanlah sebagai orang yang berhutang kepada Bank Mega, hanya saja nama saya yang ada tercantum dalam emergency contact tersebut. Apakah saya harus bertanggung jawab atas utang dari setiap orang yang menggunakan nama saya dalam emergency contact? Pada saat Bank Mega menyetujui aplikasi mereka, Bank Mega tidak pernah bertanya kepada saya apakah saya menyetujui penerbitan kartu kredit tersebut.

Hampir setiap hari menghubungi ke HP sehingga sangat mengganggu aktifitas saya sehari-hari, dan saat ini para debt collector tersebut setiap hari menghubungi ke kantor dan memaki-maki penerima telepon dengan kata-kata kasar sehingga terkesan bahwa saya yang berhutang.

Perbuatan debt collector Bank Mega ini sangat tidak pantas karena melanggar banyak sekali pasal baik dalam undang-undang perbankan, peraturan bank Indonesia hingga UU ITE maupun KUHP. Dengan ini saya sangat memohon kepada semua pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan terhadap manajemen Bank Mega karena banyak sekali laporan mengenai perilaku debt collector Bank Mega yang meresahkan sejak lama tetapi tidak ada hukuman yang diberikan sehingga Bank Mega terus menerus mengulang perbuatan ini.

Ini juga laporan saya yang kedua, karena setahun lalu juga saya mengalami hal yang sama dikarenakan nama saya digunakan sebagai emergency contact oleh penunggak lain dan saat itu Bank Mega berjanji untuk merubah metode penagihan dan menjamin perlindungan data nasabah, dan ternyata tidak mereka tepati.

Terima kasih.

Daniel Johanes
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Daniel Johanes

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Daniel Johanes di mediakonsumen.com (2/9), “Mohon Bantuan Terhadap Debt Collector Bank Mega...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Mohon Bantuan Terhadap Debt Collector Bank Mega yang Sangat Mengintimidasi

  • 2 September 2019 - (18:24 WIB)
    Permalink

    Tangkap dan lawan Debt Collector Bank Mega seperti ini, kemarin saya baru coba tangkap dan amankan Debt Collector Bank Mega yang berani intimidasi dalam melakukan penarikan kendaraan dengan mengumpulkan masa. Saya coba tangkap dan amankan bersama sama dengan Anggota Resmob Polres KP3 namun mereka melarikan diri, Kapolri telah perintahkan semua Anggota Polri untuk tangkap kalau perlu lumpuhkan jika melawan semua Debt Collector yang melakukan intimidasi, premanisme dan melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan fiducia, hutang itu ranah perdata jika hutang tidak di tuangkan kedalam Akta Jaminan Fiducia berarti tidak ada hak untum eksekusi langsung jaminan sebelum masuk ke Pengadilan Perdata dan bila masuk Pengadilan Perdata jaminan itu di lelang dan hak Pemilik juga ada dari hasil lelang itu. Kemudian perbuatan debt collector yang melawan hukum juga banyak diatur dalam KUHP diantaranya Pemerasan, Perampasan, Pencurian, masuk Pekarangan Tanpa Izin, Penggelapan, Penipuan dengan surat kuasa Palsu, sampai Serrifikat Jaminan Fiducia Palsu. Kemarin baru saya temukan kalau Konsumen tidak pernah duduk di hadapan Notaris tapi bisa terbit Skep Menkumham Sertifikat Jaminan Fiducia yang di ajukan seorang Notaris melalui Bank Mega, ini jelas jelas ada Pemalsuan terjadi atau adanya Pemalsuan keterangan dalam Akta yang mendasari sertifikat… Kalau menemukan hal seperti ini ambil paksa surat palsu itu dan perkarakan.

  • 2 September 2019 - (19:33 WIB)
    Permalink

    bank mega emang sampah banget cara kerja nya. saya pernah di kejar kejar padahal ngutang juga kagak. jadi emergency call debitur jg kagak. cuma karena temenan di facebook sm si penghutang kampret. kenal baik jg kagak sama tuh orang. bener bener sampah dah cara kerja mereka.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Mohon Bantuan Terhadap Debt Collector Bank Mega yang Sangat Mengintimi…

oleh DaJo dibaca dalam: 2 menit
2