Pengalaman Terjerat 23 Pinjaman Online

Sejak bulan September 2019 awal saya ada ajukan pinjaman online di Akulaku, Tunai Kita, AdaKami, dan UangMe namun akhirnya sekarang membengkak hingga kini 23 aplikasi pinjaman online.

Untuk pembayaran pelunasan 23 aplikasi pinjaman online dari bulan September 2019 hingga tanggal 17 Desember 2019 telah saya bayar lunas, dan saya masih simpan semua bukti pembayaran. Hanya pembayaran yang mulai tanggal 19 Desember 2019 hingga Januari 2020, total keseluruhan dari 23 aplikasi pinjaman online sebesar Rp35 jutaan, belum saya bayar lunas.

Saya stres, putus asa, dan bawaan diri tiap hari tidak tenang cari jalan apalagi untuk melunasi semua hutang 23 pinjaman online. Beberapa hari lalu hampir saya bunuh diri, tetapi masih bernafas saya hingga hari ini. Status pekerjaan saya 6 bulan ini hanya mengandalkan komisi sebagai Sales Marketing, sedangkan orderan lagi sepi. Dagangan online shop saya pun merosot tajam. Sampingan saya sebagai konsultan pun tidak setiap hari ada klien.
Gali lubang tutup lubang.

Saya sudah hubungi pihak OJK, Kofin Law, dan LBH tetapi masih tidak ada respon yang bagus. Saya keluhkan 5 pinjaman online yang bikin sakit hati saya Merica Pro, Funny Way, Personal Finance, iDompet, dan Hoho Go yang sangat tidak sopan dalam penagihan, padahal selama ini saya selalu lakukan pembayaran tepat waktu, tidak pernah lari dari tanggung jawab.

Semua bukti pembayaran saya dan screenshot isi chat mereka masih saya simpan. Saya tidak tahu sekarang harus minta tolong kepada siapa lagi untuk berkenan bantu saya keluar dari masalah ini.

Monica Marcelyne
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

85 komentar untuk “Pengalaman Terjerat 23 Pinjaman Online

  • 21 Februari 2021 - (17:20 WIB)
    Permalink

    Solusinya hanya satu diri kita,, permasalahan pinjol itu di awali oleh diri kita maka yang bisa menyelesaikan adalah diri kita,, memang benar ada lembaga perlindungan konsumen, dan OJK, dll…tapi bukan berarti kita berpikir setelah kita berbuat lantas menjadikan mereka tameng dari perbuatan kita…,, Saran saya ketika kita sudah merasa tidak sanggup bayar. Maka stop jangan mencari lobang yg sama untuk menutup lobang yang kemarin,, !!! Karena pada prinsipnya hutang piutang adalah perdata…selama kita kooperatif, dan benar pada kondisi yg tidak memungkinkan…!! Tidak ada pidananya…hanya hukum perdata …!! Tetapi bukan itu permasalahan krusialnya..karena bunga hutang yg membengkak yg sebenarnya menjadi momok menakutkan,, solusinya…jika memang itu pinjol legal, dan terdaftar di OJK…anda bisa ajukan negosiasi. .di pengadilan, tetaapi jika pinjol ilegal….santai saja .!!! Anda hitung berapa uang yg sudah di bayarkan, kemudian kurangi jumlah yg anda terima…bayarkan sisa itu saja atau pokok hutang,, jika memang benar2 gak ada…anda bisa sedikit besar hati ..infokan semua kontak Anda…,, Apa yg terjadi . Kemudian off medsos, akun google, dan semua yg berbau GPS off kan,, ganti hp…3 bulan juga biasa lagi…

 Apa Komentar Anda?

Ada 85 komentar sampai saat ini..

Pengalaman Terjerat 23 Pinjaman Online

oleh pisces77_ dibaca dalam: 1 menit
85