Penagihan Bank Mega yang Meresahkan dan Mengganggu Operasional Kantor

Sudah beberapa hari ini kantor saya mendapat telepon dari collector Bank Mega yang mencari salah satu karyawan yang bernama Ahmad Fahrurroji. Karena beliau orang lapangan, jadi tidak pernah ada di kantor. Collector tersebut bisa telepon ke kantor sampai 10 kali dalam 1 hari dan selalu marah-marah serta melontarkan kata- kata kasar.

Kami sudah memberi nomor telepon yang bersangkutan, tetapi collector tersebut tidak pernah menelepon yang bersangkutan, selalu menelepon ke kantor. Sampai akhirnya kami di kantor menggantung telepon karena merasa sangat amat terganggu. Dimana hal tersebut membuat kami mendapat teguran dari pusat, konsumen dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan kantor kami.

Kemarin kami mendapat kabar dari kantor cabang Tangerang bahwa collector tersebut juga telepon ke kantor cabang Tangerang dan menyebarkan informasi ini, sehingga kami mendapat teguran dari kantor cabang lain.

Collector tersebut mengancam akan menelepon pusat jika kami tidak sampaikan ke yang bersangkutan. Kami sudah memberitahu nomor teleponnya tetapi collector tersebut tidak mau menelepon dengan tujuan agar yang bersangkutan malu. Padahal saat yang bersangkutan apply Bank Mega beliau belum bekerja di kantor ini masih di kantor lama. Entah bagaimana collector Bank Mega bisa menemukannya dan kami anggap sebagai teror. Karena beberapa karyawan kami juga ada yang ditelepon diperlakukan yang sama, yang entah dari mana mereka mendapat nomor telpon karyawan kami.

Setiap telepon, collector tersebut tidak pernah mau memberitahu namanya. Sampai akhirnya kemarin saya yang angkat telepon, dia maki saya maki balik. Akhirnya dia memberikan nomor Bank Mega Kota Tua 02150151717. Saya sudah kroscek coba telepon kesana saya berbicara dengan Bagus dengan nomor HP 08224983**** dengan gampangnya beliau menjabarkan semua piutang bapak Ahmad Fahrurroji dimana saya tahu itu sangat amat tidak diperbolehkan.

Tolong Bank Mega untuk perhatiannya, kami sangat terganggu, dan apa yang dilakukan collector tersebut sudah jauh dari ketentuan OJK. Dimana ketentuan OJK tidak membolehkan menagih kepada yang bukan yang bersangkutan.

Terima kasih atas perhatiannya.

Intan Monika Amalianti
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Intan Monika Amalianti

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Intan Monika Amalianti di mediakonsumen.com (6/3), “Penagihan Bank Mega yang Meresahkan dan...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penagihan Bank Mega yang Meresahkan dan Mengganggu Operasional Kantor…

oleh Intan Monika dibaca dalam: 1 menit
0