Debt Collector Bank Mega Kasar ke Orangtua Saya yang Bukan Kontak Darurat

Saya memiliki tunggakan kartu kredit Bank Mega dengan nomor kartu 4201 9201 3xxx 9396. Kemudian debt collector dengan nomor 0858 9251 07** menghubungi bapak saya dan memaki-maki via telepon, dan debt collector tersebut juga melakukan komunikasi via whatsapp dengan bapak saya masih dengan makian. Yang saya bingung adalah bapak saya tidak saya cantumkan sebagai kontak darurat, jadi dari mana debt collector bisa mendapatkan nomor hp bapak saya?

Kemudian saya menghubungi nomor tersebut. Dari percakapan kami, menurut saya debt collector tersebut melakukan pelecehan dengan chat “Anda cantik juga” dengan mengirimkan foto saya yang saya tidak tahu dia dapat dari mana dan banyak kalimat kasar yang dilontarkan. Tetapi setelah debt collector memaki saya dan bapak saya via whatsapp, beberapa chat yang kasar langsung di-delete oleh dia.

Debt collector tersebut tidak pernah mau untuk menyebutkan nama dan menunjukkan identitasnya. Padahal ketika debt collector pertama kali visit ke rumah saya pun saya terima dengan baik. Walaupun debt collector tersebut tidak bisa menunjukan surat tugas dan ID card-nya, hanya mengaku bernama Andre. Saat visit pertama saya juga dihubungkan via telepon whatsapp dengan Agung (mengaku pimpinan Bank Mega) untuk bernegosiasi, tetapi hanya bentakan dan suara keras yang saya terima.

Saat visit yang kedua (karena belum ada kesepakatan di pertemuan pertama), debt collector tersebut marah karena pembicaraan saya rekam. Padahal tujuan saya rekam adalah supaya ada history dari kesepakatan kami dan debt collector tersebut dengan suara keras meminta saya untuk menghapus rekaman tersebut.

Yang jadi pertanyaan saya adalah:

  • Apakah boleh debt collector melakukan penagih dengan kalimat kasar dan makian?
  • Apakah boleh debt collector menghubungi kontak di luar kontak darurat?
  • Apakah setiap debt collector yang visit ke rumah nasabah tidak memiliki surat tugas dan ID card resmi dari Bank Mega?

Saya memiliki bukti screenshot percakapan debt collector yang memaki saya dan Bapak saya via Whatsapp.

Ulfia Asfa
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Ulfia Asfa

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Ulfia Asfa di mediakonsumen.com (21/2), “Debt Collector Bank Mega Kasar ke Orangtua...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Kasar ke Orangtua Saya yang Bukan Kontak Darurat

  • 21 Februari 2020 - (10:24 WIB)
    Permalink

    saya ga ngerti sama org2 jaman sekarang.
    di tagih hutang yang macet lebih dari waktu yang di tentukan.wajar ada penagihan,karna memang menunggak.
    kalau tidak mau terjadi hal2 seperti ini ya harusnya org2 tau diri sama hutang2nya.

    • 21 Februari 2020 - (10:46 WIB)
      Permalink

      Utang udh lunas beberapa tahun lalu, masih saja ditagih, gilaaa apa bank ini, gak habis pikir, adaaa ajahhh rincian bodongnya, padahal udh gak pake, dan udh ditutup.

    • 21 Februari 2020 - (15:05 WIB)
      Permalink

      Haii mba..
      Kalau penagihannya sopan pun saya ga masalah yaa..
      Tolong di baca lagi apa yg jadi permasalahan dan pertanyaan saya yaa..

      • 22 Februari 2020 - (11:30 WIB)
        Permalink

        Lapor aja mba..sekalian direkam mba…itu sudah bentuk pelecehan dan intimidasi kalo di wa lgsg screenshoot kalo dtg kerumah kasar kasar teriakin maling aja uda gtu ke orang tua lagi..yang ga ada hubungannya….parah owner bank mega..bisnis riba..

      • 4 Maret 2020 - (14:59 WIB)
        Permalink

        Halo mba ulfa, sy mengalami hal yg sama dgn mba dan sy pun domisili sama dgn mba. Bisakah sy minta no hp atau alamat email? Thanks

    • 22 Februari 2020 - (11:22 WIB)
      Permalink

      Jgn sok tau lo nyet..colector lo ya..trus klo uda 3 tahun..uda ditutup tiba tiba asa tagihan..itu apa maksudnya apa jing…semua itu juga ada permainan tolol..

    • 23 Februari 2020 - (11:17 WIB)
      Permalink

      mbak baca lagi dong topiknya. memanusiakan manusia kan gak ada salahnya.. menagih dengan cara benar itu diatur dalam hak perlindungan nasabah oleh BI. nasabah yg membayar tagihannya itu membayar sekaligus bunga yg mana bisa membantu atau berkontribusi membayar gaji pekerja pegawai bank mega.mbak jangan jangan debt colector juga ya.. dari bank apa mbak? semoga mbak yg cantik dan berkerudung ini tidak mendapatkan masalah seperti ini ya mbak dan selalu dimudahkan. semoga kita semua selalu dlm lindungan Tuhan yg Maha Kuasa.

  • 21 Februari 2020 - (14:43 WIB)
    Permalink

    Kasus-kasus mengenai Debt Collector ini tidak hanya satu dua kali, memang mereka menggunakan segala cara atau sebut saja menghalalkan segala cara untuk memgejar nasabah.

  • 23 Februari 2020 - (03:57 WIB)
    Permalink

    Ia depcolector bank mega jadi ga jauh beda dengan penagih hutang pinjaman online ilegal, padahal dia bank besar tapi cara nagihnya kaya perusahaan ilegal.

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Kasar ke Orangtua Saya yang Bukan Kontak Daru…

oleh Ulfia Asfa dibaca dalam: 1 menit
10