Abaikan Aturan yang Dibuat Sendiri, Pos Indonesia Sangat Mengecewakan!

Pada 27 Juli 2019, saya mengirimkan beberapa paket barang yang diasuransikan melalui kantor pos Kebon Jeruk, Jakarta. Sesampainya di rumah pada 6 Agustus 2019, ternyata 2 paket barang tersebut rusak. Saya mengajukan komplain pada 7 Agustus 2019 dan selama berbulan-bulan sudah menghubungi hampir semua saluran komunikasi customer service Pos Indonesia meski belum ada hasilnya. Sampai akhirnya ada perwakilan dari kantor pos Sumenep selaku kantor pos terima yang mendatangi rumah saya. Ada sejumlah uang “panjer” yang diberikan plus janji akan memperbaiki satu item barang yang rusak sore ini juga. Meskipun berterima kasih, namun saya sangat kecewa karena beberapa hal.

Yang pertama adalah saat ada karyawan Pos yang mengatakan akan membeli barang saya yang rusak dalam full price sebagai bentuk “itikad baik” Pos Indonesia tapi setelah saya setuju, mereka justru terkesan menghindar dan menawarkan perbaikan. Kalau memang keberatan, kenapa harus dijanjikan?

Yang kedua adalah saat karyawan Pos mengatakan sanggup memperbaiki item yang rusak sore itu juga, tapi nyatanya item itu baru kembali setelah dua hari. Tidak ada telepon atau pemberitahuan apapun soal keterlambatan ini. Padahal saya baru saja memberikan komplain secara langsung perihal layanan customer service yang kurang baik namun seakan hal itu langsung diulangi lagi. Apa susahnya ya sekedar memberitahu bahwa item yang diperbaiki ternyata butuh waktu lebih lama? Customer kan menunggu di rumah.

Yang ketiga adalah saat saya membaca ketentuan ganti rugi yang berbeda di surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri. Ternyata jika membayar asuransi maka saya bisa mendapatkan ganti rugi ongkos kirim. Namun ganti rugi ongkir ini belum diberikan oleh kantor pos Sumenep. Saya sudah menyampaikan perihal ganti rugi ongkir ini pada salah satu petugas pos yang kebetulan mampir ke rumah saya namun belum ada tanggapan. Saya coba menelepon kantor pos Sumenep juga tidak diangkat. Lalu saya hubungi Twitter Pos Indonesia di @posindonesia namun sejauh ini belum ada tanggapan yang memuaskan. Padahal yang membuat peraturan itu adalah direksi Pos Indonesia, bukan saya, jadi cukup mengherankan jika tidak dilaksanakan.

Saya harap Pos Indonesia dapat segera memberikan kekurangan ganti rugi ongkir sesuai dengan ketentuan yang diterbitkannya sendiri. Apabila memang kurang berkenaan dengan adanya ketentuan mengenai ganti rugi ongkir itu maka sebaiknya peraturan itu diralat saja di kemudian hari. Saya juga sudah membayar asuransi, jadi kenapa ganti rugi saya sama saja dengan paket tanpa asuransi? Menurut saya ini tidak fair.

Juga alangkah baiknya jika karyawan kantor pos tidak mengatakan hal yang mungkin sebenarnya tidak ingin dilakukan, seperti akan membeli barang rusak atau dapat memperbaiki barang secara kilat yang nyatanya akhirnya tidak terjadi, karena itu meninggalkan kesan yang tidak baik untuk customer seperti saya.

Intinya sebagai pelanggan setia Pos Indonesia selama lebih dari enam tahun, saya sangat kecewa karena penanganan ganti rugi barang rusak saja mencapai lebih dari tiga bulan dengan customer service yang kurang responsif. Komitmen Pos Indonesia dalam melayani pelanggannya sangat kurang terlihat disini. Harap yang lain sangat berhati-hati sebelum menggunakan layanan Pos Indonesia.

R. Lita
Sumenep, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Abaikan Aturan yang Dibuat Sendiri, Pos Indonesia Sangat Mengecewakan!

  • 1 Desember 2019 - (14:07 WIB)
    Permalink

    halo kak, terkait follow up ganti rugi ongkir dari pihak pos indonesia, apakah sampai saat ini msh blm ada follow up nya?

    • 6 Desember 2019 - (14:38 WIB)
      Permalink

      Belum ada sampai detik saya menuliskan komentar ini. Saya harap kasusnya bisa diambil alih oleh Pos Indonesia pusat karena sudah sangat lama berlarut-larut padahal saya customer setia selama 6 tahun lebih, bagaimana lagi dengan customer baru. Saran saya sih sebaiknya Pos Indonesia menghindari membuat peraturan / pernyataan pada customer kalau pada akhirnya sulit untuk direalisasikan. Tingkat kepercayaan saya pada Pos Indonesia sudah mendekati titik nol gara-gara kasus ini. Bagaimana kalau paket saya rusak lagi saat dikirim menggunakan Pos Indonesia? Apa harus menghabiskan waktu percuma lagi selama hampir SETENGAH TAHUN hanya demi ganti rugi yang tidak seberapa itu?! Sorry, but according to me, Pos Indonesia really can not be recommended at all right now!

  • 6 Desember 2019 - (17:00 WIB)
    Permalink

    Ternyata perusahaan2 negara banyak parah2nya yah, berdasarkan SP2 yang ada (baik bank, asuransi, ekspedisi). Belum lagi yang lagi rame di berita…
    Masak kirim dengan asuransi maupun tidak gak ada bedanya.

    Coba tag/mention atasannya saja.

    • 6 Desember 2019 - (22:18 WIB)
      Permalink

      Ya, mungkin Pos Indonesia merasa mereka adalah BUMN yang disokong negara maka pelayanan terhadap konsumen juga kurang dimaksimalkan. Di Twitter apa lagi, jawaban copas dan seperti tidak menguasai product knowledge, terkesan ngeles melulu. Makan gaji buta bukan tuh? Apa karena pegawai BUMN maka training dan respectnya pada customer minim?
      Padahal peraturan ganti rugi juga dibuat sendiri tapi akhirnya diabaikan sendiri. Pikir-pikir yang sangat matang deh sebelum pakai jasa Pos Indonesia. Masih banyak ekspedisi lain yang customer service-nya jauh lebih baik dan bertanggungjawab kalau ada kiriman yang rusak atau hilang.
      Btw, soal ide tag atasan itu bagus juga, nanti deh dicoba. Terima kasih

  • 17 April 2020 - (21:43 WIB)
    Permalink

    Saya sudah mencoba melakukan tag terhadap atasan tertinggi Pos Indonesia yang bisa saya jangkau di berbagai media sosial dan tetap saja GANTI RUGI ONGKIR BELUM DIBAYARKAN. Peraturannya tiba-tiba diganti DUA KALI (karena “peraturan pengganti pertama” ternyata dibuat SETELAH kasus saya terjadi) dan itupun TIDAK ADA JEJAK DIGITALNYA padahal katanya sudah terbit sejak November 2018. Sangat aneh bukan? Kenapa tidak MENGUMUMKAN peraturan-peraturan barunya? Mengadukan ke aplikasi Lapor! juga hampir tidak ada gunanya, hanya oper-operan saja dan akhirnya copy-paste. Layanan pelanggan Pos Indonesia SANGAT SANGAT SANGAT buruk menurut saya pribadi.
    Jadi mau tahu nasib barang rusak di kantor pos Indonesia? Ya beginilah, jumlah ganti rugi diputuskan sepihak dan meskipun bayar asuransi juga klaimnya sangat sangat sangat susah. Berdasarkan pengalaman saya, janji atau peraturan diubah begitu saja kalau ada komplain bahkan tidak merasa perlu melakukan pemberitahuan ke konsumen SEBELUMNYA.
    Buat yang berniat kirim barang lewat Pos Indonesia, silakan berdoa saja semoga barangnya baik-baik saja karena kalau barangnya hilang atau rusak, meskipun sudah bayar asuransi, bisa jadi ganti ruginya tidak semanis yang dulu dijanjikan. Jangan-jangan nanti peraturannya diubah lagi saat komplain diajukan, ya suka-suka dia kayaknya.
    Kalau saya sih mending pilih jasa pengiriman lain saja karena selama ganti rugi ongkir saya belum diberikan maka semua jenis layanan Pos akan saya BLACKLIST. Seenaknya saja main ganti-ganti peraturan semaunya, dikira customer apaan. Masih banyak perusahaan ekspedisi yang lain yang MAU MENEPATI JANJINYA.
    Untuk yang penasaran dengan cerita selengkapnya, berikut ini perkembangan kasusnya: https://mydreamyjournal.wordpress.com/2020/02/26/menyesal-gunakan-pos-indonesia-sudah-bayar-asuransi-ganti-rugi-ongkir-tak-kunjung-dibayarkan/

  • 8 Mei 2020 - (09:10 WIB)
    Permalink

    Saya ada pesan paket melalui tokopedia, Saya menyesal pilih pengiriman pos indonesia. Uda 8hari paket tak kujung datang. Saya beru kali ini pakai pos inidonseia. Padahal kalau pakai JNE dan Si cepat gk pernah seperti ini.

 Apa Komentar Anda mengenai Pos Indonesia?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Abaikan Aturan yang Dibuat Sendiri, Pos Indonesia Sangat Mengecewakan!…

oleh r_lita dibaca dalam: 2 menit
6