Tanggapan Tanggapan Lavon SwanCity atas Surat Pembaca Bapak Mochammad Helmi 8 Februari 2020 PR SwanCity 10 Komentar Down Payment, KPR, Lavon Swan City, Pengembalian dana, Perumahan, Uang Muka Ikuti kami di Google Berita Yth. Bpk. Mochammad Helmi, Menanggapi pemberitaan di mediakonsumen.com, pada tanggal 28 Juni 2019 perihal “Kecewa dengan Aturan Pengembalian DP Lavon Swan City Tangerang“, tim perwakilan dari SwanCity selaku pengembang perumahan Lavon telah menghubungi langsung Bpk. Mochammad Helmi dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pengembalian uang muka atas pembelian 1 (satu) unit rumah sudah diterima Bpk. Mochammad Helmi pada tanggal 4 Desember 2019. Atas penjelasan dan penyelesaian masalah tersebut, Bpk. Mochammad Helmi telah memahami, mengerti, dan menerima solusi dengan baik. Demikian disampaikan, sekali lagi, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Dept. PR & Branding SwanCity Customer Service: 021 39729988 Jl. Suvarna Sutera Boulevard no. 19, Suvarna Sutera, Pasar Kemis Tangerang 15560 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Panda11 Februari 2020 - (16:22 WIB)Permalink Yth Bapak/Ibu Dept. Branding Lavon, Sepertinya komen saya di postingan Bapak Helmy sudah dihapus entah oleh siapa. Bagaimana nasib DP saya pak/bu? Saya melakukan transaksi pembelian rumah atas nama Vincentia Oktavani unit Gracia, sudah membayar sejumlah DP yang tidak sedikit. Saya mengajukan pembatalan dikarenakan KPR saya ditolak oleh pihak Bank dan saya meminta Lavon mengembalikan DP saya 100%. Namun katanya DP 100% baru bisa kembali jika unit saya sudah terjual ke konsumen lain, tapi kenyataannya saya mendapati fakta bahwasannya unit saya dilock alias tidak dipasarkan kembali kepada calon-calon konsumen lain. Malah ketika saya tanya CS Lavon mereka menyuruh saya yang jual sendiri unitnya. Luar biasa, saya seorang konsumen disuruh menjadi sales dan mereka yang notabene penjual malah tidak melakukan penjualan atas batalan unit saya. Pak/bu yang saya hormati, mau sampai kapan juga kalau begini caranya DP saya tidak bisa direfund. Tolong penyelesaiannya dari pihak Lavon, tidak usah berkelit dan mencari alasan. Saya itu tau kondisi di sana, saya banyak dapat informasi dari salesnya. 5 1 Login untuk Membalas
Santi1 Februari 2021 - (01:06 WIB)Permalink Bu apakah kelanjutanya, Dp nya di kembalikan .? Login untuk Membalas
M Zubir10 Agustus 2021 - (17:34 WIB)Permalink Sejatinya, jika KPR ditolak Bank, DP harus dikembalikan segera tanpa menunggu rumah yang dipesan terjual kembali kepada pembeli lain. Biasanya developer perumahan baru akan membangun unit yang dipesan konsumen jika KPR disetujui atau konsumen membayar dengan cash keras, tanpa proses KPR. Jika developer tersebut langsung membangun unit rumah tanpa menunggu proses KPR selesai, itu tidak tepat. Login untuk Membalas
Panda19 Februari 2020 - (16:25 WIB)Permalink Yth Bapak/Ibu, Sore ini Lavon sudah menelpon saya. Namun, saya merasa masih kurang puas dengan jawaban pihak Lavon. Saya tanya tenggat waktu sampai kapan unit batalan saya bisa terjual tapi dari lavon tidak bisa memberikan kepastian. Kuasa hukum saya pernah ke Lavon memberikan somasi namun tidak ditanggapi oleh pihak Lavon. Baru-baru ini saya mengetahui bahwa peraturan dalam pembuatan PPJB apabila konsumen membatalkan pembelian unit maka potongan yang dikenakan hanya 10%, bukan 50% seperti yang dilakukan Lavon. Dan sebenarnya pihak developer juga tidak boleh membuat klausul baku alias ppjb yang isinya merugikan konsumen. Dari Lavon sendiri masih mengirimkan saya tagihan yang harus saya bayar tiap bulannya padahal sudah dari 2 tahun lalu saya mengajukan pembatalan. Sungguh aneh. Bayangkan saja sudah kurang lebih 2 tahun tapi kasus saya ini belum selesai juga. Malah sales Lavon masih suka hubungi saya nawarin untuk menjadi pemasar rumah, ini saya pernah tau ini Lavon pake strategi ngegaet konsumen untuk bantu jual rumah dengan menawarkan sejumlah benefit layaknya MLM. Jujur menurut saya cara tersebut mengganggu, kalau ada konsumen yang tidak suka pasti akan sangat risih. Tolong pihak Lavon berikan kepastian kapan saya bisa terima pengembalian DP saya, kasih tenggat waktu jangan bilang belum tau belum tau terus. 4 Login untuk Membalas
Harvey10 Agustus 2021 - (17:15 WIB)Permalink Apakah sudah ada DP yang dikembalikan? Saya menunggu 15 bulan tanpa ada kejelasan? Menunggu unit laku dan rumah sudah ready, tapi belum laku? Apakah ada yang salah? Masa iya, tidak di push ready stok…apa cash flow sebanyak itu kah? Login untuk Membalas
PR SwanCityPenulis artikel12 Agustus 2021 - (17:23 WIB)Permalink Yth. Bpk. Harvey, Menanggapi keluhan yang Bapak sampaikan di atas, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berusaha untuk menghubungi Bapak namun kami tidak dapat menemukan nama pembeli dan nomor unit atas nama Bpk. Harvey Wijaya, maka kami mengimbau Bapak untuk dapat menyampaikan keluhan Bapak secara langsung melalui layanan Customer Service kami di nomor 021 8082 1707 atau melalui What’s App di 0822 1122 9988 agar kami dapat menindaklanjuti keluhan Bapak dengan segera. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Dept. PR & Branding SwanCity Customer Service: 021 39729988 What’s App: 0822 1122 9988 2 Login untuk Membalas
Harvey10 Agustus 2021 - (17:12 WIB)Permalink Apakah pengembalian DP ada yang sudah terima? Saya menunggu 15 bulan s/d saat ini tanpa adanya kepastian Login untuk Membalas
Harvey12 Agustus 2021 - (19:07 WIB)Permalink Dear Dept PR&Branding, Saya telah mengikuti proses dan prosedur dari Pihak Pelaku Usaha yaitu Lavon selama 15 bulan, Saya belum melihat adanya pengembalian dana 100% setelah menunggu lama. Setiap bulan no Whats app ( 0822 1122 9988) yang disebutkan hanya menjawab template, tanpa ada identifikasi nama atau penjelasan. Selain no wa Cs diatas diatas, Saya menghubungi Ibu Melissa di no what’s +62 859 45.. ..66. Tgl 6 Agustus dst tidak ada balasan dari Ibu Mel…sa ataupun menjawab pertanyaan yang saya utarakan. Pelaku Usaha dan Konsumen, memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh UU . Hak Saya sebagai konsumen bisa memberikan pendapat berdasarkan pengalaman pribadi, fakta dan bukti yang saya miliki. Fakta : 1. Saya telah membeli 1 unit rumah di Lavon, Cluster Grandura 20-86, Type B Series Land 113, GFA 93 2. Nama Pembeli: E…. Ma…ia. 3. Date of Signing : 2018-07-15 4. Agreement Total: 1.329.000 5. DP lunas 132.900.000 6. Property Con : Jes…ca …Eva…. Bukti: 1. Dokumen cancelation 2. Whats app chat (Sales, CS, Ibu Mel …sa). 3. Pembangunan unit telah selesai Pengalaman: 1. Selama 15 bulan dengan sabar, follow up ke dua no diatas dengan jawaban sama (unsold) 2. Tidak diberikan kepastian, sudah memasuki bulan ke 16. Silahkan mengecek kembali data Saya atau berkoordinasi dengan Ibu Mel..sa. Besar harapan Saya dalam penulisan ini, memberikan informasi yang benar kepada calon konsumen berdasarkan fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan Jawabkan pihak pelaku Usaha yaitu Lavon dan Saya sebagai Konsumen. Saya menunggu balasan Saudara/I dan semoga tidak hanya template. Sebagai konsumen say berhak diberikan penjelasan secara benar adanya dan transparan. Terimakasih 4 Login untuk Membalas
Anna27 Oktober 2021 - (22:26 WIB)Permalink Tadinya tertarik bgt sm perumahan ini iklanny gencar dan kykny d iklan rmh ny jg bagus,, tp iseng googling ada pengaduan konsumen begini.. duh mikir lg dehhhhhhh…*minggir pelan2 ? 4 Login untuk Membalas
Ledy29 November 2024 - (10:25 WIB)Permalink Dp yang saya bayarkan pada saat pengajuan tidak dikembalikan setelah konfirmasi penolakan dari Bank. Alasan nya itu adalah unit promo, dimana proses hanya 7hari dan jika lebih dari itu jika mau diteruskan proses Bank nya maka Dp walaupun ditolak tidak akan dikembalikan. Pada saat tanda tangan pengajuan booking fee lembar mengenai penjelasan tsb tidak diberikan dan sales pun pada saat ditanya apakah booking fee saya akan kembali jika ditolak jawabannya ya,, akan kembali. Sungguh kecewa uang senilai 20jt melayang sia2..tidak akan saya ikhlaskan. Login untuk Membalas