Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Bunga Pinjaman Tunai Kita Tidak Sesuai dengan Peraturan OJK 21 Januari 202011 Februari 2020 Lindha Handayani 3 Komentar Bunga Pinjaman, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Pinjaman Online, Tunai Kita Ikuti kami di Google Berita Selamat siang Media Konsumen, Saya ingin melaporkan platform aplikasi pinjaman online Tunai Kita, dimana bunga yang diberikan sangat tinggi, yaitu dengan bunga keterlambatan Rp160 ribu per hari. Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan OJK, jika lembaga yang terdaftar OJK bunga yang diberikan tidak boleh lebih dari 0.8% dari total tagihan. Dari total pinjaman saya yang Rp2 juta, yang saya terima hanya sebesar Rp1.520.000. Lindha Handayani Semarang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ican77 sans22 Januari 2020 - (11:05 WIB)Permalink mungkin perlu dibaca S&K tiap2 fintech. soalnya Creditcard jg begitu, keterlambatan 5% dari tagihan atau minimal 150rb Login untuk Membalas
Nadia22 Januari 2020 - (15:02 WIB)Permalink Semua pinjaman online ya bgtu, mau illegal atau legal sama aja.. apalgi penagihannya beuh yg legal dikira pada baik nagihnya nyatanya semua sama aja belum jatuh tempo saja sudah maki2. Liat aja skrg kan pada marak berita masalah utang dibank, fintech, leasing tentang dc yg demi nyari sesuap nasi rela maki2 orang. Login untuk Membalas
Rina23 Januari 2020 - (17:06 WIB)Permalink Y memng bnar tunai kita bunga ny mencekik .saya pun sudah membuat laporan pngmbalian 2,150rb diterima 1,650rb dan sudh dipotong 500 dr awal udh nyekik ..skrg sy tlat 16 hr tagihan mnjadi 3juta lbh ..aplikasi tunai kita bunga nya mencekik sekali Login untuk Membalas