6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak, Peraturan Pos Indonesia Tiba-Tiba Berubah

Saya mengalami kerusakan barang saat mengirimkan 2 paket lewat Pos Indonesia pada 27 Juli 2019 dan sudah mengirimkan sampai tiga kali surat pembaca di ruang publik, salah satunya di Media Konsumen ( https://mediakonsumen.com/2019/11/30/keluhan/abaikan-aturan-yang-dibuat-sendiri-pos-indonesia-sangat-mengecewakan/ ). Namun sampai 6 bulan lebih masalah ini belum selesai juga karena tak kunjung mendapatkan ganti rugi ongkos kirim (ongkir). Padahal kerusakan sebagian untuk paket yang membeli asuransi seperti saya dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi ongkos kirim sampai lima kali atau lebih sesuai peraturan yang beredar luas yaitu KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri.

Namun baru-baru ini Pos Indonesia secara tiba-tiba mereka mengatakan bahwa peraturannya sudah berubah. Anehnya, para karyawan Pos Indonesia seakan tidak kompak karena nomor peraturan baru yang diungkapkan tidak sama antara satu karyawan ke karyawan lain sehingga muncul dua nomor peraturan yang berbeda. Lucunya lagi, dua “peraturan pengganti” yang berbeda ini sama sekali belum terindeks Google/internet. Juga, skripsi/jurnal yang disinyalir baru saja terbit ternyata tidak menggunakan peraturan-peraturan baru tersebut sebagai referensi, justru masih memakai peraturan lama.

Sebelumnya salah satu laman di website di Pos Indonesia (https://www.posindonesia.co.id/id/content/43) memuat bahwa kiriman internasional mendapat ganti rugi ongkos kirim namun saat diekspos, tiba-tiba link itu tidak bisa dibuka dan ketika dicek lagi, mendadak ada tambahan informasi bahwa ganti rugi tidak berlaku bagi pelanggan yang barangnya rusak sebagian (seperti barang saya).

Saya memang orang awam tapi sepertinya ada yang aneh. Kalau memang ada peraturan baru yang menggantikan peraturan lama lantas kenapa nomor peraturannya tidak konsisten? Kenapa “peraturan baru” ini tidak terindeks di mesin pencari? Lalu kenapa skripsi/jurnal terbaru yang seharusnya memakai sumber resmi masih memakai peraturan lama? Kenapa juga isi ganti rugi kiriman internasional di website Pos Indonesia sempat tidak bisa diakses lantas mendadak diubah? Ini tidak masuk di logika pemikiran saya.

Padahal saya sudah membayar asuransi untuk ganti rugi untuk masing-masing paket, dan nilai ganti rugi ongkir rasanya tidak sebesar itu, jadi kemana ya hak saya itu?

Sebagai customer Pos Indonesia selama 6 tahun lebih, saya SANGAT TIDAK PUAS dengan penanganan kasus ini yang telah berjalan selama 6 bulan lebih. Saya harap ganti rugi ongkos kirim saya dapat segera diberikan sesuai dengan peraturan yang sudah familiar yaitu KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri. Jika masih tidak ada tanggapan, maka silakan masyarakat menilai sendiri, apa mereka bisa menggunakan layanan pengiriman yang peraturannya tiba-tiba berubah tanpa ada publikasi saat konsumen menagih klaim barang yang rusak, yang mana proses klaimnya sendiri telah berjalan selama setengah tahun lebih.

Kalau saya secara pribadi, apabila masalah ini terus didiamkan, maka akan melakukan blacklist terhadap jasa pengiriman Pos Indonesia karena terbukti sangat mengecewakan dan klaimnya sangat lama itupun ganti ruginya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah beredar luas di masyarakat. Waspadalah!

R. Lita
Sumenep, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Ibu R Lita

Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca di Media Konsumen, edisi Rabu, 22 Januari 2020 “6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak,...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak, Peraturan Pos Indonesia Tiba-Tiba Berubah

  • 23 Januari 2020 - (01:37 WIB)
    Permalink

    mmang gk profesional bgt pos itu,.pelayanan mengecewakan,.karyawanya jg bnyak yg ssngat berbelit belit jika dimintai informasi,

  • 29 Januari 2020 - (12:51 WIB)
    Permalink

    Iya bener, makin kesini makin parah layanannya. Masa komplain 6 bulan lebih masih belum kelar juga. Belum lagi ketika kita nyodorin peraturan yg dibuat Pos sendiri, tiba-tiba mereka ubah, berkali-kali lagi, tanpa ada publikasi sebelumnya. Katanya Pos tidak harus mempublikasikan aturan barunya, padahal itu menyangkut hak-hak konsumen, masa disembunyikan =_=
    Bertanggungjawab lebih baik daripada memutar-mutar alasan yg bisa jadi tidak masuk akal bagi konsumen. Lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini: https://www.lapor.go.id/laporan/detil/paket-pos-indonesia-belum-sampai-83

 Apa Komentar Anda mengenai Pos Indonesia?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak, Peraturan Pos Indonesia Tiba-T…

oleh r_lita dibaca dalam: 2 menit
2